Thursday, June 12, 2025
More

    Latest Posts

    Penerbitan SKPDKB Tidak Sesuai Dengan Hukum Acara

    Indonesiakusatu.com – Gugatan atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) berkaitan dengan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menarik untuk diketahui karena jarang muncul dalam persidangan di Pengadilan Pajak. Penggugat yang diwakili kuasanya Dr. Alessandro Rey menggugat SKPDKB yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Lampung. Rey menilai terbitnya SKPDKB tidak sah menurut hukum karena telah melanggar hukum acara pemeriksaan, antara lain tidak pernah diperlihatkannya Surat Tugas. Rey juga mempersoalkan nilai transaksi jual jual beli yang sudah tinggi dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikoreksi. Mestinya yang dikoreksi jika nilai transaksi lebih rendah dari NJOP karena dianggap merugikan negara.

     Setelah sidang berlangsung beberapa kali, pada sidang tanggal 29 Mei 2023, Rey menghadirkan ahli Dr. Richard Burton untuk memberikan keterangan dan menjelaskan posisi hukum acara dalam proses hukum penerbitan SKPDKB.  Menurutnya, ketika hukum akan ditegakan, hukum acara merupakan satu bagian dari hukum yang dibuat untuk menjamin setiap proses hukum berjalan dengan benar. Keberadaan hukum acara sebagai rangkaian aturan yang mengatur tata cara (prosedur) harus dijalankan, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.

    Pentingnya Surat tugas ditunjukan atau diperlihatkan adalah untuk memberikan bukti hukum kepada pihak yang diperiksa bahwa benar yang melakukan pemeriksaan adalah pihak yang ditunjuk untuk melakukan kewenangannya melakukan pemeriksaan. Sebaliknya, jika Surat Tugas tidak diperlihatkan akan menimbulkan persoalan hukum munculnya keraguan pihak yang diperiksa, apakah benar nama dalam Surat Tugas sesuai dengan nama yang akan melakukan pemeriksaan.

    Karenanya, tegas Richard, dengan tidak diperlihatkannya Surat Tugas, harus dikatakan telah melanggar hukum acara, dengan alasan hukum tidak ada kesamaan hak, tidak ada transparansi dan tidak ada kesamaan beban pembuktian, yakni mengapa kuasa diwajibkan menunjukan Surat Kuasa, sementara Tergugat tidak menunjukan atau memperlihatkan Surat Tugas. Disimpulkan Richard, dengan tidak diperlihatkannya Surat Tugas, dapat dimaknai sebagai ketiadaan Surat Tugas, sehingga SKPDKB yang terbit harus dinyatakan tidak sah menurut hukum karena pemeriksa telah melanggar hukum acara dalam pemeriksaan pajak.

    Latest Posts

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.