indonesiakusatu.com – Purbaya sebut Tax Amnesty berbahaya untuk orang pajak, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menggelar program pengampunan pajak (tax amnesty) selama masa jabatannya karena kebijakan tersebut dinilai menciptakan kerentanan serta risiko hukum yang tinggi bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Alasan Utama Penolakan Tax Amnesty
Berdasarkan keterangan Menkeu Purbaya dalam media briefing di Jakarta, kebijakan tax amnesty membawa dampak negatif bagi internal Kementerian Keuangan, khususnya para fiskus:
- Adanya Area Abu-Abu (Grey Area): Pelaksanaan program ini tidak selalu hitam di atas putih, sehingga menciptakan celah transaksional yang tidak pasti.
- Kerentanan Terhadap Korupsi: Program pengampunan pajak membuat aparat perpajakan rentan terhadap praktik suap-menyuap.
- Pemeriksaan Hukum Berkepanjangan: Mantan Ketua Dewan Komisioner LPS ini menyoroti bahwa setelah program berakhir, pegawai pajak justru menjadi sasaran pemeriksaan eksternal oleh aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung terkait pelaksanaan program periode sebelumnya.
- Melindungi Pegawai: Keputusan meniadakan program ini diambil demi melindungi kesejahteraan mental dan kenyamanan kerja para pegawai DJP agar mereka dapat fokus menegakkan aturan secara disiplin.
Kemenkeu mengambil langkah sebagai alternatif :Langkah Alternatif Kemenkeu
Sebagai ganti dari tax amnesty, Kementerian Keuangan di bawah kabinet Presiden Prabowo Subianto akan menempuh jalur reguler untuk mengoptimalkan pendapatan negara:
- Penerapan Prosedur Normal: Mendorong perluasan basis pajak serta memperkuat kepatuhan wajib pajak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
- Ultimatum Repatriasi Aset: Memberikan masa transisi berupa tenggat waktu sekitar 6 bulan (hingga akhir tahun) bagi WNI yang menyimpan dana di luar negeri untuk segera melapor dan memasukkan modalnya ke dalam negeri. Jika melewati batas waktu dan ketahuan, pemerintah akan menindak tegas melalui pemeriksaan super ketat.



