Friday, June 13, 2025
More

    Latest Posts

    DIREKTUR JENDRAL PAJAK DIDUGA MENERBITKAN SP2 PERUBAHAN PALSU UNTUK MENGELABUI PENGGUGAT DAN MAJELIS HAKIM

    (SP2 PERUBAHAN PT. Medico Global Pratama sebagai PT. Pembanding)

    Jakarta, Jum’at, 1 Juli 2022, Perkara sengketa pajak antara PT. Surya Bumi Sentosa selaku Penggugat yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya dari Rey & Co Jakarta Attorneys At Law yaitu Alessandro Rey, SH, MH,  MKn, BSC, MBA., dan Dharmawan, SE, SH, MH, BKP., Melawan Direktur Jenderal Pajak selaku Tergugat, yang diperiksa oleh Majelis Hakim XIIIB Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “Majelis XIII B”), yang terdiri dari Dian Dahtiar, S.H., M.M. selaku Hakim Ketua, L. Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H., M.M., M.H. dan Dudi Wahyudi, Ak., M.M., masing masing selaku Hakim Anggota.  

    Pada agenda persidangan ke-tujuh yang seharusnya menyerahkan Kesimpulan akhir tetapi menjadi agenda menyerahkan Daftar Alat Bukti dan Kesimpulan karena dipersidangan sebelumnya Majelis XIIIB tetap memaksakan sidang online padahal Penggugat tidak pernah memberikan persetujuan tertulis sehingga Penggugat dengan tegas menolak menghadiri sidang online dan baru dapat menyampaikan Daftar Alat Bukti dan Kesimpulan pada persidangan ini.

    Pada persidangan ke-tujuh Majelis Hakim mempersilahkan para pihak menyampaikan pendapat akhir dan alat bukti  baru yang belum pernah disampaikan di muka persidangan  yang bisa menguatkan pendapat akhir para pihak.

    Pada pendapat akhir, Penggugat menjelaskan bahwa Tergugat (Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Dua) tidak pernah menerbitkan SP2 Perubahan sampai Penandatangan Berita Acara Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan Selesai, hal tersebut dikuatkan oleh keterangan Tim Pemeriksa Sdr. Widiananingroem berdasarkan rekaman video yang ada pada akunYoutube Rey & Co Jakarta Attorneys at Law yang menyatakan Tergugat tidak perlu menerbitkan dan menyampaikan SP2 Perubahan kepada Penggugat karena tidak ada perubahan Tim Pemeriksa dan sudah sesuai dengan SMO.  Akan tetapi Tergugat tetap menerbitkan SP2 Perubahan dengan tanggal, bulan dan tahun yang sama untuk PT. Medico Global Pratama dan PT. Dempo pada tanggal 25 Mei 2021, dimana Kedua Perusahaan tersebut merupakan Klien Kuasa Hukum Penggugat, dan keharusan dalam menerbitkan SP2 Perubahan juga dibuktikan dengan KPP Pratama Bandar Lampung Satu yang menerbitkan SP2 Perubahan tanggal 30 Juni 2021. Sehingga Tergugat telah menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai pejabat pemerintahan dengan sewenang–wenang dan serampangan, karena di satu sisi Tergugat telah membuat dan menerbitkan SP2 Perubahan, namun di sisi lain Tergugat mengatakan tidak perlu dan sudah sesuai dengan SMO, dan akhirnya tidak ada kepastian mengenai dasar hukum mana yang digunakan oleh Tergugat dan Tergugat juga tidak menjalankan amanat dari Pasal (2) ayat (1) dan (2) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 06/PJ/2021 Jo. 09/PJ/2021 tentang Tata Cara Penatausahaan Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak dalam rangka reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (selanjutnya disebut “PER 06/2021 Jo. PER 09/2021”), yang pada pokoknya berbunyi “Perubahan KPP Pratama Kedaton menjadi KPP Pratama Bandar Lampung Dua.” Dengan demikian, pengujian pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat melanggar Hukum Acara Pemeriksaan, dan Tergugat yang diwakili oleh Tim Pemeriksa tidak mempunyai kewenangan untuk hadir pada pemeriksaan QA di Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung mewakili KPP Pratama Bandar Lampung Dua karena demi hukum kewenangan KPP Pratama Kedaton telah berakhir.

      QUOTE

    Pasal (2) ayat (1) dan (2) huruf c

    1. Reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagai pelaksanaan peraturan menteri meliputi :

    a. Perubahan Nomenklatur Kanwil, KKP, dan KP2KP ; 

    b. Perubahan Wilayah kerja KKP dan KP2KP;

    c. Perubahan jenis KPP.

    1. Perubahan Nomenklatur Kanwil, KPP, dan KP2KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :

    c. KPP Pratama Kedaton menjadi KPP Bandar Lampung Dua.

    Hal tersebut telah dikuatkan oleh fakta pada persidangan ke-3 pada tanggal 14 Desember 2021, dimana Tim Sidang Tergugat menerangkan bahwa SP2 Perubahan telah diterbitkan dengan Surat Nomor PRIN-P-00044/WPJ.28/KP.0404/2021 pada tanggal 25 Mei 2021 yang digunakan sebagai alat bukti oleh KPP Pratama Bandar Lampung Dua dalam menjalankan amanat dari PER 6/2021, padahal pada tanggal 14 Juni 2021, Tergugat yang diwakili oleh Tim Pemeriksa KPP Pratama Bandar Lampung Dua menjelasan bahwa SP2 Perubahan tidak perlu dibuat, diterbitkan, diperlihatkan dan diberikan kepada penggugat. Sehingga, “Penggugat menduga SP2 Perubahan yang diterbitkan oleh Tergugat (Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Dua) adalah palsu, karena pada saat pemeriksaan QA di Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Tim Pemeriksa mengatakan SP2 Perubahan tidak perlu dibuat, diterbitkan, diperlihatkan dan diberikan kepada penggugat.  Namun pada saat persidangan, Tergugat pada akhirnya membuat, menerbitkan dan menggunakan SP2 Perubahan yang diduga palsu tersebut untuk membenarkan hukum acara pemeriksaan yang dilakukan Tergugat.  Adapun SP2 tersebut diduga palsu, karena adanya SP2 Perubahan pembanding yang dibuat, diterbitkan, diperlihatkan dan diberikan kepada PT. Medico Global Pratama yang ditandatangani oleh Sdr. Panja Edi Noegroho dan adanya  Berita Acara Pembahasan Akhir Pemeriksaan PT. Dempo Mandiri yang juga ditandatangani oleh Sdr. Panja Edi Noegroho pada Tanggal, Bulan, dan Tahun yang sama ditandatanganinya SP2 Perubahan palsu tersebut yaitu pada tanggal 25 Mei 2021, sedangkan SP2 Perubahan PT. Surya Bumi Sentosa ditandatangani oleh Sdr. Surjo Adjie Pranoto”, Tutur Rey.

    Tergugat (Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Dua) kembali mempertegas penjelasannya pada persidangan ke-6 pada tanggal 29 Maret 2021, bahwa SP2 Perubahan tidak perlu dibuat, diterbitkan, diperlihatkan apalagi diberikan kepada Penggugat sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak Badan PT. Surya Bumi Sentosa Nomor LAP-00087/WPJ.28/KP.0404/RIK.SIS/2021 halaman 10 (sepuluh) dan Tergugat mengakui SP2 Perubahan tidak pernah diterbitkan dalam Kronologis Pemeriksaan. Kemudian, Tergugat menambahkan dalam keterangannya pada tanggal 29 Maret 2022 pada persidangan ke-6, bahwa Tergugat tidak pernah memperlihatkan dan memberikan SP2 Perubahan sampai penandatanganan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan selesai, sehingga pernyataan Tergugat bersesuaian dengan keterangan Saksi Fakta saudara Darmawan  yang dihadirkan Penggugat pada persidangan tanggal 25 Januari 2022. Saksi fakta dalam persidangan menjelaskan bahwa Penggugat tidak pernah diperlihatkan dan diberikan SP2 Perubahan sampai Penandatangan Berita Acara Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan selesai, hal tersebut dikuatkan oleh keterangan Tim Pemeriksa Sdr.Widiananingroem berdasarkan rekaman video yang ada pada akunYoutube Rey & Co Jakarta Attorneys at Law, yang menyatakan tidak perlu menerbitkan SP2 Perubahan karena tidak ada perubahan Tim Pemeriksa dan sudah sesuai dengan SMO. Oleh karena itu, Posita Penggugat tentang Tergugat (Tim Pemeriksa) tidak pernah membuat, menerbitkan, memperlihatkan dan memberikan Surat Pemeriksaan Perubahan (SP2 Perubahan) setelah adanya perubahan Nomenklatur telah terbukti sebagaimana diatur dalam huruf g angka 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak (selanjutnya disebut SE-06/2016) yang menyebutkan “Pemeriksa Pajak wajib memperlihatkan SP2 Perubahan kepada Wajib Pajak”. Atas hal tersebut, perbuatan tergugat telah bertentangan dengan Pasal 10 ayat (5) huruf b angka 1 dan Pasal 10 ayat (5) huruf b angka 2 PER 06/2021 Jo. PER 09/2021;

    QUOTE

    Pasal 10 ayat (5) huruf b angka 1 PER 06/2021 Jo. PER 09/2021

    “diselesaikan oleh KPP Pratama Lama paling lambat tanggal 7 Mei 2021, dalam hal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan telah disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal 27 April 2021, dan KPP Pratama Baru atau KPP Madya menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau STP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau”

    QUOTE

    Pasal 10 ayat (5) huruf b angka 2 PER 06/2021 Jo. PER 09/2021

    “dialihkan ke KPP Pratama Baru atau KPP Madya pada tanggal 24 Mei 2021, dalam hal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan belum disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal 27 April 2021.”

    Pelanggaran Pasal 10 ayat (5) huruf b angka 1 dan Pasal 10 ayat (5) huruf b angka 2 PER 06/2021 Jo. PER 09/2021 Jo. Pasal (2) angka (1) dan angka (2) huruf c PER 06/2021 Jo. PER 09/2021, merupakan Pelanggaran Hukum Acara  Pemeriksaan Pajak sebagaimana diatur dalam norma Pasal 18 UU Administrasi Pemerintahan dan Asas Kesamaan Hak di mata hukum (equality before the law). Dengan demikian, ketika prosedur pemeriksaan kepada Wajib Pajak melanggar hukum acara pemeriksaan, maka konsekuensi hukumnya adalah penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) harus dianggap tidak pernah ada, dan apabila prosesnya sudah di pengadilan, maka pengadilan harus membatalkannya demi hukum, Tutup Rey.

    “Kami mohon kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung serta Ketua Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan dan mengawal jalannya persidangan antara PT. Surya Bumi Sentosa melawan Direktur Jenderal Pajak,”  Tutup Rey.

    Latest Posts

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.