Indonesiakusatu.com – Setiap pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Pajak mengenai kendaraan bermotor ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Adapun, tarif pajak kendaraan bermotor pribadi untuk kepemilikan pertama dikenakan pajak paling rendah 1% dan paling tinggi 2%. Sementara, untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dikenakan pajak paling rendah 2% dan paling tinggi 10%.
Pemilik kendaraan bermotor harus membayar pajak tahunan dengan teratur. Jika melewati batas jatuh tempo atau telat membayar pajak kendaraannya, maka akan dikenakan denda. Berikut merupakan besar denda telat bayar pajak kendaraan bermotor beserta simulasi perhitungannya.
Besaran Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
• Keterlambatan 2 hari sampai satu bulan, dikenakan denda sebesar 25%.
• Keterlambatan 2 bulan : PKB x 25% x 2/12 + SWDKLLJ
• Keterlambatan 6 bulan : PKB x 25% x 6/12 + SWDKLLJ
• Keterlambatan 1 tahun : PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ
• Keterlambatan 2 tahun : 2 x PKB X 25% x 12/12% + SWDKLLJ
• Keterlambatan 3 tahun : 3 x PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ
SWDKLLJ merupakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dengan jumlah besaran Rp 32.000 untuk kendaraan motor dan Rp 100.000 untuk kendaraan mobil.
Simulasi Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Contohnya, Anda memiliki Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 375.000 dan mengalami keterlambatan membayar pajak selama enam bulan. Maka, perhitungan denda telat bayar pajaknya adalah sebagai berikut.
Keterlambatan 6 bulan : PKB x 25% x 6/12 + SWDKLLJ
Keterlambatan 6 bulan : Rp 375.000 x 25% x 6/12 + Rp 32.000
Keterlambatan 6 bulan : Rp 78.875
Jadi, total pajak yang perlu dibayarkan ditambah enam bulan keterlambatan adalah Rp 375.000 + Rp 78.875 = Rp 453.875.
Adapun, faktor yang menyebabkan seseorang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor mereka antara lain karena memiliki kesibukan sehingga tak sempat pergi ke Samsat untuk membayar pajak.
Namun, kini masyarakat bisa membayar pajak kendaraan mereka secara online dan bisa dilakukan dimana saja melalui aplikasi SIGNAL. Samsat Digital Nasional atau disingkat SIGNAL merupakan sebuah aplikasi yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dah mudah.
Berikut merupakan tata cara membayar pajak secara online melalui SIGNAL.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online
1. Buka aplikasi SIGNAL.
2. Setelah mendaftarkan kendaraan, pilih “Lanjut Proses Pembayaran”.
3. Masukkan kode bayar.
4. Pilihkan salah satu bank untuk pembayaran, lalu pilih “Lanjut”.
5. Baca dan pahami informasi cara pembayaran, lalu pilih ‘Lanjut”.
6. Lakukan pembayaran di aplikasi bank dan pilih “Selesai”
Demikian hitungan denda bayar pajak kendaraan bermotor.