Friday, June 20, 2025
More

    Latest Posts

    DJP bersinergi dengan AKP2I membahas PMK nomor 60 tahun 2023

    Indonesiakusatu.com – Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) berkolaborasi dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP) melangsungkan Webinar Perpajakan dengan mengangkat topik ‘Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Batasan Rumah umum, Pondok Boro, Asrama mahasiswa Dan Pelajar, serta Pekerja Yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai’.

    Kolaborasi ini dikemas dalam webinar yang diisi oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eko Ariyanto, Fungsional Penyuluhan Pajak Ahli Muda DJP Giyarso, Fungsional Penyuluhan Pajak Ahli Muda DJP Bima Pradana, Fungsional Penyuluhan Pajak Ahli Pratama DJP M.Iqbal, dan diikuti oleh ratusan anggota AKP2I.

    Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh mengapresiasi konsistensi DJP untuk senantiasa bersinergi dengan AKP2I. Sementara, Ketua Pengurus Daerah (PD) DKI Jakarta AKP2I Monang P Sihombing menilai, webinar ini penting karena PMK Nomor 60 Tahun 2023 merupakan sebuah regulasi yang memiliki dampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat.

    “PMK 60 tahun 2023 adalah sebuah regulasi yang memiliki dampak signifikan terhadap berbagai aspek dalam masyarakat kita. PMK Nomor 60 Tahun 2023 memiliki aturan yang relevan terkait perumahan umum. Regulasi ini juga memiliki dampak pada pengelolaan pondok boro. Kami akan membahas bagaimana PMK ini dapat memberikan manfaat atau perubahan dalam pengelolaan asrama bagi mahasiswa dan pelajar, serta menjelaskan keringanan pajak PPN bagi sejumlah pekerja dan siapa saja yang memenuhi syarat untuk mendapatkan keringanan ini serta cara mengklaimnya. Kata monang dalam kata sambutannya (6/10).

    “Sesi webinar ini akan menjadi forum yang baik untuk mendiskusikan detail-detail terkait PMK Nomor 60 Tahun 2023. Pertanyaan serta perbedaan pendapat yang mungkin muncul. Untuk itu, kita akan mendengarkan pandangan dari para ahli yang hadir dalam acara ini, yaitu para fungsional DJP,” kata Monang.

    Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eko Ariyanto menjelaskan, kriteria rumah umum yang dapat dibebaskan dari PPN, yaitu memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera); rumah pertama yang dimiliki dan digunakan sendiri oleh Warga Negara Indonesia (WNI) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tidak dipindahtangankan selama empat tahun sejak dimiliki; hanya memiliki fungsi sebagai bangunan tempat tinggal yang layak huni, tidak termasuk rumah toko dan rumah kantor; luas bangunan lebih dari dari 21 meter persegi dan kurang dari 36 meter persegi, luas tanah lebih dari 60 meter persegi dan kurang dari 200 meter persen; serta harga jual kurang dari batasan harga jual. Misalnya, harga rumah di Pulau Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) sebesar Rp 162 juta pada tahun 2023 dan Rp 166 juta di 2024.

    “Persyaratan MBR untuk mendapatkan pembebasan PPN, yaitu telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dua tahun pajak terakhir yang menjadi kewajibannya bagi orang pribadi yang memiliki NPWP, telah menyampaikan SPT Masa PPN tiga masa pajak terakhir yang menjadi kewajibannya bagi orang pribadi yang memiliki NPWP, serta tidak memiliki utang pajak,” urai Eko.

    Adapun pihak yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan PPN untuk pondok boro, yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, koperasi buruh, dan koperasi karyawan. Kemudian, pembebasan PPN untuk asrama bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, universitas, dan sekolah.

    “Sementara, pembebasan PPN diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa, bangunan dengan klasifikasi sederhana sesuai UU (Undang-Undang) tentang Bangunan Gedung, bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak diperoleh,” ungkap Eko.

    Materi ditutup dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator, yakni Managing Partner Tax Hive Five M. Agustiawan Saputra.

    Latest Posts

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.