Indonesiakusatu.com – PT PMSM memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terkait pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan Dirjen Pajak.
Hakim praperadilan PN Tangerang di dalam putusannya nomor 6/Pid.Pra/2023/PN Trg mengharuskan Dirjen Pajak, Kakanwil DJP Banten, dan Kepala KPP Pratama Kosambi Tangerang mengembalikan uang sejumlah Rp 4,5 miliar kepada PT PMSM sebagai pemohon praperadilan tanpa syarat apapun.
Selain itu, hakim juga mengharuskan para termohon mengembalikan seluruh dokumen yang telah dipakai dalam pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan. “Uang sebesar Rp 4,5 miliar ini awalnya disetorkan oleh wajib pajak atas permintaan pemeriksa bukti permulaan. Kemudian diajukan permohonan praperadilan. Putusan ini dirasakan cukup adil, diharapkan agar Dirjen Pajak segera mengembalikan uang tersebut,” ungkap Cuaca Teger selaku kuasa hukum PT PMSM dalam keterangannya, yang dikutip Minggu (2/4/2023).
Cuaca mengatakan, persidangan praperadilan di PN Tangerang ini cukup menarik. Dirjen Pajak mendatangkan dua saksi ahli yaitu dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia yakni Dr. Dian Puji N. Simatupang, SH.MH sebagai ahli Hukum Administrasi Negara dan Dr. Flora Dianti, SH, MH sebagai ahli Hukum Pidana.
Menurut Cuaca, di dalam persidangan, setelah dia mencecar dengan pertanyaan-pertanyaan, akhirnya ahli hukum Dr Flora Dianti, SH, MH menyatakan dalam pemeriksaan bukti permulaan itu terdapat upaya paksa. Hal itu berbeda dengan Dirjen Pajak yang dalam jawaban atas gugatan menyatakan tidak ada upaya paksa di dalam pemeriksaan bukti permulaan.
“Menangnya praperadilan ini menambah deretan kasus-kasus pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan pajak yang dimenangkan melalui praperadilan. Karena itu peraturan perpajakan harus diperbaiki”, tutup Cuaca Teger. (Geo/Investor.id)