Depok – Dalam rangka peresmian dan pelantikakan pengurus Pertapsi mewakili Ketua Umum AKP2I Monang Sihombing ikut mendampingi dirjen pajak pada acara tersebut, Para praktisi perpajakan dan kalangan akademisi meresmikan pembentukan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) di Gedung Makara Art Center (MAC) Universitas Indonesia, Depok, (12/12).
Sebagai informasi, PERTAPSI merupakan perubahan nama dari Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI) yang sudah berdiri sejak 6 Desember 2011 lalu. Pendirian PERTAPSI telah disahkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No, AHU-0010507.AH.01.07.Tahun 2022. Keputusan ini ditetapkan dan ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum Umum pada 19 Oktober 2022 lalu. Pengesahan diberikan sesuai dengan Salinan Akta Nomor 01 Tanggal 22 September 2022. Adapun penandatanganan akta di depan notaris telah dilakukan oleh Dewan Pendiri PERTAPSI, yakni P. M. John L. Hutagaol, Darussalam, dan Doni Budiono di Surabaya, Jawa Timur.
Ketua Umum PERTAPSI Darussalam berharap kepengurusan PERTAPSI dapat memperkuat peran dan ruang lingkupnya, mulai dari penguatan kemitraan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga meningkatkan literasi, edukasi, serta riset perpajakan.
“PERTAPSI menjadi mitra DJP dalam membina tax center di seluruh Indonesia. Semoga PERTAPSI mempunyai aktivitas bagaimana kita dapat bercerita tentang manfaat pajak,” kata Darussalam dalam sambutannya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina PERTAPSI P. M. John L. Hutagaol mengatakan, PERTAPSI merupakan organisasi yang mengayomi tax center dan bergerak di bidang penyuluhan, pemberian informasi, sosialisasi, pendidikan, pelatihan, serta kegiatan lain terkait dengan perpajakan bagi mahasiswa, dosen, civitas akademika perguruan tinggi dan umum.
“PERTAPSI merupakan satu-satunya wadah bagi tax center dan akademisi pajak di Indonesia berbadan hukum yang diharapkan dapat mengakselerasi implementasi reformasi perpajakan yang tengah dilakukan oleh DJP,” kata John.
Pada peluncuran PERTAPSI di Universitas Indonesia itu juga sekaligus dilakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara PERTAPSI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penandatanganan dilakukan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Ketua Umum PERTAPSI Darussalam. MoU itu antara lain berisi kesepakatan bersama mengenai pembinaan dan pengembangan tax center serta civitas akademisi pajak. Kesepakatan ini bertujuan untuk membangun literasi pajak dengan melibatkan tax center dan akademisi sehingga membentuk masyarakat sadar pajak.
MoU itu juga sejalan dengan upaya DJP yang tengah gencar melakukan Reformasi Perpajakan Jilid III yang mencakup lima pilar, yaitu organisasi, sumber daya manusia (SDM), perbaikan proses bisnis, pembaruan sistem informasi dan basis data, dan penyempurnaan regulasi.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa reformasi perpajakan memiliki dimensi kebijakan yang lebih kuat. Untuk itu, Suryo berharap agar PERTAPSI dapat mengalibrasi setiap kebijakan perpajakan yang ditetapkan pemerintah dengan memerhatikan kondisi situasi ekonomi terkini. Apalagi di tengah upaya Indonesia bangkit dari pandemi Covid-19 sejak awal 2020 lalu.
“Tahun 2021 (ekonomi) sudah mulai merangkak, 2022 fase pemulihan, 2023 pemulihan lebih kuat walaupun beberapa negara terkena dampak perang Rusia-Ukraina, rantai pasok terganggu, tapi harga khususnya energi mengalami peningkatan luar biasa. Di sisi dimensi inilah kita berada. Ruang dan kesempatan bagi PERTAPSI, tax center, dan para akademisi coba duduk bersama. Apalagi saya dengar cerita Pak Darussalam, riset juga rendah di tax center. Itu yang perlu kita sinergikan,” kata Suryo.
Suryo juga menegaskan, pemerintah terus berupaya melakukan reformasi perpajakan, mulai dari proses bisnis pelayanan dengan Wajib Pajak yang semakin baik, pengawasan internal, perbaikan tata kelola dan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Senada dengan Suryo, John L. Hutagaol yang juga Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur I mengatakan, reformasi perpajakan yang dilakukan oleh DJP merupakan respons dari dinamika yang terjadi secara global dan domestik perkembangan digitalisasi dan transformasi yang begitu luar biasa, sehingga memungkinkan otoritas pajak untuk melakukan reformasi.
“Upaya ini untuk mewujudkan kesejahteraan yang adil dan makmur melalui pembangunan berkelanjutan/(SDGs) dan perekonomian nasional pulih serta bangkit dari pandemi,” ujar John.

Untuk mendukung visi dan misi itu, kehadiran PERTAPSI yang saat ini . memiliki jumlah anggota lebih dari 400 anggota diharapkan mampu memberikan literasi perpajakan yang komprehensif melalui lebih dari 100 tax center di Indonesia, relawan pajak, dosen/peneliti, Wajib Pajak, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, PERTAPSI akan menjadi mitra strategis kementerian/lembaga (K/L) lain, seperti Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah daerah (pemda), dan dunia usaha.
“Harapan ke depan, PERTAPSI dapat menjadi mitra strategis DJP, khususnya P2Humas yang ada di Kantor Pusat DJP, Kanwil, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) seluruh Indonesia. Menjadi pendukung sepenuhnya kebijakan di DJP, bagaimana menyampaikan pesan ke perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia,” harap John.
Adapun aktivitas atau ruang lingkup PERTAPSI antara lain mencakup penelitian dan riset, sosialisasi, literasi, pelatihan klinik perpajakan, juga termasuk sertifikasi bagi para dosen-dosen yang terkait dalam bidang perpajakan.
“Kami akan menjadi mitra yang mendukung penuh DJP Kemenkeu yang kita banggakan,” urai John.
Peluncuran PERTAPSI juga sekaligus menjadi momentum pelantikan pengurus baru bagi PERTAPSI.
Berikut susunan lengkap pengurus PERTAPSI:
Dewan Pembina
- Ketua: Prof. Dr. Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, M.Acc., M.Ec (Hons.), S.E., Ak., CA.
- Anggota: Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda, S.H., M.H dan Drs. Basri Musri Simbolon, Ak., CA., M.M.
- Pengawas: Dr. Dra. Elia Mustikasari, M.Si., Ak.
- Ketua Umum: Darussalam, S.E., AK, CA., M.Si., LLM Int. Tax.
- Tim Ahli Kebijakan Pajak: B. Bawono Kristiaji, S.E., M.S.E., M.Sc., IBT., ADIT.
- Tim Ahli Literasi Pajak: Dr. Waluyo, M.Sc., Ak., CA.
- Tim Ahli Hukum Pajak: Andrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv., LL.M., LLD.
- Wakil Ketua I: Dr. Titi Muswati Putranti, M.Si.
- Wakil Ketua Il: Dr. H. Heru Tjaraka, S.E., M.Si., Ak.
- Wakil Ketua III: Roike Tambengi, S.E., M.Si., MBA.
- Sekretaris I: Christine Tjen, S.E., Ak., M.Int. Tax., CA., CACP.
- Sekretaris II: Gita Arasy Harwida, S.E., M.Tax., Ak., CA., QIA., CfrA., BKP.
- Bendahara I: Aulia Hidayati, S.E., M.Ak.
- Bendahara II: Amelia Sandra, S.E., Ak., M.Si., M.AK., CA.