INDONESIAKUSATU.COM – Dikutip dari Majalahpajak.net, bahwa program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan menjadi salah satu instrumen penting untuk menyongsong visi Indonesia Maju 2045. Pasalnya, program yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini koheren dengan Reformasi Pajak Jilid III yang memuat reformasi administrasi dan kebijakan.
Fungsional Penyuluh Ahli Muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono mengatakan, pasca-PPS merupakan era baru pajak yang memuat kepatuhan sekaligus penerimaan pajak yang berkelanjutan, didukung oleh peningkatan pelayanan, data dan informasi yang dimiliki DJP, serta supervisi (enforcement).
Dengan ketiga pendorong itu, maka wajah perpajakan Indonesia ke depan bukan lagi berdasarkan kepatuhan sukarela, tetapi kepatuhan kolaborasi.
“Berbagai lembaga riset dan organisasi internasional sekarang membahasakan kepatuhan kolaborasi, bukan lagi kepatuhan sukarela. Hal ini karena Wajib Pajak merasa otoritas pajak punya power, dan Wajib Pajak harus percaya. Jadi di sini ada power of authority dan trust in the authority. Ini akan menjadikan kepatuhan kolaborasi Wajib Pajak,” kata Agus di webinar Kelas Tax Center Universitas Pamulang (Unpam), bertema “Reformasi Wajah Baru Perpajakan Pasca PPS: Pajak Kita Untuk Kita”, Sabtu (25/6).
Di hadapan sekitar 70 peserta yang hadir, Agus juga menjelaskan, iklim kepatuhan kolaborasi (voluntary cooperation) dapat dihadirkan melalui keseimbangan antara legitimate power dan kepercayaan yang berdasarkan kognitif atau kesadaran. Sebaliknya, kalau otoritas pajak hanya mengandalkan penegakan hukum, maka hubungan kepada Wajib Pajak akan bersifat koersif, dan timbul iklim antagonis.
“Jadi sekarang yang tengah dibangun adalah voluntary cooperation atau kerja sama sukarela antara Wajib Pajak dan otoritas pajak. Untuk menyeimbangkannya, mesti ada dua pilar untuk mewujudkannya yakni transparansi dan partisipasi melalui reformasi perpajakan,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, PPS merupakan ajakan pemerintah untuk melakukan rekonsiliasi dengan masyarakat Wajib Pajak. Melalui PPS, pemerintah menawarkan kesempatan untuk masyarakat bisa melakukan pemutihan pajak dengan mengungkapkan semua aset atau harta dengan tarif yang rendah.
Di sisi lain, PPS yang diiringi reformasi perpajakan merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi tax gap.
“Karena dari potensi yang ada, kita naikkan agar tingkat kepatuhannya lebih tinggi. Inilah mengapa ada reformasi administrasi, reformasi perpajakan. Ini akan terwujud. Setelah PPS berakhir maka masyarakat masuk dalam babak baru di mana keterbukaan informasi jadi keniscayaan. Otoritas pajak punya sistem informasi teknologi yang modern, dan enforcement,” jelasnya.
Untuk itu, Agus kembali mengingatkan agar Wajib Pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini sebelum akhir periode pada 30 Juni mendatang.
“Harapannya, masyarakat bisa merespons. Ini adalah program baik dari pemerintah untuk melindungi masyarakat asal memang mengikuti ketentuan yang berlaku, semua aset diungkapkan. Kenapa disebut tax amnesty jilid 2? Ya, memang ada kelanjutan dari tax amnesty jilid 1, di mana dibagi menjadi dua kebijakan. Kebijakan 1 untuk alumni TA, kebijakan 2 untuk WPOP yang baru menjadi peserta,” ucapnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua Program Studi Akuntansi Unpam Effriyanti Kurniawan mengatakan, pemahaman mengenai pajak masih menjadi hal yang penting karena banyak masyarakat yang masih takut dengan pajak.
“Begitu dengar kata-kata pajak, mereka rasanya mau balik badan. Padahal pajak adalah dari kita untuk kita. Pajak adalah suatu media, merefleksikan ada tanggung jawab di sana akan ada manfaat. Kita sudah merasakan manfaat selama ini dari sarana dan prasarana yang ada, tetapi memang rata-rata pemahaman mengenai pajak masih sangat sedikit,” ungkapnya.
Untuk itu, ia mendukung adanya kegiatan Kelas Tax Center, agar mahasiswa sebagai agen perubahan bisa mengubah paradigma negatif pajak di ruang publik.
“Ini yang harus kita ubah. Bahwa sebagai generasi muda, mahasiswa bisa menginformasikan kepada dunia luar sana bahwa pajak adalah media kita untuk berkontribusi terhadap pembangunan, baik pembangunan daerah pun pembangunan nasional. Sehingga, kita bisa dengan bangga mengatakan bahwa ini adalah negara kita. Kemajuan negara kita juga bergantung kepada kita semua,” pungkasnya.
Sumber : Majalahpajak.net
Foto : majalahpajak.net