Friday, June 13, 2025
More

    Latest Posts

    WAJIB PAJAK WAJIB BERSIAP HADAPI SISTEM PAJAK BARU

    Indonesiakusatu.com – Wajib pajak tengah menanti penerapan penuh sistem perpajakan baru bernama coretax system. Rencananya, sistem administrasi pajak canggih ini, akan diimplementasikan mulai 1 Januari 2025 mendatang.

    Sistem yang dirancang Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) ini mendapat perhatian dari para wajib pajak. Sebab, sistem baru ini diharapkan bisa mempermudah proses administrasi bagi wajib pajak dan petugas pajak dengan mengintegrasikan ber-bagai layanan perpajakan ke dalam satu platform digital.

    Salah satu kemudahan yang akan didapatkan oleh wajib pajak adalah kemudahan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sebab, fitur prepopulated dalam pelaporan SPT akan disempurnakan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan bahwa sebelumnya, fitur prepopulated bergantung pada pelaporan SPT pemotong pajak dan terbatas pada jenis Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Nah, pada coretax system, fitur prepopulated juga akan mencakup jenis pajak lainnya, seperti PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, serta PPh Final Pasal 4 ayat (2).

    “Sehingga pelaporan SPT Tahunan PPh akan lebih efisien,” ujar Dwi dalam keterang-annya, Jumat (15/11).

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo juga mengatakan bahwa coretax system akan dilengkapi dengan sistem prepopulated untuk mempermudah proses pelaporan. Bagi wajib pajak badan yang menerbitkan bukti potong dan bukti pungut pajak, laporan itu akan dihasilkan otomatis oleh sistem, sehingga wajib pajak hanya perlu melakukan verifikasi data sebelum melapor.

    la juga menyoroti kesiapan wajib pajak, terutama badan, dalam menghadapi perubanan sistem ini. Sebab itu, Ditjen Pajak akan memberikan edukasi secara berkelanjutan.

    “Jadi kami minta seluruh kantor kami di seluruh Indonesia untuk bisa reaching out wajib pajak badan, bercerita dan menyampaikan kira-kira apa yang akan dilakukan pada waktu menyampaikan SPT melalui coretax yang akan kita implementasikan ke depan,” katanya.

    Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan ‘(PMK) Nomor
    81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Beleid tersebut ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Beleid ini berdampak terhadap 42 peraturan yang saat ini masih berlaku. Ditjen Pajak juga tengah menggodok aturan turunan pelaksanaan PMK Nomor 81/2024 tersebut.

    Daftar Fitur Pada Coretax Simulator
    • e-Bupot 21/26
    • e-Bupot Unifikasi
    • e-Bupot PPh Pasal 23/26
    • PBB
    • Program Pengungkapan Sukarela
    • е-РВК
    • Fasilitas & Insentif e-PSPT
    • e-Objection e-PHTB
    • e-SKD
    • e-SKTD
    • Info KSWP
    • Portal Layanan
    • Rumah Konfirmasi
    • eReporting Investasi
    • eReporting Fasilitas & Insentif
    • Pengusutan & Amortisasi

    Padankan NIK – NPWP

    Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mengingatkan agar wajib pajak mempersiapkan diri dengan baik dalam menghadapi sistem baru ini. Ada beberapa langkah penting yang perlu dilakukan.

    Pertama, wajib pajak perlu memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), karena sistem ini mengharuskan penggunaan NIK untuk mengakses layanan coretax. Kedua, wajib pajak perlu mengikuti panduan dari Ditjen Pajak untuk memahami fitur-fitur yang tersedia.

    Ariawan juga menekankan pentingnya pemahaman wajib pajak terhadap ekosistem digital, terutama dalam hal menjaga keamanan akun dan memahami cara menggunakan fitur-fitur yang tersedia, seperti sistem kanal pembayaran terintegrasi dan fitur unggah dokumen secara masif, (Dendi Siswanto).

    Latest Posts

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.