indonesiakusatu.com – Wajib Pajak kembalikan 130 Putusan ke Pengadilan Pajak untuk dimintakan pemeriksaan ulang karena tanpa alasan hukum.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, membuktikan Majelis Hakim mengelompokkan permohonan pembatalan SKP karena SKP diterbitkan oleh Pejabat tidak berwenang dapat ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan, data dan atau informasi untuk kemudian diterbitkan keputusan.
Ketentuan Pasal 16 Pemenkeu 8 tahun 2013 sudah tegaskan, terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan yang diajukan harus diteliti dan dipertimbangkan berdasarkan Pembukuan atau pencatatan, data dan atau informasi. Alasan permohonan pembatalan SKP itu adalah SKP diterbitkan oleh Pejabat yang tidak berwenang dan Ditjen Pajak kemudian mengembalikan permohonan tersebut dengan alasan sudah pernah mengajukan keberatan. Surat pengembalian permohonan tersebut kemudian digugat tetapi oleh Majelis Hakim menolak karena mengelompokkan alasan SKP diterbitkan oleh Pejabat tidak berwenang sebagai permohonan yang dapat diteliti, dipertimbangkan, dan diputusan Dirjen berdasar pembukuan atau pencatatan, dokumen yang mendasari pembukuan, data dan atau informasi.
“Tidak ada alasan hukum yang dapat membenarkan terhadap alasan SKP diterbitkan oleh Pejabat yang tidak berwenang dapat ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap Pembukuan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang mendasari pembukuan, data dan atau informasi sebagaimana hukum acara Pasal 16 Permenkeu nomor 8 tahun 2013”, ujar Reza Kuasa Hukum dari Kantor Hukum TEGER TAX LAWYER FIRM.
“Sedangkan Majelis Hakim lain membatalkan surat pengembalian permohonan pembatalan SKP yang tidak benar”, jelas Reza.
Majelis Hakim VB, XIIIB, dan XIA mengelompokkan permohonan pembatalan SKP diterbitkan oleh pejabat tidak berwenang sebagai kelompok permohonan yang dapat ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap Pembukuan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang mendasari pembukuan, data dan atau informasi sehingga menolak gugatan Penggugat. Majelis Hakim VB adalah Ahmad Komara, Murni Djunita Manalu, dan Agus Suharsono. Majelis Hakim XIIIB adalah Dian Dahtiar, Budi Nugroho, dan Sulfan. Majelis Hakim XIA dalah Juwari Eddy Winarto, Hanif Arkanie, dan Ari Julianto.
“Mana mungkin alasan pembatalan skp karena diterbitkan oleh pejabat tidak berwenang dapat diselesaikan dengan melakukan penelitian terhadap terhadap Pembukuan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang mendasari pembukuan, data dan atau informasi. Sama saja Majelis Hakim memutuskan matahari terbit sebelah barat dan terbenam sebelah timur”, ujar Reza.
“Oleh karena tidak ada Alasan hukum dalam pertimbangannya, sebanyak 129 putusan tersebut merupakan putusan yang tidak sah menurut Pasal 84 ayat (2) UU Pengadilan Pajak dan diminta kepada Ketua Pengadilan Pajak untuk melaksanakan sidang pemeriksaan cepat”, tutup Reza.