CV KTP Alizar Jinggo mantan Anggota DPR lampung penunggak pajak dan telah diserahkan olh PPNS Kwl Bengkulu dan lampung dan ibu Karlina, sebagai tmn bisnis atau pemodal di hentiankan penyidikannya oleh PPNS. katena bukan penerbit faktur Kalau seandainya sidang berlanjut, maka putusan bayar kerugian tdk ada lagi, juga pidana penjara menjadi nihil. Karena pidana pen jara adalah upaya terakhir. kira2 beritanya ini kurang mantap tp judul sdh mantap

