Indonesiakusatu.com – Direktorat Jenderal Pajak mengundang Praktisi dan Akademisi Perpajakan untuk membahas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai kepastian hukum Perpajakan Internasional
Metode Transfer Pricing
Implementasi PKKU dalam penetapan harga transfer akan sangat tergantung dengan penggunaan metode transfer pricing yang selama ini berlaku dan diakui. Secara umum metode transfer pricing terbagi ke dalam dua kelompok besar, yakni metode transaksi tradisional dan metode laba transaksional.

Metode transaksi tradisional meliputi metode perbandingan harga independen atau Comparable Uncontrolled Price (CUP), metode harga jual kembali atau Resale Price Method (RPM) dan metode biaya tambahan atau Cost Plus Method (CPM). Sedangkan yang termasuk dalam kategori metode laba transaksional adalah Metode margin bersih transaksi atau Transactional Net Margin Method (TNMM) dan metode bagi hasil atau Profit Split Method (PSM). Selain itu, ada pula metode transfer pricing lain yang penerapannya di Indonesia mengalami penyesuaian dari waktu ke waktu.
PMK Nomor 22/PMK.03/2020 juga mengatur lebih rinci penerapan metode-metode transfer pricing di Indonesia. Misalnya, metode CUP dan CUT yang sama-sama membandingkan tingkat harga tetapi berbeda objek penentuan harganya. Metode CUP berfokus pada penentuan harga transfer atas transaksi aset berwujud. Sedangkan metode CUT merupakan metode penentuan harga transfer atas transaksi selain aset berwujud dan berdasarkan basis tertentu, antara lain tingkat suku bunga, diskonto, provisi, komisi, dan persentase royalti terhadap penjualan atau laba operasi.

Menariknya, PMK Nomor 22/PMK.03/2020 memberikan alternatif metode atas transfer pricing yang terkait dengan skema restrukturisasi usaha, yaitu business valuation. Sebelumnya, metode belum diatur dalam ketentuan transfer pricing Indonesia. Beleid ini juga mengatur skala prioritas dalam pemilihan metode transfer pricing. Apabila metode CUP atau metode yang lain dapat digunakan dan memiliki keandalan yang setara, metode CUP lebih diutamakan dari pada yang lain. Selain itu, jika metode Resale Price, Cost Plus, PSM, dan TNMM dapat digunakan dan memiliki keandalan yang setara, metode Resale Price dan Cost Plus lebih diutamakan daripada metode PSM, dan TNMM.