Friday, June 20, 2025
More

    Latest Posts

    Tunggak Pajak Hingga 30 Juta, BMW WP Disita Oleh JSPN

    Indonesiakusatu.com – Sebuah mobil BMW seorang wajib pajak (WP) ditahan oleh Juru Sita Pajak Negara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten, penyitaan ini dilakukan lantasan penunggakan pajak oleh WP senilai 30 juta. Diperkirakan mobil BMW itu sendiri bernilai 80 jt pada 6 November 2023.

    “JSPN sudah melakukan pendekatan persuasif seperti pemberian surat teguran. Jika utang pajak tak dilunasi dalam 21 hari maka terbit surat paksa. Jika 2×24 jam surat paksa masih diabaikan maka dilaksanakan sita,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (20/11/2023).

    Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, lanjut Joko, aset milik wajib pajak tersebut berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

    Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang maka akan dilanjutkan dengan lelang atas barang sitaan.

    “Apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi tang pajak beserta biaya penagihannya, mobil yang menjadi objek sita akan dilelang dengan dilakukan pengumuman lelang terlebih dahulu,” tuturnya.

    Joko mengeklaim wajib pajak tidak keberatan dengan penyitaan tersebut lantaran kesalahan ada dari wajib pajak itu sendiri. Dia berharap penyitaan dapat menjadi peringatan kepada wajib pajak lainnya untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan.

    Selain itu, langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh. Penyitaan juga dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa path dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

    Latest Posts

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.