Mengenai tenggang waktu yang menggugurkan atau menyingkirkan hak untuk menuntut diatur dalam ketentuan Pasal 1967 KUHPerdata. Dalam kaitannya dengan perwarisan karena kematian Pasal 835 KUHPerdata menegaskan: “Tiap tuntutan demikian gugur karena kedaluarsa dengan tenggang waktu selama tiga puluh tahun”.
Menurut Yurisprudensi M.A. No.408 K/Sip/1973, yang dijadikan dasar patokan adalah apakah telah dilampaui tenggang waktu daluwarsa yang ditentukan undang-undang, dan ternyata tenggang waktu tersebut telah dilampaui sehingga
M. A. dalam tingkat kasasi membenarkan pertimbangan yang menyatakan, karena Para Penggugat selama 30 tahun lebih membiarkan tanah sengketa dikuasai oleh Tergugat bersama anak-anaknya, maka hak Para Penggugat untuk menuntut tanah tanah sengketa telah lewat waktu (rechtsverwerking).
Sumber:
Putusan Mahkamah Agung No. 390K/Pdt/2014, tanggal 3 Desember 2014