Indonesiakusatu – Tanggal 01 april 2023 Subsidi Mobil Listrik Sudah Berlaku. Masyarakat yang mau membeli mobil listrik hanya tinggal datang ke dealer untuk melakukan transaksi.
Per 1 April 2023, mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% bisa mendapatkan insentif PPN sebesar 10%. Dengan begitu, mobil listrik yang memenuhi syarat tersebut hanya dikenakan PPN 1%. Praktis insentif PPN membuat harga mobil listrik ikut terpangkas.
Aturan insentif tersebut juga sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan no.38 tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah tahun Anggaran 2023 pada 29 Maret 2023.
Adapun dalam aturan itu sudah jelas disebutkan bahwa PPN ditanggung pemerintah diberikan pada saat penyerahan kepada konsumen akhir. Insenitf itu juga diberikan untuk masa Pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
Untuk modelnya, yang memenuhi syarat TKDN minimal 40% sejauh ini baru ada dua yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev. Untuk mekanismenya, dalam aturan disebutkan pengusaha kena pajak yang menyerahkan KBLBB Roda Empat Tertentu dan/atau KBLBB Bus Tertentu harus membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN ditanggung pemerintah dalam surat pemberitahuan masa PPN.
Sedangkan untuk konsumen, hanya tinggal perlu datang ke dealer untuk melakukan pemesanan seperti biasa. Nantinya, pihak dealer yang akan membantu pemotongan PPN tersebut.
Sekadar informasi tambahan, berkat insentif PPN itu harga Wuling Air ev kini terpangkas di kisaran Rp 21 jutaan untuk varian terendah sedangkan varian tertinggi harganya dipotong Rp 26 jutaan. Maka dari itu untuk harga OTR Jakarta, Wuling Air ev dijual mulai Rp 222-273 jutaan. Kemudian untuk Hyundai Ioniq 5, bocorannya akan dipotong sekitar Rp 60-70 jutaan. Dengan potongan segitu, harga Hyundai Ioniq 5 masih berada di atas Rp 500 juta.