Monday, February 9, 2026
More

    Latest Posts

    Strategi yang Tepat, Hasil yang Nyata HRT Consulting MENANG di Pengadilan Pajak

    indonesiakusatu.com – JAKARTA – Pengadilan Pajak Republik Indonesia menerbitkan putusan penting yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Majelis Hakim memutuskan bahwa penghasilan dari usaha distribusi minyak tanah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bersifat Final, bukan tarif umum.

    Kepastian hukum ini didapat setelah Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh Wajib Pajak CV Sinar Jaya Pratama dalam sengketa melawan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).

    Kemenangan tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011592.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim membatalkan koreksi fiskal yang dilakukan otoritas pajak dan menyatakan perhitungan Wajib Pajak telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Kronologi Sengketa Sebagai Berikut :

    Sengketa ini bermula dari pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2019 terhadap CV Sinar Jaya Pratama, sebuah perusahaan yang berdomisili di Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.

    Dirjen Pajak (Terbanding) sebelumnya menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Nomor 00002/206/19/943/24 tertanggal 14 Maret 2024. Fiskus melakukan koreksi positif atas peredaran usaha dan biaya, yang menyebabkan timbulnya PPh yang masih harus dibayar (termasuk sanksi administrasi).
    Atas ketetapan tersebut, CV Sinar Jaya Pratama mengajukan keberatan, namun ditolak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00203/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 30 September 2024. Tidak menerima keputusan tersebut, perusahaan kemudian menempuh jalur banding ke Pengadilan Pajak pada Desember 2024.

    Argumen Hukum dan Putusan Dalam Persidangan

    Dalam persidangan, CV Sinar Jaya Pratama didampingi oleh Kuasa Hukum Haezer Wilhard B, yang juga merupakan Pimpinan Kantor Konsultan Pajak HRT Consulting yang merupakan Kantor Konsultan Pajak dibawah naungan Ijin Praktik Monang Sihombing Keduanya merupakan Anggota Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia. Pihak Pemohon Banding berargumen bahwa penghasilan yang diperoleh dari distribusi minyak tanah seharusnya diperlakukan sebagai objek PPh Final, sehingga koreksi tarif umum yang diterapkan oleh pemeriksa pajak tidak berdasar.

    Dengan keluarnya putusan yang “Mengabulkan Seluruhnya” banding Pemohon, maka:

    Status penghasilan atas penjualan minyak tanah ditetapkan sebagai objek PPh Final.

    Putusan ini menjadi Presiden positif bagi agen Minyak Tanah (BBM) bersubsidi lainnya di Indonesia, menegaskan bahwa karakteristik minyak tanah sebagai barang bersubsidi memiliki perlakuan perpajakan khusus (spesifik/final) yang berbeda dengan komoditas umum lainnya.

    Disampaikan terpisah, Haezer Wilhard B. yang ditemui menyampaikan bahwa kemenangan ini merupakan pengujian atas asas certainty atau prinsip kepastian hukum yaitu asas Semua pungutan pajak harus memiliki dasar hukum yang jelas (Undang-Undang), jumlah yang pasti (tidak sewenang-wenang), dan waktu pembayaran yang ditentukan. “Jadi PPh dalam selisih HJE dan HET itu bersifat final dan bukan tarif umum karena selisih tersebut digunakan sebagai biaya transportasi untuk membawa minyak tanah ke pangkalan-pangkalan agar supaya masyarakat tidak kesulitan dalam membeli minyak tanah. Bayangkan jika jika membeli minyak tanah harus langsung di agen, selain jarak yang jauh dan harus antri, masyarakat kecil yang membeli minyak tanah akan lebih dipersulit.”

    Berita ini diolah berdasarkan dokumen Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011592.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025.

    Latest Posts

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.