Indonesiakusatu.com – Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal PajakĀ (DJP). NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik.
Jika kartu NPWP rusak atau hilang, wajib pajak dapat mencetak ulang secara daring maupun datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Melansir dari berbagai sumber, Selasa (27/52023) berikut dua cara cetak ulang kartu NPWP yang hilang atau rusak:
1. Secara Online
ā Buat akun DJP Online melalui situs www.pajak.go.id
ā Sebelum mendaftar, Anda harus meminta EFIN (Electronic Filing Identification Number) ke KPP terdaftar atau melakukan permohonan secara online.
ā Kemudian klik āLoginā yang ada di pojok sebelah kanan atas
ā Wajib pajak akan diarahkan ke laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
ā Jika sudah masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan atauĀ captcha.
ā Jika sudah berhasil login, pilih menu āInformasiā dan setelahnya akan muncul āKirim e-mailā, klik tombol tersebut dan sistem akan mengirimkan NPWP elektronik Anda ke alamat e-mail tadi
ā Apabila sudah berhasil, Anda akan mendapat notifikasi bahwa NPWP sudah dikirimkan ke email
ā Setelah itu periksa email Anda dan download lampirannya untuk mencetak kartu tersebut
Adapun fungsi dari NPWP elektronik sendiri sama halnya dengan kartu fisiknya.
Sehingga kartu tersebut bisa digunakan secara resmi untuk menunaikan kewajiban pajak atau jika diminta oleh pihak lain.
Kartu elektronik ini juga bisa disimpan untuk persiapan jika kartu fisiknya rusak, tertinggal, rusak, atau bahkan hilang.
2. Secara Offline
Wajib pajak juga bisa melakukan cetak ulang kartu NPWP secara offline.
Caranya dengan mengajukan permohonan cetak ulang NPWP di KPP terdekat.
Silakan bawa KTP asli, lalu isi form permohonan yang disediakan.
Setelah itu, kartu NPWP baru akan didapatkan.