INDONESIAKUSATU.COM, Jakarta – Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.
Surat telegram itu di tandatangani oleh Kadiv Propan Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
7 larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri dan keluarga:
- Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosail di kedinasan maupun di area publik.
- Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan isntitusi Polri maupun kehidupan masyarakat.
- Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecembruan sosial.
- Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingungan tempat tinggal.
- Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.
- Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh prilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
- Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.
“Polisi yang terbukti memamerkan gaya hidup mewah di media sosial terancam diberi sanksi berupa kurungan hingga pencopotan jabatan.”