Wednesday, June 18, 2025
More

    Latest Posts

    Permenkeu 177/2022 Tentang Pemeriksaan Bukti Permulaan Dinilai Rugikan Ditjen Pajak

    JAKARTA,  – indonesiakusatu.com Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang diterbitkan pada 6 Desember 2022 dinilai dapat merugikan pihak Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

    “Permenkeu baru tersebut menyatakan proses penegakan hukum pidana dilaksanakan oleh pemeriksa bukti permulaan, yang nota bene kualifikasinya meskipun sama dengan kualifikasi penyidik, namun pemeriksa bukti permulaan itu bukan sebagai penyidik. Berbeda dengan permenkeu yang lama Nomor 239/PMK.03/2014 yang menyatakan, pemeriksa bukti permulaan itu merupakan penyidik,” ungkap Cuaca Teger Bangun yang sehari-hari berprofesi sebagai Tax Lawyer, Selasa da Anggota AKP2I (13/12).
    Pemeriksaan bukti permulaan dimaksudkan untuk mencari bukti adanya tindak pidana perpajakan. Sedangkan KUHAP tidak mengenal pemeriksa bukti permulaan. KUHAP hanya mengenal penyidik PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) diluar penyidik kepolisian.

    Dengan demikian, mengacu kepada permenkeu yang baru ini, sekalipun pemeriksa bukti permulaan menemukan adanya dugaan tindak pidana di bidang perpajakan, namun temuan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai perbuatan pidana dan tidak dapat ditindaklanjuti oleh penyidik dan Jaksa Penuntut Umum. Apalagi wewenang pemeriksa bukti permulaan hanya berdasarkan peraturan menteri keuangan. “Wewenang penyidik dan Jaksa Penuntut Umum harus berdasarkan Undang-Undang. Berdasarkan permenkeu baru ini jelas merugikan Ditjen Pajak sendiri. Permenkeu ini harus diperbaiki agar tidak merugikan Ditjen Pajak”, ujarnya.

    Teger mengatakan, adanya permenkeu yang baru ini membuktikan terdapat kesalahan dalam pelaksanaan permenkeu terdahulu yaitu PMK 239/2014. “Yang namanya terdapat ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan permenkeu yang lama Nomor 239/2014 berarti yang menanggung kerugian tersebut bisa wajib pajak terperiksa atau hukum itu sendiri. Sedangkan penyidiknya setahu saya tidak pernah dikenakan sanksi kepegawaian karena melakukan kesalahan dalam ketidakpastian peraturan tersebut”, kata Teger Bangun

    Latest Posts

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.