Wednesday, June 18, 2025
More

    Latest Posts

    Peningkatan Kepatuhan Terus Berlanjut Kendati pun PPS Sudah Usai

    Seiring berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela, upaya membangun kepatuhan pajak menjadi tugas yang harus terus dilakukan oleh DJP agar tax ratio Indonesia dapat meningkat di masa depan.

    INDONESIAKUSATU.COM, Jakarta – Dikutip dari Majalahpajak.net, bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk memperbaiki fondasi perpajakan di Indonesia melalui berbagai kebijakan agar kepatuhan masyarakat terhadap kewajibannya sebagai warga negara dalam membayar pajak semakin baik sehingga dapat meningkatkan rasio pajak (tax ratio).  Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengemukakan, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak yang telah berakhir pada 30 Juni 2022 merupakan salah satu upaya untuk terus menerus membangun fondasi pajak Indonesia yang kuat dan berkeadilan.

    Ia menegaskan, tugas seluruh jajaran di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan di masyarakat tidak serta-merta selesai ketika PPS berakhir karena membangun kepatuhan bukan suatu hal yang sederhana. Terlebih saat ini tax ratio Indonesia masih termasuk yang terendah di kawasan Asia Tenggara, sehingga upaya peningkatan kepatuhan merupakan tugas yang harus terus-menerus dilakukan oleh DJP.

    “Berbicara puas atau tidak puas dengan hasil PPS, tentu kita tidak pernah puas. Saat ini tax ratio Indonesia masih rendah. Kita akan terus menguji tingkat compliance sehingga akhirnya tax ratio bisa mencerminkan potensi penerimaan perpajakan,”kata Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (01/07).

    Ia menjelaskan, faktor geografi Indonesia dengan sistem ekonomi yang terbuka dan negara-negara tetangga yang terus bertumbuh melalui perbaikan iklim perpajakan akan menjadi pressure bagi Indonesia. Hasil PPS diharapkan dapat menjadi fondasi bagi Indonesia untuk memperbaiki sektor perpajakan, yakni kepatuhan masyarakat menjadi lebih baik dan ada kepastian dalam lingkup regulasi perpajakan.

    “Kami minta kepada DJP agar regulasi perpajakan terus dikalibrasi dan dievaluasi. Itu berarti kita terus membuka diri, melihat sesama negara-negara ASEAN, OECD, dan G20 sehingga punya benchmarking agar kita tidak tertinggal. Ini akan terus dilakukan, termasuk kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh DJP,”imbuhnya.

    Penegakan hukum

    Pada kesempatan yang sama Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan, baik PPS maupun tax amnesty (TA) merupakan bagian dari upaya untuk menambah basis pemajakan dan meningkatkan tax ratio di masa depan. Ia mengungkapkan, ada sebagian peserta yang tidak mengikuti TA namun mengikuti PPS. Ada sebagian yang memang mempunyai harta yang belum pernah dilaporkan. Pihaknya menghargai kontribusi para peserta untuk turut bergabung di dalam sistem perpajakan yang lebih transparan.

    “Setelah PPS berakhir, law enforcement akan kami jalankan mulai dari pengawasan, pemeriksaan, bahkan mungkin penegakan hukumsesuai ketentuan hukum  dan tata-cara perpajakan,”jelas Suryo.

    Sri Mulyani menyampaikan penerimaan pajak dari PPS dengan  jumlah harta yang diungkap WP sebanyak Rp594.82 triliun dan jumlah pembayaran kewajiban dari harta yang diungkap dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp61,01 triliun. Jumlah peserta yang mengikuti PPS baik orang pribadi maupun badan sebanyak 247.918 WP.

    Harta yang dideklarasikan merupakan kombinasi dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp512,57 triliun dengan rincian deklarasi luar negeri sebesar Rp59,91 triliun dan harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) sebesar Rp22,34 triliun.

    Jika dilihat dari lapisan harta WP, jumlah WP dengan total harta sampai dengan Rp10 juta sebanyak 38.870 orang atau 15,68  persen. Jumlah WP dengan harta antara Rp10 – 100 juta sebanyak 82.747 orang atau 33,38 persen. Jumlah WP dengan jumlah harta antara Rp100 juta – 1 miliar sebanyak 75.110 orang atau 30,30 persen. Untuk rentang harta antara Rp1 – 10 miliar jumlahnya 41.239 WP atau 16,63 persen. Rentang harta antara Rp10 – 100 miliar berjumlah 9.236 WP atau 3,73 persen. Sedangkan untuk rentang harta antara Rp100 – 1 triliun  dan yang lebih dari Rp 1 triliun jumlahnya masing-masing 705 WP dan 11 WP.

    “Kita harapkan dengan adanya PPS, ke depan compliance atau kepatuhan akan terus dipelihara,”terang Sri Mulyani.

    Sumber Berita : Majalahpajak.net

    Dokumen Foto: P2Humas DJP

    Latest Posts

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.