Thursday, June 19, 2025
More

    Latest Posts

    Pajak Transaksi Kripto

    Informasi dari paparan asosiasi Blockchain terbesar, bahwa transaksi Kripto di Indonesia dari tahun 2021, yaitu 5 tahun terkahir ini bisa mencapai 1400%, cukup tinggi, dan dari tahun 2016 pertumbuhan pengguna Kripto di Indonesia sudah mencapai 2,2 juta. Itu dari Kripto yang diperdagangkan di Indonesia, dan dari data tahun 2021 ada sekitar 229 jenis Kripto.

    INDONESIAKUSATU.COM, Jakarta – Webinar tentang Pajak Transaksi Kripto yang diadakan oleh AKP2I Pengda DKI Jakarta, serta didukung diantaranya oleh media Indonesiakusatu.com berjalan dengan sangat sukses. Bahkan, diikuti oleh lebih dari 100 peserta yang sangat antusias dalam mendengarkan paparan pemateri hingga sampai akhir acara.

    Dr. Suherman Saleh selaku Ketua Umum AKP2I, dan Monang Sihombing selaku ketua AKP2I Pengda DKI Jakarta pun terlihat sangat bersemangat dalam menyimak bahasan materi webinar terkait Pajak Transaksi Kripto yang dibawakan oleh narasumber atau pemateri utama.

    Monang dalam sambutanya mengatakan, kenapa kita mengambil topik masalah Kripto, karena kita tahu pada akhir-akhir ini kita sering mendengar istilah Kripto sebagai basis bisnis uang digital yang cukup marak, dan mulai digemari masyarakat. Hal itu tidak dapat di pungkiri akibat adanya perkembangan IT yang tidak bisa di bendung, sehingga segala bentuk kegiatan bisnis itu terus menyesuaikan dengan kondisi dimaksud, termasuk bisnis Kripto atau uang Kripto yang biasa juga disebut mata uang virtual.

    Bisnis Kripto terus dilirik masyarakat dengan tujuan mencari untung, padahal bisnis Kripto ini tidak melibatkan perbankan atau lembaga keuangan lainnya, artinya tanpa melalui fungsi perbankan dan ini menjadi terobosan bisnis yang terus di perbincangkan, bahkan bisnis Kripto kini sudah berjalan dan berkembang di Indonesia. Kalau begitu pertanyaan pokoknya, apakah kita harus menolak dan mengabaikan, atau apakah kita harus mengikuti perkembanganya ? Lalu bagaimana institusi pajak melirik bisnis Kripto, karena dalam beberapa informasi kita ketahui terdapat negara yang melarang perdagangan Kripto, namun banyak juga negara yang sudah melegalkannya seperti Amerika, Kanada, Australia, Uni Eropa, bahkan El Salvador merupakan satu-satunya negara yang mengijinkan Bitcoin sebagai alat tukar atau pembayaran. Sedangkan di China, Rusia, Vietnam telah melarang penggunaan Bitcoin.

    Bitcoin merupakan mata uang Kripto yang pertama. Bahkan, yang menarik saya membaca tabloid Kontan edisi terbitan tanggal 29 Februari – 6 Maret 2022, muncul persoalan bagaimana pengawasan bisnis Kripto ini, apakah Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Kementerian Perdagangan RI yang akan mengawasi, atau lembaga OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau yang lain ? Bisnis Kripto sebagai mata uang digital yang dipakai untuk bertransaksi virtual dalam jaringan internet memiliki sandi-sandi rahasiah yang cukup rumit, yang berfungsi untuk melindungi dan menjaga keamanan mata uang digital tersebut. Makna, virtual pun sulit dipahami jika kurang memahami dunia IT, kecuali kaum milenial, yang dapat dikatakan lebih melek, atau memahami IT ketimbang generasi sebelumnya.

    Permasalahanya juga, apakah Kripto di Indonesia ini merupakan alat tukar seperti layaknya uang sebagai alat tukar resmi sesuai dengan UU 7 Tahun 2011, tentang mata uang. Namun, disisi lain Kripto dirancang sebagai alat aset investasi bukan alat transaksi, dan jadinya publik kerap dibuat bingung memahami apa itu Kripto, serta bagaimana aspek perpajakanya yang sudah di rancang pemerintah yaitu dalam hal ini oleh Direktorat Jenderal Pajak RI ?

    Dikatakan Suherman Saleh, bahwa seminar tentang Kripto ini sangat menarik dan saya tentu saja akan ikut mendengarkan dengan seksama dengan baik, karena saya berharap setelah mendapat ilmu dari bapak Heru Susilo ini saya bersedia menerima klien yang bergerak di bidang digital Kripto.

    Kemarin-kemarin ada yang ngobrol-ngobrol dengan saya tentang Kripto saya hanya bisa senyum-senyum. Saya mendengar tetapi saya no comment apalagi menyampaikan arahan tentang bagaimana mengatasi perpajakannya. Kali ini saya akan bismillah menerima klien yang bergerak di bidang Kripto, dan jika bertanya tentang pajaknya saya pun akan bisa menjawabnya, tentu saja setelah saya mendengarkan apa yang akan disampaikan oleh bapak Heru dan bapak Buyung.

    Oleh karena itu, terima kasih semoga Allah SWT merahmati, memberkati bagi bapak Heru dan bapak Buyung atas ilmu yang diberikan kepada kita semua terutama kepada saya sendiri, insha Allah ilmu ini akan bermanfaat bagi kita semua. Selamat kepada bapak Moang Sihombing yang mengadakan acara webinar tentang Kripto ini Anda luar biasa, dan saya berharap seluruh ketua-ketua pengurus daerah di mana pun berada di Indonesia, untuk segera mengadakan acara seminar tentang Kripto ini, karena nanti orang yang akan bertransaksi ini bukan hanya di Jakarta, Surabaya tapi akan menyebar ke seluruh Indonesia.

    Herus Susilo Selaku Kepala KPP Pratama Senen, Jakarta sebagai narasumber pertama menjelaskan, bahwa Cryptocurrency atau aset digital yang digunakan sebagai media pertukaran dengan menggunakan Cryptografi. Cryptografi ini merupakan jaminan bahwa mata uang Crypto tidak akan di manipulasi. Cryptocurrency ini dibuat secara terpusat di dalam sistem teknologi Blockchain, ini agak IT minded. Cara kerja mata uang Kripto atau Cryptocurrency ini berbasis digital terenkripsi dengan sistem teknologi Blockchain itu.

    Mata uang Kripto ini berbeda dengan mata uang konvensional yang sekarang kita kenal rupiah misalnya, kalau rupiah ini dikontrol oleh otoritas moneter disuatu negara di Indonesia yaitu BI, sedangkan Cryptocurrency ini adalah dikelola sepenuhnya oleh pengguna aset Kripto itu sendiri secara virtual melalui jaringan internet, jadi memang sangat berbeda.

    Perbedaan lain antara mata uang konvensional dengan aset Kripto, antara lain yaitu kalau mata uang konvensional seperti rupiah di cetak oleh lembaga khusus yang di tunjuk oleh bank central (BI), sedangkan aset Kripto atau mata uang Kripto, yang disebut Cryptocurrency ini dihasilkan atau bersumber dari pertambangan. Seperti rupiah ini di cetak oleh PERURI (Percetakan Uang Republik Indonesia) yang diperintahkan oleh bank central (BI), sementara mata uang Kripto ini sumbernya adalah di tambang, penambangannya bagaimana ? Ini rumit sekali. Kalau penambang minyak, penambang emas itu dari perut bumi, sementara kalau menambang Kripto ini adalah dari berbasis digital, jadi menggunakan teknologi komputer yang sangat-sangat canggih, tidak bisa dengan komputer-komputer biasa.

    Jadi, penambang Cryptocurrency menamabang mata uang Kripto dengan cara memecahkan masalah matematik. Sistemnya sistem digital tadi seperti yang saya sampaikan, sangat rumit. Sepert itu cara memperolehnya, di tambang oleh seorang penambang atau sekelompok penambang, biasanya mereka menambang secara berkelompok tidak sendiri-sendiri.

    Kemudian, penambang Cryptocurrency atau aset digital ini dapat menjual aset Kriptonya dari hasil penambangan tadi. Jadi, aset Kripto yang hasil penambangan tadi dapat di perjual belikan. Pembeli membeli aset Kripto dan dapat menjualnya kembali. Seperti itu.

    Yang patut kita tegaskan, atau garis bawahi adalah pengetahuan Kripto ini di Indonesia, bahwa mata uang Kripto ini bukanlah alat pembayaran yang sah di Indonesia. Sebagaimana diatur di Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 (PPI 18 Tahun 2014) tentang moneter, atau bank central (BI) yang melarang keras lembaga keuangan menggunakan fasilitas mata uang Kripto atau Cryptocurrency ini sebagai alat pembayaran atau dengan jasa pelayananya.

    Namun, aset Kripto ini adalah komoditi yang dapat di perdagangkan, dia bukan alat pembayaran tapi dia adalah komoditi yang dapat di perdagangkan yang hanya melalui jaringan virtual. Pemerintah dalam hal ini melakukan pengawasan melalui Bappebti atau perdagangan berjangka komoditi  Indonesia di bawah naungan Kementerian Perdagangan. Jadi, perdagangan atau transaksi aset Kripto ini dilakukan melalui perusahaan penyedia platform aset Kripto yang terdaftar di Bappebti, atau dinaunginya disana.

    Pengenaan pajak

    Lanjut Heru, Pengenaan pajak ini ternyata di setiap negara juga pengaturannya berbeda-beda. Cryptocurrency ini ada yang menganggap sebagai mata uang digital atau uang virtual bisa di perlakukan sebagai media pembayaran, tapi ada juga negara yang menganggap Cryptocurrency ini hanya sebagai aset virtual atau aset digital, dan hanya bisa di perdagangkan, tidak bisa digunakan sebagai media pembayaran.

    Di Indonesia sendiri adalah hanya untuk di perdagangkan sesuai dengan peraturan PPI 18 Tahun 2014 yang tidak bisa dipergunakan sebagai alat pembayaran. Detailnya terkait aspek perpajakan akan dijelaskan oleh bapak Buyung.

    Buyung Hantoro, selaku Penyuluh Pajak di KPP Pratama Jakarta Senen menjelaskan, terkait dengan PMK atas perpajakan baik PPN mau pun PPh terkait Kripto. Bahwa perpajakan atas transaksi perdagangan aset Kripto di Indonesia peraturannya ini baru lahir di tahun 2014 yaitu dari Bank Indonesia (BI). BI menegaskan melalui peraturan bahwa Kripto itu bukan uang, ini diatur lebih jelas di peraturan Bank Indonesia tahun 2017 yang menjelaskan kalau Kripto ini bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Sebelumnya pada pressconference BI tahun 2014 juga sudah dijelaskan, bahwa ada peraturan BI yang menyebutkan Bitcoin dan Cryptocurrency bukan merupakan alat pembayaran yang sah di NKRI. Nah, lalu kalau Kripto itu di Indonesia bukan sebagai alat tukar atau pembayaran, maka seperti apa perlakuanya di Indonesia ? Jadi, di Indonesia Kripto ini di anggap semacam aset atau komoditi. Di PMK 68 yang mengatur khusus terkait dengan perpajakan yang terkait dengan Kripto ini dijelaskan, bahwa Kripto ini adalah komoditi digital, ini diatur lebih lanjut di peraturan Kemendag dan di kajian Bappebti tahun 2020. Jadi, dasar kita di DJP ingin menerapkan pajak, kenapa Kripto itu di anggap sebagai aset ? Ini disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini diatur dalam UU No 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Bursa Komoditi, dan juga Permendag atau Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018, bahwa aset Kripto ditetapkan sebagai komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.

    Terkait dengan perlakuan aset Kripto di UU PPM pun dijelaskan bahwa Kripto ini termasuk sebagai BKP (Barang Kena Pajak). Karena Kripto ini digital dan fisiknya memang tidak ada, maka ini termasuk kedalam kriteria barang tidak berwujud. Dan di PMK 48 ini terkait dengan penjelasan barang digital, dijelaskan di PMK 48 Tahun 2020, definisi barang digital merupakan setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalih wujudan mau pun barang yang secara orginalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, multimedia dan atau data elektronik. Dari peraturan perpajakan di UU PPM dan penjelasan di PMK 48 disini kita dapat menyimpulkan bahwa Kripto ini bukan mata uang, tetapi merupakan barang berprahara dengan kepentingan lainya yang berbentuk digital, karena itu dalam hal pajak pertambahan nilai memandangnya sebagai PKP tidak berwujud, ini aspek dari sisi PPN.

    Kemudian, gambaran umum proses bisnis transaksi aset Kripto ini bisa terjadi beberapa jenis transaksi. Disini ada user, ada penjual, dan ada pembeli, selain itu  ada exchanger atau dompet digital (ewallet). Ada 4 transaksi yang terjadi, ada tukar menukar antara per orangan. Ini misalkan orang per orang tukar menukar melalui exchanger dan juga jual beli dengan uang siap, uang siap disini adalah mata uang rupiah atau mungkin dengan mata uang asing lainnya, jadi misalnya membeli dengan menggunakan mata uang asing, atau tukar menukar antara Kripto dengan barang atau jasa.

    Di exchanger ini bisa dimungkinkan sebagai pasar untuk melakukan transaksi tersebut. Ini juga yang asing bagi kita, verifikasi transaksi oleh pertambangan di Kripto ini berbeda dengan gambaran pertambangan secara konvensional, tadi sudah dijelaskan pak Heru di awal. Pertambangan di Kripto ini menggunakan perangkat komputer yang canggih. Jadi, karena untuk memecahkan teka teki ketika kita akan mengambil Kripto di dunia maya atau internet, atau kita harus memecahkan kode-kode tertentu supaya kita bisa mengambil Kripto tersebut. Jadi diibaratkan Kripto ini adalah emas yang terkunci dalam peti di dalam brankas, dan untuk membukanya ada banyak kode-kode atau kunci yang harus dibuka.

    Sekali lagi, bahwa transaksi Kripto ini ada beberapa kegiatan antara lain, tukar menukar, jual beli, tukar menukar antara Kripto dengan barang atau jasa, dan verifikasi transaksi oleh penambang Kripto. Penambang Kripto ini tentunya ketika mereka akan melakukan penukaran dengan mata uang, mereka harus melalui exchanger tadi, dan ini akan ada verifikasi di exchanger.

    Sementara itu, gambaran umum tentang pengaturan ada diatur di PMK 685, yang mengatur khusus transaksi Kripto, dan ada 3 transaksi yaitu perdagangan, pelayanan exchanger dan mining (pertambangan).

    Ada ribuan Kripto yang beredar di dunia maya dan yang resmi boleh diperdagangkan sesuai dengan aturan, lebih lanjut dengan peraturan Bappebti. Kemudian, layanan exchanger ini untuk memfasilitasi adanya jual beli, tukar menukar, atau sebagai tempat elektronik untuk tempat menyimpan saja, dan di PMK68 ini exchanger bertugas sebagai pemungut pajak atas perdagangan aset Kripto. Jadi, transaksi jual beli antara user melalui marketplace ini akan di potong pajaknya oleh exchanger, pajaknya itu baik PPN atau pun PPh. Aspek pajak disini adalah miningmining atau jasa verifikasi atas aset Kripto atau manajemen kelompok penambang.

    Di PMK 68 pajak atas transaksi perdagangan dibahasakannya adalah penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau PPMSE. Sebenarnya untuk penyelenggara perdagangan disini diatur lebih lanjut di PMK 60, di PMK yang lain di atur tersendiri, jadi meliputi exchanger dan ewallet memungut pajak. Atau PPMS ini memungut pajak atas transaksi perdagangan aset Kripto, khusunya terkait dengan aset Kripto PPMSE yang dianggap memungut pajak atas transaksi perdagangan, tidak hanya di dalam negeri tapi juga di luar negeri sesuai ketentuan PMK PPMSE, dan pajak yang di pungut oleh PPMSE sepanjang penjual dan atau pembeli berada di dalam daerah pabean.

    Kripto ini karena sifatnya unik, bisa jadi penjual dan pembeli, penjualnya berada di luar negeri dan pembelinya bisa berada di dalam negeri atau di dalam daerah pabean. Karena, kita bisa mendaftar exchanger bisa di mana saja, dan exchanger ini banyak sekali, selain di Indonesia tentunya banyak juga warga Indonesia yang terdaftar di luar negeri, dan sebaliknya warga asing atau luar negeri pun ada yang terdaftar di exchanger Indonesia.

    Sementara itu, PPN yang dikenakan atas transaksi perdagangan dikenakan besaran tertentu. Apabila PPN ini dikenakan kepada pembeli atau penerima aset, misalnya apabila user yang memiliki akun ini menerima aset Kripto, maka ketika dia menerima dianggap seperti pembeli, dan dikenakan potongan pajak melalui exchanger yaitu tarif pajaknya 0,11%, dan tarif ini untuk exchanger yang terdaftar di Bappebti. Untuk exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti dikenakan tarif PPN 0,22% atau dua kali lipatnya dari nilai transaksi aset Kripto. Sifatnya pun real time, jadi ketika ada transaksi penjualan atau pun pembelian maka akan langsung kena potong baik potongan PPN atau pun PPh-nya. Penerima disini senilai aset Kripto setelah di rupiahkan, dan dikenakan selain PPN tentunya juga dikenakan PPh pasal 22.

    Kemudian, PPh yang dikenakan kepada penjual ketika dia menjual aset Kripto adalah 0,1% untuk exchanger yang terdaftar di Bappebti, dan 0,2% atau tarif lebih tinggi untuk exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti. Ini pun dari nilai aset Kripto yang dijual. Namun ada yang dikecualikan sebagai pemungut PPh adalah PPMSE yang hanya berfungsi sebagai ewallet saja, yang hanya mempertemukan tanpa memfasilitasi transaksi atau hanya berfungsi tempat menyimpan Kripto-nya saja. Jadi, tidak ada fasilitas transaksi jual beli, melainkan hanya untuk menyimpan Kripto-nya saja untuk supaya lebih aman.

    Disini juga ada pajak jasa penyediaan sarana dalam hal ini exchanger-nya. Jadi, pajak yang melekat ke exchanger bukan ke user exchanger -nya melainkan ke layanan exchanger-nya yaitu kena ketentuan PPM atas layanan sebagai exchanger berlaku mekanisme umum PPM, yang bisa dikukuhkan sebagai PKP, pungutan PPN dari penerima jasa, penyetor PPN, dan pelaporan PPN. PKP disini melihat dari ketentuan umum PPM yang bisa dilihat dari omsetnya.

    Kemudian terkait PPh-nya, tentunya dari imbalan jasa yang disediakan oleh exchanger, merupakan objek pajak penghasilan dan dikenai PPh sesuai dengan ketentuan dan tarif umum. Jadi, layanan exchanger ini dia akan meminta fee atau jasa layanan, dan setiap exchanger meminta fee-nya berbeda-beda, dan inilah yang dianggap sebagai objek pajak penghasilan.

    Untuk layanan penambangan, karena mereka memiliki perangkat untuk disewakan kepada masyarakat yang ingin berinvestasi dan harus adil dalam penambangan, maka atas penambangan atau mining ini dikenakan PPN 1,1% atas Kripto yang diterima, dan penambang disini merupakan pengusaha kena pajak, kalau di pedagang tadi dikenakan PPN 0,11%. Dan untuk PPh 22, penambang ini dikenakan 0.1% atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya. Tapi, ini tidak termasuk penghasilan berupa imbalan atau jasa manajemen, jadi berbeda.

    Informasi dari paparan asosiasi Blockchain terbesar, bahwa transaksi Kripto di Indonesia dari tahun 2021, yaitu 5 tahun terkahir ini bisa mencapai 1400%, cukup tinggi, dan dari tahun 2016 pertumbuhan pengguna Kripto di Indonesia sudah mencapai 2,2 juta. Itu dari Kripto yang diperdagangkan di Indonesia, dan dari data tahun 2021 ada sekitar 229 jenis Kripto.

    Ketika pandemi pun, karena sifatnya digital tidak terlalu terpengaruh, dan kalau dilihat dari laporan Bappebti yang juga disampaikan di media, sampai dengan 2 bulan saja Januari – Februari 2022 volume transaksi Cryptocurrency sudah mencapai Rp80 triliun, dan ini yang resmi terdaftar di Bappebti. Berarti per harinya dari volume jual beli ini mencapai Rp1 triliun lebih, jadi cukup besar sekali, dan ini dari yang baru terdaftar di Indonesia, mungkin nanti ketika sudah ada bursa berjangka di Indonesia bisa dipastikan akan lebih masif lagi. (ae)

    Latest Posts

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.