Webinar ini diselenggarakan untuk Wajib Pajak (WP), Konsultan Pajak, Advokat/Pengacara, Praktisi lain dan Akademisi yang berminat di Bidang Perpajakan.
INDONESIAKUSATU.COM – Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I) akan mengadakan Webinar Gratis P5I ke-16 yang akan mengangkat tema: “Disparitas Putusan Pengadilan Pajak terhadap Keputusan Pembetulan Pasal 16 UUKUP (Hakim Erry Sapari Dipawinangun, dkk Vs. Hakim Rasono, dkk).” Yang akan dilaksanakan pada hari Jumat 8 Juli 2022 Pukul: 15.30 – 17.30 WITA.
Sebagai narsumber atau speaker yang tampil dalam Webinar melalui Zoom Meeting ini adalah Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA, LUTCF, LUF, FSS, CPM, CLA, IPC, CRA, CLI, CTA, CCA, CEA, sebagai Pengacara Pajak, Kepabeanan dan Cukai, dan Dr. Richard Burton, SH, sebagai Ahli Hukum Pajak.
Kemudian sebagai host acara adalah Irenne M Nangoi, ST, CTA, CCA, CEA., dan sebagai moderator adalah Dharmawan, SE, SH, MH, BKP, CTA, CCA, CEA sebagai Pengacara Pajak, Kepabeanan dan Cukai.
Pendaftaran mengikuti Webinar tentang “Disparitas Putusan Pengadilan Pajak terhadap Keputusan Pembetulan Pasal 16 UUKUP Part 1 (Hakim Erry Sapari Dipawinangun, dkk Vs. Hakim Rasono, dkk) ” adalah gratis.
Untuk pendaftaran silahkan klik: bit.Iy/WebinarP5I-16. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor Hp: 081 88 28 000 88.
Webinar ini diselenggarakan untuk Wajib Pajak (WP), Konsultan Pajak, Advokat/Pengacara, Praktisi lain dan Akademisi yang berminat di Bidang Perpajakan.”
Untuk proses registrasi adalah dengan cara Follow Instagram kami @p5indonesia dan Subscribe Youtube P5I Official. (*)