Webinar ini diselenggarakan untuk : “Wajib Pajak, Konsultan Pajak, Advokat/Pengacara Pajak/Kepabeanan/Cukai, Akuntan/Publik, Likuidator, Kurator/Pengurus, KJPP, Praktisi lain dan Akademisi yang berminat dibidang perpajakan.”
INDONESIAKUSATU.COM – Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I) akan mengadakan Webinar Gratis P5I ke-17 yang akan mengangkat tema: “Disparitas Putusan Pengadilan Pajak terhadap Keputusan Pembetulan Pasal 16 UUKUP Part 2 (Hakim Erry Sapari Dipawinangun, dkk VS Hakim Didi Hardiman, dkk).” Yang akan dilaksanakan pada hari Jumat 19 Agustus 2022 Pukul: 15.30 – 17.30 WITA.
Sebagai narsumber atau speaker yang tampil dalam Webinar melalui Zoom Meeting ini adalah Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA, LUTCF, LUF, FSS, CPM, CLA, IPC, CRA, CLI, CTA, CCA, CEA, sebagai Pengacara Pajak, Kepabeanan dan Cukai, dan Dr. Richard Burton, SH, sebagai Ahli Hukum Pajak.
Kemudian sebagai host acara adalah Irenne M Nangoi, ST, CTA, CCA, CEA., dan sebagai moderator adalah Dharmawan, SE, SH, MH, BKP, CTA, CCA, CEA sebagai Pengacara Pajak, Kepabeanan dan Cukai.
Pendaftaran dan pembayaran mengikuti Webinar tentang “Disparitas Putusan Pengadilan Pajak terhadap Keputusan Pembetulan Pasal 16 UUKUP Part 2 (Hakim Erry Sapari Dipawinangun, dkk VS Hakim Didi Hardiman, dkk)” dibuka sampai dengan 18 Agustus 2022 dengan investasi untuk Umum Rp. 100.000,- dan untuk anggota P5I gratis. Fasilitas yang di dapat adalah E-Modul dan E-Certificate.
Transfer pembayaran ke Bank CIMB NIAGA cabang Bintaro, No. Rek : 8001 7008 6800 a.n : Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia.
Untuk pendaftaran silahkan klik: bit.ly/WebinarP5I17. Kirimkan bukti Transfer ke nomor Whatsapp: 0818 8280 0088.