Saat kita membuka dompet maka akan terlihat berbagai macam kartu d dalamnya. Masing-masing memiliki nomor yang berbeda dengan lainnya. Setidaknya terdapat identitas NPWP, KTP, STNK, NIM, BPJS, SIM A, SIM C dan sebagainya. Banyaknya nomor identitas yang diadministrasikan membuat ekonomi biaya tinggi dan rawan penyalahgunaan wewenang. Pengintegrasian seluruh nomor tersebut tentu menjadi hal yang mutlak. Tahun 2022 ini telah dimulai integrasi NIK dan NPWP.
Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sampai dengan 15 November 2022 menunjukan 52,9 juta data Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah diintegrasikan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jumlah tersebut setara dengan 77,2 persen dari 68,52 juta NIK di Indonesia. Kebijakan integrasi NIK menjadi NPWP diatur dalam Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Pada PMK-112/PMK.03/2022 disebutkan bahwa pengimplementasian NIK sebagai NPWP bagi seluruh Wajib Pajak (WP) akan dilaksanakan per 1 Januari 2024, tidak hanya layanan perpajakan, layanan pihak lain yang memerlukan NPWP juga diwajibkan menggunakan format baru. Layanan yang dimaksud adalah layanan administrasi pencairan dana pemerintah, layanan ekspor dan impor, layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya, layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintah selain yang diselenggarakan DJP dan lainnya yang menggunakan NPWP sebagai syarat. Dalam rangka mempercepat integrasi NIK menjadi NPWP, DJP akan mengirimkan 500 surat pengingat kepada Kementerian/Lembaga hingga pihak perbankan
Berdasarkan Pasal 2 PMK-112/PMK.03/2022 terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022, diberlakukan tiga format baru NPWP. Format pertama yakni WP orang pribadi yang merupakan Penduduk dapat menggunakan NIK sebagai sarana dalam administrasi perpajakan atau pengganti NPWP. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Selanjutnya, NPWP dengan format 16 (enam belas angka) berlaku bagi WP orang pribadi bukan Penduduk, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah. Atas WP yang telah terdaftar dan memiliki format 15 (lima belas) digit sebelum 14 Juli 2022 dapat menambahkan angka nol di depan NPWP dengan format lima belas digit. Format ketiga, bagi WP cabang akan diberikan Nomor Identitas Kegiatan Usaha (NITKU) oleh DJP.
Bagi WP orang pribadi yang merupakan Penduduk, Direktur Jenderal Pajak memberikan NPWP dengan mengaktivasi NIK berdasarkan permohonan pendaftaran WP atau secara jabatan. Dalam penggunaan NIK sebagai NPWP bagi WP orang pribadi yang merupakan Penduduk, data identitas WP dilakukan pemadanan dengan data kependudukan pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Hasil pemadanan dikelompokan menjadi data valid dan data belum valid. Data valid merupakan data identitas WP yang telah padan dengan data kependudukan, sedangkan data belum valid merupakan data identitas WP yang belum padan dengan data kependudukan. Atas data yang belum valid, WP hanya dapat menggunakan NPWP dengan format 15 (lima belas) digit sampai tanggal 31 Desember 2023.
Untuk menghindari kendala dalam pemadanan identitas WP dengan data kependudukan, maka harus dipastikan data NIK sudah terdaftar pada Dukcapil Nasional. Ada beberapa cara online untuk mengetahui data NIK pada Dukcapil Nasional. Pertama, melalui situs Disdukcapil Kota/Kabupaten domisili sesuai KTP, dapat juga dilakukan melalui media sosial resmi Dukcapil dengan nama pengguna “Halo Dukcapil” pada Facebook dan @ccdukcapil pada Twitter dan Instagram atau bisa juga menghubungi akun resmi sosial media Dukcapil masing-masing daerah baik melalui Facebook, Instagram, maupun Twitter. Petugas Dukcapil juga dapat dihubungi melalui personal chat dengan format #NIK#Nama_lengkap#nomor_KK#nomor_telepon#keluhan.
Selanjutnya melalui call center Halo Dukcapil ke nomor 1500537. Melalui call center, Petugas Halo Dukcapil akan menindaklanjuti dan membantu sinkronisasi data NIK jika ditemukan nomor KTP tersebut tidak terdaftar. Selain itu dapat dilakukan melalui WhatsApp dan SMSmengirim pesan dengan format nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota, lalu kirim ke nomor 081326912479. Jika tidak ingin menggunakan WhatsApp, maka dapat mengirimkan SMS atau pesan singkat nomor Disdukcapil Kemendagri 081536369999 dengan format Cek#KTP#NIK. Cara terakhir adalah melalui email callcenter.dukcapil@gmail.com dengan menggunakan format #NIK#Nama_lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_telepon#keluhan, cara ini membutuhkan waktu setidaknya 1×24 jam.
Pengurusan data NIK tidak valid secara offline dapat dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat dengan membawa KTP, KK, dan Akte Kelahiran asli. Format NIK terdiri dari 16 digit kode, penyusunannya terdiri dari 6 digit pertama yaitu kode provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, 6 digit kedua yaitu tanggal, bulan, tahun kelahiran, dan 4 digit terakhir yaitu nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Atas hasil pemadanan data belum valid, DJP menyampaikan permintaan klarifikasi melalui laman DJP, alamat pos elektronik WP, contact center DJP dan/atau saluran lain yang ditentukan DJP. Apabila berdasarkan permintaan klarifikasi tersebut terdapat data yang belum sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, maka WP melakukan perubahan data. Validasi data NIK dapat dilakukan secara mandiri oleh WP melalui login DJP Online terlebih dahulu. Pada menu Profil ditampilkan status validitas NIK dengan NPWP, jika “data sudah valid” maka data utama sesuai dengan data Ditjen Dukcapil dan NIK sudah dapat digunakan sebagai NPWP. Status validitas “perlu konfirmasi”‘, menunjukan bahwa data utama belum sesuai dengan data Ditjen Dukcapil dan telah dilakukan perubahan data secara jabatan oleh DJP. Status validitas “perlu dimutakhirkan”, menunjukan bahwa data utama belum sesuai dengan data Ditjen Dukcapil dan belum dilakukan perubahan data secara jabatan oleh DJP. WP dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri dengan memeriksa dan melengkapi data profil meliputi NIK/NPWP 16 digit, alamat surat elektronik (email) dan nomor telepon selular, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi saat ini.
Selain melalui DJP Online, WP dapat melakukan pemutakhiran data melalui telepon Kring Pajak di 1500200 atau chat Kring Pajak melalui laman www.pajak.go.id. WP juga dapat melakukan pemutakhiran data melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar dengan membawa KTP dan KK.
Penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan memperkuat reformasi administrasi perpajakan dengan menciptakan integrasi antara sistem administrasi perpajakan dengan data kependudukan. Nantinya hal ini akan menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga memudahkan WP dalan pemenuhan hak dan kewajiban. WP tidak perlu mendatangi KPP untuk mendaftarkan diri dan mendapatkan NPWP. Tiap individu otomatis terdaftar sebagai WP melalui NIK yang terintegrasi. sehingga otomatis menjadi NPWP, akan tetapi tidak semua penduduk atau pemilik KTP menjadi WP. Warga negara yang menjadi WP harus memenuhi beberapa kriteria subjektif dan objektif. Kriteria Subjek Pajak dan Objek Pajak diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan. Integrasi NIK dan NPWP sejalan dengan program Satu Data Indonesia, terbentuknya data identitas tunggal secara nasional juga bertujuan mempercepat dan mempermudah layanan publik.
(Yeni Rimawati, Penyuluh Pajak pada KPP Madya Jakarta Pusat)