Meski Penerimaan Pajak Anjlok, DJP Targetkan Kepatuhan SPT Tahunan 81,92%

0
41
Indonesiakusatu_Meski Penerimaan Pajak Anjlok, DJP Targetkan Kepatuhan SPT Tahunan 81,92%

Indonesiakusatu.com – Meskipun penerimaan pajak hingga Februari 2025 hanya mencapai Rp187,8 triliun, turun Rp81,22 triliun (30,1 persen) dibandingkan periode yang sama pada Februari 2024 yang tercatat Rp269,02 triliun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) optimis dapat meningkatkan rasio kepatuhan wajib pajak terkait SPT Tahunan (kepatuhan formal) menjadi 81,92 persen pada tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa otoritas pajak akan melaksanakan berbagai langkah untuk mencapai target rasio kepatuhan tersebut.

Sebenarnya, target ini lebih rendah dibandingkan rasio kepatuhan formal tahun 2024 yang tercatat 85,75 persen. “DJP akan melakukan berbagai upaya untuk mendorong kepatuhan SPT Tahunan PPh,” ujar Dwi, yang dikutip pada Senin (17/3/2025).

Dia menjelaskan bahwa DJP akan meningkatkan kepatuhan formal melalui beberapa strategi. Pertama, dengan melakukan publikasi secara luas melalui berbagai saluran komunikasi. Kedua, melaksanakan kampanye yang bersifat simpatik.

Ketiga, memberikan edukasi kepada wajib pajak. Keempat, menyediakan layanan bantuan untuk pelaporan SPT Tahunan. Kelima, memanfaatkan pojok pajak dan relawan pajak.

“Keenam, kami juga akan mengirimkan email blast kepada pemberi kerja dan wajib pajak untuk mengingatkan mereka mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan,” jelasnya.

Saat ini, dia menjelaskan, periode penyampaian SPT Tahunan 2024 masih berlangsung. Berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu pada 31 Maret 2025.

Sedangkan untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan harus dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu pada 30 April 2025.

Keterlambatan dalam penyampaian SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Denda untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sebesar Rp100.000, sedangkan untuk wajib pajak badan sebesar Rp1 juta.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here