indonesiakusatu.com – Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas melakukan Bersih-bersih Internal Kocok Ulang dan Pecat Pegawai Pajak yang Korupsi langkah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui evaluasi menyeluruh, rotasi jabatan, hingga pemecatan pegawai yang terbukti korupsi.
Adapun tindakan yang dilakukan sebagai berikut :
- Pecat Pegawai Korupsi: Hingga Oktober 2025, tercatat sebanyak 26 pegawai pajak yang terbukti menerima suap atau melakukan penyelewengan telah dipecat.
- Opsi “Kocok Ulang” (Rotasi): Menkeu membuka peluang untuk merotasi pegawai yang terindikasi bermasalah ke daerah-daerah terpencil atau menonaktifkan (“merumahkan”) mereka jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
- Copot Pejabat Pasca-OTT KPK: Pada Januari 2026, Menkeu mencopot Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Pajak Jakarta Utara sebagai bentuk tanggung jawab setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di wilayah tersebut.
- Komitmen Integritas: Menkeu menegaskan tidak akan mentoleransi praktik lancung (fraud) dan menekankan pentingnya pengawasan dari pimpinan untuk menjaga pendapatan negara dan stabilitas fiskal.
Tindakan tegas ini didukung oleh Presiden dan bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memberantas praktik suap di lingkungan Kementerian Keuangan



