indonesiakusatu.com, Kota Metro – Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro periode 2014-2019, Alijar alias Jinggo (55), bersama Soni Febrian Kusuma (45) selaku direktur CV. Karya Timur Perkasa, ditetapkan tersangka penggelapan uang pajak perusahaan material dimaksud senilai Rp.130 Juta. Ketiganya diperiksa diruang penyidik sejak pukul 11.00 WIB sampai dengan 13.58 WIB. Rabu, 11/01/2023.
Ketiga tersangka diserahkan pihak PPNS Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak wilayah Bengkulu – Lampung bersama Korwas Polda Lampung, ke Kejari Kota Metro, sekitar pukul 10.52 WIB, sesuai surat penyerahan barang bukti dan tersangka Nomor : PR-02 Kph.3/01/2023.
Pemeriksaan dilakukan penyidik Kejaksaan sekitar Pukul 11.00 WIB, diruang penyidik. Beberapa pemeriksaan dilakukan, termasuk tes kesehatan oleh tim kesehatan Kejari setempat.
dikenakan pasal 39 ayat 1 huruf c atau h