Monday, January 19, 2026
More

    Latest Posts

    Kupas Tuntas Kepalsuan SHM di Perumahan Harjamukti Cibubur Depok

    indonesiakusatu.com – Jakarta, 05 Desember 2023, Monang Sihombing Mengatakan : Mereka jual murah murah untuk perkavling di DDN karena tahu bermasalah dan tidak bisa berproses. Sedangkan Mahmud AB, kata Kaspono, merupakan ahli waris dari Pangeran Ahmad Bolongsong Wangsa Martaraja Wijaya. “Dasar kepemilikan tanahnya adalah acta Van Eigendom No. 5658 Kohir 54 Blok I/Cibubur,” paparnya.

    “Yang menjadi pertanyaan adalah berdasarkan Cek Plot lahan tersebut yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN pada bulan Oktober 2022, lahan tersebut terlihat belum bersertifikat Hak Milik. Sementara SHM lahan tersebut sudah terbit pada 19 Mei 2022,” ungkap Kaspono.

    Selain itu, Kaspono menyatakan terbitnya SHM No. 10373 atas nama Yulfajri oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kantor Pertanahan Kota Depok yang luasnya hanya 100 M2 dan diterbitkan tanggal 19 Mei 2022 lalu itu, adalah berdasarkan surat dari pihak DDN. “Itu menurut pengakuan orang suruhan Yulfajri.

    Kementerian Dalam Negeri sendiri pada tanggal 24 Mei 2021 melalui surat bernomor 180/1126/Biro Hukum sudah menyatakan lokasi tanah di Jl. Raya Alternatif Cibubur Kampung Kalimanggis RT 05 RW 09 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok dikenal dengan Kavling DDN tidak tercatat dalam daftar aset Kementerian Dalam Negeri. Dalam surat itu juga dikatakan Paguyuban Kavling DDN tidak terdaftar dan bukan merupakan paguyuban resmi yang ada dibawah Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

    Dikatakan Kaspono, saat ini lahan tersebut sudah dikuasai oleh Yulfajri dengan memagarnya pada Kamis (26 Januari 2023). “Yulfajri menguasai lahan tersebut dibantu oleh kelompok yang mengaku paguyuban DDN dengan diback up oleh oknum TNI. AD inisial UP. Yulfajri menguasai lahan dengan memagar seng karena memiliki SHM No. 10373 atas nama Yulfajri yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kantor Pertanahan Kota Depok dengan luas lahan hanya 100 M2. Sedang luas keseluruhan lahan yang dikuasai adalah 400 M2. Lalu apakah lahan yang 300 M2 nya juga ada SHM nya atas nama Yulfajri juga,” paparnya.

    Kalau memang hanya 100 M2 yang memiliki SHM atas nama Yulfajri, lanjut Kaspono, berarti lahan yang 300 M2 nya pihak Julfahri tidak berhak untuk menguasainya .

    Latest Posts

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.