Friday, June 20, 2025
More

    Latest Posts

    Kuasa Hukum Penggugat Mengingatkan Majelis Hakim Terkait Alat Bukti dan Fakta

    Kuasa hukum penggugat PT Jesi Jason Surja Wibowo mengingatkan agar majelis hakim memasukkan seluruh alat bukti dan fakta persidangan sebagai dasar membuat pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan pajak.

    Kuasa hukum penggugat PT Jesi Jason Surja Wibowo menyampaikan SP2HP perkara pemalsuan surat di Polda Metro Jaya yang diduga dilakukan oleh tim sidang tergugat dan Kepala KPP Pratama Boyolali dalam sidang dengan agenda kesimpulan akhir.

    INDONESIAKUSATU.COM, Jakarta 27 Juni 2022, pada hari Senin Pukul 09.30 WIB, PT Jesi Jason Surja Wibowo yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari Rey & Co Jakarta Attorneys At Law yaitu Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA (selanjutnya disebut “Penggugat”) menghadiri sidang kesepuluh di Pengadilan Pajak yang diperiksa, diadili dan akan diputus oleh Majelis Hakim VIII A, melawan Direktur Jenderal Pajak yang diwakili oleh Tumijan Kriswanto dan Dody Doharman  (selanjutnya disebut “Tergugat”);

    Adapun Hakim Majelis VIII A terdiri dari, Erry Sapari Dipawinangun SH, MH selaku Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon SE, MM, MAk, MHum selaku Hakim Anggota dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si selaku hakim anggota menggantikan Nany Wartiningsih SH, MSi sesuai dengan Pasal 17 ayat 2 PER-3/2016 (Selanjutnya disebut Hakim Erry, dkk);

    Bahwa dalam persidangan kesepuluh tersebut, Hakim Erry membuka persidangan dengan Agenda mendengarkan Pendapat Akhir yang dibacakan oleh Tergugat terlebih dahulu, kemudian dilanjut mendengarkan inti dari Kesimpulan dan Daftar Alat Bukti yang dibacakan oleh Penggugat;

    Bahwa Penggugat menyampaikan 6 PETITUM beserta daftar alat bukti dari masing-masing posita Penggugat. Adapun petitum yang dimohonkan Penggugat adalah memohon Majelis Hakim untuk memutuskan Tergugat (Kepala KPP Pratama Boyolali) telah melampaui wewenang karena Tergugat telah melewati jangka waktu pengujian pemeriksaan pajak selama 2 tahun kurang 2 hari tanpa adanya Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pengujian Pemeriksaan Pajak yang disampaikan oleh Tergugat, memutuskan Tergugat (Kepala KPP Pratama Boyolali) telah melampaui wewenang karena Tergugat tidak menyampaikan Surat Perpanjangan Jangka Waktu Pengujian Pemeriksaan Pajak secara tertulis kepada Penggugat, memutuskan Tergugat (Kepala KPP Pratama Boyolali) yang diwakilkan oleh Tim pemeriksa telah melampaui wewenang karena Tergugat tidak memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan  tidak memperlihatkan Surat perintah Pemeriksaan (SP2) sebagai dasar Kewenangan Tergugat  untuk melakukan pemeriksaan terhadap Penggugat, memutuskan Tergugat (Kepala KPP Pratama Boyolali) yang diwakilkan oleh Tim pemeriksa telah melampaui wewenang karena Tergugat tidak pernah menuangkan hasil pertemuan dengan Penggugat ke dalam Berita Acara Pertemuan (BAP), memutuskan Tergugat (Kepala KPP Pratama Boyolali) yang diwakili oleh Tim pemeriksa telah melampaui wewenang karena Tergugat tidak pernah menyampaikan kuesioner pemeriksaan kepada Penggugat selama pemeriksaan, dan Tergugat (Kepala KPP Pratama Boyolali) telah melampaui wewenang karena Tergugat tidak bisa membuktikan adanya indikasi Transfer Pricing yang dilakukan Penggugat dengan lawan transaksi sehingga pemeriksaan yang dilakukan Tergugat menjadi tidak sah karena telah melampaui jangka waktu pengujian tanpa adanya surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian pemeriksaan.

    Bahwa Alasan Penggugat menyampaikan daftar alat bukti beserta lampiran dari masing-masing posita tersebut guna membuktikan Petitum Penggugat dalam Gugatan sesuai ketentuan dalam Pasal 76 Undang–Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menerangkan ” ………… dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) UU PP”, sehingga Penggugat meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan semua Alat Bukti dan fakta persidangan ini di dalam putusan Pengadilan Pajak sehingga Majelis Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung dapat menentukan apakah putusan Pengadilan Pajak telah dilaksanakan berdasarkan hukum acara yang berlaku atau sebaliknya.

    Bahwa Penggugat juga menyebutkan 10 (sepuluh) dokumen yang telah disampaikan selama persidangan oleh Penggugat harus dimuat di dalam Putusan Pengadilan Pajak antara lain Gugatan Tanggal 13 Oktober 2021, Bantahan terhadap Tanggapan Tergugat Nomor Tanggal 15 November 2021, Bantahan pada tanggal 7 Maret 2022 terhadap Penjelasan Tertulis Pertama Tergugat Tanggal 31 Januari 2022, Bantahan pada tanggal 4 April 2022 terhadap Penjelasan Tertulis Kedua Tergugat, Bantahan pada tanggal 6 Juni 2022 Atas Surat Penjelasan Tertulis Ketiga Dan Keempat Tergugat, Penjelasan tertulis tanggal 23 Mei 2022  terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/2085/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 April, Affidavit Keterangan Saksi Tanggal 25 April 2022, Affidavit Keterangan Ahli Hukum Pajak Dr. Richard Burton, SH., MH., Tanggal 6 Juni 2022, Daftar Alat Bukti Tanggal 26 Juni 2022, dan Kesimpulan Tanggal 26 Juni 2022.

    Bahwa adapun dasar hukum Penggugat meminta agar Majelis Hakim VIIIA memuat seluruh alat bukti dan fakta persidangan yang terungkap termasuk pelanggaran terhadap hukum acara Persidangan adalah perintah pasal 84 ayat 1 huruf f UUPP dan Pasal 109 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut “UU PERATUN”).

    Dalam hal Majelis Hakim tetap melanggar ketentuan tersebut diatas, maka konsekuensi dari pelanggaran tersebut menyebabkan putusan pengadilan pajak menjadi tidak sah dan pihak yang dirugikan dapat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Pajak yang ada, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 PER 7 Tahun 2018 Jo. Pasal 77 ayat (3) Jo. Pasal 91 UU No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.

    QUOTE

    Pasal 84 ayat (1) huruf f UU PP

    “Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:

    f. pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;        

    QUOTE

    Pasal 109 ayat (1) huruf d UU PERATUN

    Putusan Pengadilan harus memuat:

     d. pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;

    “Kami berikan contoh Putusan Pengadilan Pajak yang tidak dibuat sesuai Pasal 84 ayat 1 huruf f UUPP Jo. Pasal 109 ayat 1 huruf d UUPeratun, yang dibuat sendiri oleh Hakim Erry Sapari Dipawinangun, dkk antara PT Sainath Realindo vs. Dirjen Pajak dalam sengketa No.PUT-008583.99/2021/PP/M.VIIIA karena putusan tersebut  tidak memuat seluruh alat bukti Penggugat dan fakta persidangan tetapi hanya memuat gugatan dan bantahan Penggugat, Namun menghilangkan/menghapus penjelasan tertulis Penggugat. Alasan lain Putusan tersebut tidak sesuai dengan perintah UUPP adalah tidak mempertimbangkan putusan pengadilan pajak lain yang telah diputus oleh Hakim Rasono, dkk mengenai ketentuan Pasal 16 UUKUP dengan sengketa No.PUT-007763.99/2019/PP/M.IA antara KSO Adhi Jaya Konstruksi Penta vs Dirjen Pajak dan Putusan Pengadilan Pajak yang telah diputus oleh Hakim Triyono Martanto, dkk antara PT Medco Energy vs Dirjen Pajak dengan sengketa No.PUT-00115211.99/2007/PP/M.XVA, sehingga putusan yang dibuat oleh Hakim Erry Sapari Dipawinangun sangat miskin akan pertimbangan hukum dan tidak memberikan pertimbangan hukum atas seluruh petitum.  Kami berharap Hakim Erry Sapari Dipawinangun tidak mengulai perbuatannya dengan membuat putusan yang seperti itu” Ugkap Rey;

    “Bahwa selain hal diatas, Penggugat dalam daftar alat bukti dan kesimpulan juga telah menyampaikan alat bukti surat berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang pada pokoknya menerangkan Tim Sidang Tergugat yang diwakili oleh Dody Doharman telah mengaku dalam keterangannya dihadapan penyelidik yang dituangkan dalam Berita Acara pemeriksan bahwa 3 (tiga) Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pengujian Pemeriksaan tidak pernah dibuat/diterbitkan dan disampaikan kepada Penggugat. Atas keterangan yang diperoleh tersebut Sdr. Mohammad Rifky Rachman dan Sdr. Dody Doharman terancam ditetapkan sebagai tersangka, dan dalam hal Sdr. Mohammad Rifky Rachman dan Sdr. Dody Doharman telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat & menggunakan surat palsu tersebut, maka putusan pidananya dapat dijadikan novum bagi Penggugat untuk mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung apabila Majelis menolak gugatan Penggugat,” tambah Rey.

    “Kami mohon kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung serta Ketua Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan dan mengawal jalannya persidangan antara PT Jesi Jason Surja Wibowo melawan Direktur Jenderal Pajak” Tutup Rey.

    Latest Posts

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.