Indonesiakusatu.com – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.2/2023 tentang Komite Pengawas Perpajakan (KOMWASJAK) mengatur 6 kewenangan baru.
Sebelumnya, dalam PMK No.54/2008 tentang KOMWASJAK, cakupan kewenangan hanya berfokus pada menampung masukan atau pengaduan masyarakat, meminta informasi atau keterangan dan memberikan rekomendasi atau saran kepada menkeu.

Photo : AKP21 Menghadiri Acara KOMWASJAK Mendengar, Masukan – Masukan dari Masyarakat, Harapan – Harapan dan Usulan – Usulan demi Perbaikan Pajak di Indonesia.
Pembaruan dilakukan dengan PMK No.2/2022 yang lebih memerinci kewenangan yang dimiliki oleh KOMWASJAK.
Kewenangan Pertama adalah meminta informasi kepada unit kerja Kemenkeu.
Komwasjak memiliki wewenang untuk meminta informasi kepada Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai dan Itjen Kemenkeu sesuai dengan tugas dan fungsinya,” tulis Pasal 5 huruf a PMK No.2/2023
Kewenangan kedua, adalah mengumpulkan informasi, saran, masukan atau aspirasi dari pihak selain unit kerja Kemenkeu dalam rangka pelaksanaan fungsi pengkajian.
Kewenangan Ketiga, kewenangan untuk menerima pengaduan perpajakan dari pihak eksternal kementerian.
Kewenangan Keempat, kewenangan untuk memantau tindak lanjut rekomendasi hasil kajian yang disetujui menteri.
Kewenangan Kelima, kewenangan untuk memantau tindak lanjut penyelesaian pengaduan oleh BKF, DJP, DJBC dan Itjen Kemenkeu.
Dan Kewenangan Keenam, adalah kewenangan untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain.
“Komwasjak memiliki kewenangan untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melaksanakan tugas dan fungsi sepanjang tidak bertentangan dengan kode etik, prinsip benturan kepentingan dan independensi,” bunyi Pasal 5 huruf f PMK No.2/2023.
Demikian penyampaian Ketua KOMWASJAK Amin Sumayadi dan memperkenalkan Team 6 Wakil Ketua Komite Pengawasan Perpajakan yang juga di ikuti oleh masing – masing seluruh asosiasi pada 12 Maret 2023 di Gedung Universitas Tarumanegara, Jakarta. (Geo)

Photo : AKP21 Bersama dengan Ketua KOMWASJAK Periode 2023-2026 Amien Sunaryadi