Friday, March 6, 2026
More

    Latest Posts

    Kanwil DJP Jaksel II Serahkan Taxpayers Charter ke Pengda AKP2I DKI Jakarta dan Puluhan Wajib Pajak, Tingkatkan Transparansi dan Kepatuhan

    indonesiakusatu.com – Jakarta, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II  menyerahkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter) kepada puluhan Wajib Pajak, termasuk PD AKP2I DKI Jakarta sebagai mitra edukasi dan transparansi perpajakan, di Kanwil DJP Jaksel II, Revenue Tower, Jaksel (28/8/25). Kepala Kanwil DJP Jaksel II Dwi Astuti menuturkan bahwa Taxpayers Charter merupakan sebuah upaya mempererat hubungan saling percaya antara Wajib Pajak dan negara, sehingga terjadi peningkatan transparansi yang bermuara pada kepatuhan.

    Kakap Pancoran memberi selamat kpd ketua PD AKP2I DKI Monang Sihombing

    Taxpayers’ Charter yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 13/PJ/2025, merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan. Piagam ini hadir sebagai bentuk nyata komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara Wajib Pajak dan negara.

    “Yang kami undang pada hari ini merepresentasikan atau mewakili Wajib Pajak-yang terdaftar di masing-masing KPP   Kanwil DJP Jaksel II. Hak bapak dan ibu adalah kewajiban bagi kami penuhi dan Kewajiban bapak dan ibu adalah hak negara yang juga harus dipenuhi. Oleh karena itu, penting sekali kita semua mengimplementasikan Taxpayers Charter yang berisi delapan hak dan kewajiban Wajib Pajak,” jelas Dwi, dikutip indonesiakusatu.com (28/8/25).

    Ia menyampaikan, Taxpayers Charter telah diimplementasikan oleh banyak negara maju untuk mewujudkan kebijakan perpajakan yang berkeadilan. Dengan demikian, Dwi berharap, Taxpayers Charter juga dapat meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak yang telah berkontribusi kepada negara melalui kepatuhan pembayaran pajak.

    “Kami tidak henti-hentinya mengucapkan terima kasih banyak kepada para Wajib Pajak atas kontribusinya selama ini. Melalui Taxpayers Charter, mari sama-sama menjalankan tugas dengan penuh integritas dan profesional. Kami doakan usaha seluruh Wajib Pajak semakin maju, sehingga dapat meningkatkan kontribusinya pada negara,” ujarnya.

    Apresiasi senada juga disampaikan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. Ia mengutarakan bahwa Taxpayers Charter merupakan upaya DJP menghargai hak dan kewajiban Wajib Pajak. Peran serta kontribusi Wajib Pajak sangat penting bagi terwujudnya kesejahteraan bangsa.

    PD AKP2I DKI Terima Apresiasi dari Kanwil DJP Jaksel II sebagai Mitra pajak  Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

    “Kita lihat, Rancangan APBN [Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara saat ini disusun untuk berbagai program untuk mengembangkan kapasitas sumber daya manusia kita. Untuk pendidikan kita dianggarkan sekitar Rp750 triliun, ketahanan pangan Rp164 triliun, dan kesehatan Rp244 triliun. Demi mewujudkan itu, tentu membutuhkan anggaran yang memadai yang salah satu utamanya berasal dari pajak,” ungkap Yon.

    Di sisi lain, diperlukan tata kelola perpajakan yang kredibel. Menurut Yon,  Taxpayers Charter sebagai manifestasi dari sinergitas pemerintah dan Wajib Pajak untuk mewujudkan tata kelola perpajakan yang transparan, profesional, serta berkeadilan.

    “Taxpayers Charter sudah dilakukan oleh negara-negara maju, memastikan hak dan kewajiban dilaksanakan dengan baik. Taxpayers Charter adalah ekstraksi dari keseluruhan regulasi perpajakan yang ada, misalnya pemeriksaan pajak diatur dalam PMK [Peraturan Menteri Keuangan] Nomor 15 Tahun 2025, nah disitu ada hak dan kewajiban Wajib Pajak saat diperiksa. Makanya, kami mengkodifikasi semua hak dan kewajiban dalam sebuah piagam bernama Taxpayers Charter. Sehingga Wajib Pajak lebih cepat memahaminya,” jelas Yon.

    Secara simultan, Yon mengatakan bahwa Taxpayers Charter sebagai acuan bagi seluruh unit vertikal DJP dalam memberikan layanan prima kepada seluruh Wajib Pajak.

    Ketua PD AKP2I DKI Jakarta Monang Sihombing mengapresiasi penyerahan Taxpayers Charter oleh Kanwil DJP Jaksel II sebagai wujud komitmen otoritas meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, membangun hubungan saling percaya serta saling menghormati antara Wajib Pajak dan negara.

    Perkuat Harmonisasi Wujudkan Keadilan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

    Sebagai mitra Kanwil DJP Jaksel II, Monang Sihombing  memastikan peran AKP2I sebagai Mitra Pajak Kanwil Selatan II untuk memasifkan literasi perpajakan untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak yang bermuara pada optimalisasi penerimaan negara.

    “indonesiakusatu.com siap memperkuat kolaborasi bersama Kanwil DJP Jaksel II beserta unit vertikalnya untuk membangun kepercayaan Wajib Pajak dalam terealisasinya Penerimaan perpajakan nasional yang lebih baik demi  mengumpulkan uang dari masyarakat melalui pajak, lalu menggunakannya untuk membiayai pengeluaran negara — termasuk pembangunan. Ujar monang Sihombing

    Selain indonesiakusatu. com Kanwil DJP Jaksel II juga menyerahkan Taxpayers Charter kepada puluhan Wajib Pajak badan maupun orang pribadi. Berikut daftarnya:

    1.Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi;

    2.PT Ganda Alam Makmur;

    3.PT Trimegah Asset Management;

    4.PT Goto Gojek 5.Tokopedia Tbk;

    6.PT Trinity Optima Production;

    Eurokars Motor Indonesia;

    6.Teknik Alum Service;

    7.BCA Finance;

    8.Putra Perkasa Abadi;

    9.Nufarm Indonesia;

    10.Paragon Technology and Innovation;

    11.Chery Motor Indonesia;

    12.Adinusa Puripratama;

    Tiwa Abadi;

    13.Darwin Cyril Noerhadi;

    14.Sugiarta 15.Gandasaputra;

    16.Appipa Indonesia;

    17.PT Halo Indah Permai;

    18.Agoes Rianto 19.Silaban;

    20.Dwi Handayani Syah Putri;

    21.Siemens Healthineers Indonesia;

    22.Versuni Homelife Indonesia;

    23.Mivida Hamami;

    24.Amartha Mikro Fintek;

    25.Ruth Sahanaya/Jefry Waworuntu; dan

    26.Sumber Daya Arindo.

    Isi Taxpayers Charter

    PER-13/PJ/2025 memerinci isi Taxpayers Charter sebagai berikut:

    Hak Wajib Pajak: 

    Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan;

    Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya;

    Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

    Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.

    Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan :

    Hak atas kerahasiaan dan keamanan data Wajib Pajak :

    Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan

    Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Kewajiban Wajib Pajak:

    Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

    Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

    Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan;

    Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan;

    Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

    Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

    Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bagi Wajib Pajak yang menunjuk kuasa; dan

    Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai DJP.

    Latest Posts

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.