Indonesiakusatu – Coretax secara resmi telah diimplementasikan sejak januari 2025 oleh Direktorat Jenderal Pajak. Namun dalam penggunaannya, terdapat beberapa kendala dalam penggunaan fitur layanannya.
Kadin Indonesia menyelenggarakan webinar sosialisasi dan diskusi internal mengenai coretax system. Pejabat yang hadir mewakili Ditjen Pajak (DJP) adalah Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti serta Direktur TIK DJP Hantriono.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menyampaikan bahwa saat ini coretax sudah mampu berfungsi secara lebih lancar ketimbang pekan-pekan sebelumnya.
“Sampai pekan lalu masih up and down, masih sulit upload faktur pajak dan lain sebagainya. Namun, Alhamdulillah, tadi pagi sudah mulai lancar, faktur mulai banyak yang bisa di-upload,” kata Dwi Astuti kepada anggota Kadin dalam sosialisasi coretax, Selasa (21/1/2025).
Hingga 21 Januari 2025 pukul 9.25 WIB, terdata sebanyak 5,63 juta faktur pajak yang berhasil diunggah dan disetujui oleh DJP. Sebanyak 4 juta faktur pajak diunggah melalui portal wajib pajak, sedangkan 1,6 juta faktur pajak diunggah melalui e-faktur desktop.
Dwi menyampaikan bahwa coretax saat ini sudah bisa memfasilitasi upload faktur pajak sebanyak 1.000 per sekali upload. Namun, waktu yang diperlukan untuk meng-upload faktur pajak tersebut masih bervariasi.
“Sudah mulai lancar, banyak faktur yang bisa di-upload, sudah bisa 1.000 sekali upload. Ada yang beberapa detik, ada yang 1 menit, ada yang 7 menit, waktu yang diperlukan memang masih bervariasi. Namun, saya tanya ke teman-teman di seluruh Indonesia, alhamdulillah sudah lancar. Ada beberapa yang masih error, tetapi setelah diulangi prosesnya langsung bisa,” ujar Dwi.
Terlepas dari beragam kendala yang ada, coretax tetaplah diperlukan untuk terus menekan biaya kepatuhan atau cost of compliance wajib pajak. Dari sisi DJP, coretax juga berfungsi untuk merespons perkembangan bisnis dan usaha yang semakin komleks.
Kendala penggunaan coretax sempat terjadi pada awal penerapannya. Kendala dialami berupa gagal login, tidak bisa membuat kode otorisasi DJP, tidak bisa membuat faktur pajak, tidak menerima one time password (OTP), dan lain sebagainya.
“DJP berterima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak (WP) yang telah membantu pemerintah untuk memiliki sistem informasi yang maju,” jelas DJP.

Pada kesempatan ini Bapak Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Pengembangan Asosiasi dan Lingkungan Kadin Benny Soetrisno juga menyerahkan cinderamata plakat Kadin Indonesia kepada Dirjen Pajak yang diwakili oleh Ibu Dwi Astuti Direktur P2 Humas, Bpk Hentriono Direktur TIK Ditjen Pajak, juga dihadiri para Konsultan Pajak AKP2I, IKPI dan Pelaku Usaha.
