Indonesiakusatu.com
26 Juli 2023 – Kring Pajak menegaskan bahwa fasilitas kerja yang diberikan perusahaan kepada karyawan berupa laptop maupun ponsel dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan dengan memenuhi syarat dan batasan yang telah ditentukan.
Ketentuan ini didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023, bahwa peralatan serta fasilitas kerja yang diperoleh oleh pemberi kerja dikecualikan sebagai objek pajak dengan syarat bahwa peralatan serta fasilitas tersebut diterima dan diperoleh karyawan yang digunakan sebagai menunjang dalam hal pekerjaan karyawan tersebut.Â
Sehingga dapat dikatakan bahwa, jika peralatan dan fasilitas tersebut sesuai denan ketentuan tersebut maka peralatan dan fasilitas tersebut bukan sebagai objek pajak penghasilan. Peralatan dan fasilitas meliputi laptop dan ponsel ini merupakan 1 dari 11 jenis natura yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan dengan batasan tertentu.Â
Berikut jenis natura/kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan dengan batasan tertentu selain peralatan serta fasilitas dari pemberi kerja:
- Bingkisan yang diperoleh dari perusahaan atau pemberi kerja baik sebagai bahan makanan, bahan minuman dalam rangka hari raya, seperti Nyepi, Hari Raya Idulfitri, Natal, Imlek, dan Waisak yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan dengan syarat bahwa bingkisan tersebut diterima oleh seluruh karyawan
- Bingkisan yang diperoleh dari perusahaan atau pemberi kerja selain diberikan dalam rangka hari raya keagamaan yang disebutkan pada poin 1 juga merupakan pengecualian dari objek pajak penghasilan dengan syarat bingkisan tersebut diterima oleh karyawan dan secara keseluruhan nilai dari bingkisan tersebut tidak melebihi Rp3 juta untuk setiap karyawannya dalam 1 tahun pajak
- Fasilitas yang dimaksudkan dalam pelayanan kesehatan serta pengobatan yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja dengan syarat fasilitas tersebut diterima oleh karyawan dalam rangka penanganan dari adanya kecelakaan kerja, penyakit yang diakibatkan kerja, serta kedaruratan dalam penyelamatan jiwa atau perawatan lanjutan yang disebabkan karena kecelakaan kerja dan penyakit yang dialami akibat kerja
- Fasilitas untuk kegiatan olahraga yang diberikan perusahaan atau pemberi kerja selain dari pacuan kuda, golf, terbang layang, balap, perahu motor, dan olahraga otomotif sebagai pengecualian dari objek pajak penghasilan dengan syarat bahwa diterima oleh karyawan serta nilai dari fasilitas tersebut secara keseluruhan tidak melebihi Rp1,5 juta untuk satu karyawan dalam 1 tahun pajak
- Fasilitas untuk tempat tinggal yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja yang mana fasilitas tersebut bersifat komunal seperti misalnya asrama, mes, barak, atau pondokan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan dengan syarat bahwa natura atau kenikmatan tersebut diterima oleh karyawan
- Fasilitas dalam rangka tempat tinggal seperti misalnya rumah atau apartemen yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja yang mana hak dari pemanfaatannya bersifat secara individual dari objek pajak penghasilan jika diterima karyawan dan secara keseluruhan nilai dari fasilitas tersebut tidak melebihi Rp2 juta per karyawan dalam 1 bulan
- Fasilitas berupa kendaraan yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan dengan syarat bahwa fasilitas tersebut diterima oleh karyawan yang tidak memiliki penyertaan modal dari sebuah perusahaan dari pemberi kerja tersebut dan memiliki rata-rata penghasilan bruto yaitu maksimal sebesar Rp100 juta dalam 12 bulan terakhir dari perusahaan pemberi kerja tersebut
- Fasilitas berupa iuran dana pension yang mana telah disahkan oleh OJK yang mana ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja sebagai pengecualian dari objek pajak penghasilan jika diterima oleh karyawan
- Fasilitas berupa tempat beribadah seperti masjid, musala, pura, kapel yang sebagai pengecualian dari objek pajak penghasilan dengan syarat natura tersebut diperuntukkan semaa-mata untuk kegiatan ibadah
- Seluruh natura serta kenikmatan pada tahun 2022 yang telah diterima tersebut sebagai pengecualian dari objek pajak penghasilan dengan syarat natura tersebut diterima oleh karyawan atau pemberi jasa.