Indonesiakusatu_Tidak Lapor SPT Pajak Siap-Siap Kena Sanksi Berikut!

Indonesiakusatu.com – Batas waktu bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan 2024 adalah hingga 31 Maret 2025.

Sementara itu, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan berakhir pada 30 April 2025.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, termasuk rincian penghasilan, harta, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Dalam penerapannya, terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia, yaitu:

  1. Formulir SPT 1770: Digunakan oleh wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha (contoh: toko, salon, warung) atau pekerjaan bebas (contoh: dokter, pengacara, akuntan).
  2. Formulir SPT 1770 S: Diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, dengan jumlah penghasilan bruto minimal Rp60 juta per tahun.
  3. Formulir SPT 1770 SS: Khusus bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja dengan total penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun.

Cara Melaporkan SPT Tahunan

Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan 2024 melalui situs pajak.go.id dengan langkah-langkah berikut:

  1. Buka laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/
  2. Klik banner “Portal Layanan Wajib Pajak” di bagian atas halaman.
  3. Pilih layanan “Pelaporan Pajak” dan klik tombol “Klik di sini”.
  4. Tentukan jenis SPT sesuai status Anda, baik sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (1770, 1770 S, atau 1770 SS) atau sebagai badan usaha (1771).
  5. Isi seluruh data dengan benar dan lengkap, lalu masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon terdaftar.
  6. Kirimkan SPT menggunakan fitur e-Filing atau e-Form, kemudian simpan salinan pengiriman.
  7. Setelah berhasil dikirim, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sanksi Jika Tidak Melaporkan SPT

Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda, bahkan dapat menghadapi tindakan hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran perpajakan.

Menurut informasi dari pajak.go.id, keterlambatan melaporkan SPT Tahunan dikenakan denda administratif sebesar:

  • Rp100.000 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Rp1.000.000 bagi Wajib Pajak Badan.

Denda ini akan ditagihkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP), dan wajib pajak harus melunasinya dalam batas waktu yang telah ditentukan dalam surat tersebut.

Melaporkan SPT secara tepat waktu dan akurat penting dilakukan untuk memenuhi kewajiban pajak dan menghindari sanksi atau denda.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here