Saturday, June 14, 2025
More

    Latest Posts

    Farid : Setiap KPP Unit Vertikal Harus Menguasai WP Secara Komprehensif

    Perluasan basis pajak diformulasikan dalam konsep Segitiga Kepatuhan. Kepatuhan digayuh lewat pembangunan hegemoni narasi – apa pula itu?

    INDONESIAKUSATU.COM- Farid mengemban amanah menakhodai Kanwil DJP Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III). Ia mengaku bersuka cita atas setiap amanah yang diberikan. Terlebih, kini ditugaskan di kampung halamannya, Kota Malang. Bagi Farid, yang utama adalah tetap mengacu dan menerapkan konsep Segitiga Kepatuhan sebagai fondasi utama untuk mencapai target penerimaan yang ditopang dengan upaya peningkatan produktivitas SDM, peningkatan pengawasan kepatuhan WP dan perluasan basis pajak, namun dengan tetap menyesuaikan potensi dan tantangan di daerah.

    Seraya menjelaskan, ia menunjukkan karton berbentuk limas segitiga yang disebut Segitiga Kepatuhan tersebut pada sisi-sisinya.

    Sisi depan dengan warna kuning, menggambarkan kondisi ekonomi, sosiologi, industri, bisnis, dan kejiwaan Wajib Pajak (WP). Artinya, Kanwil DJP Jatim III akan memastikan setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) unit vertikal menguasai WP secara komprehensif. Kanwil DJP Jatim III memiliki 15 unit vertikal, meliputi KPP Pratama yaitu KPP Madya Malang, KPP Pratama Banyuwangi, KPP Pratama Batu, KPP Pratama Singosari, KPP Pratama Kepanjen, KPP Pratama Blitar, KPP Pratama Jember, KPP Pratama Kediri, KPP Pratama Pare, KPP Pratama Malang Selatan, KPP Pratama Malang Utara, KPP Pratama Pasuruan, KPP Pratama Probolinggo, KPP Pratama Situbondo, dan KPP Pratama Tulungagung.

    Selanjutnya, sisi kanan, menggambarkan empat klaster kepatuhan WP, mulai dari lapisan paling bawah atau paling lebar dikategorikan sebagai “patuh”, naik ke lapisan selanjutnya masuk kategori WP dengan tingkat kepatuhan “berusaha namun tidak selalu berhasil”, agak ke atas disebut WP “tidak patuh”, hingga pada puncaknya kategori WP “tidak mau patuh”.

    Berpasangan dengan sisi kanan, sisi kiri berisi peta jalan mengawasi empat lapisan kepatuhan WP. Area paling bawah berisi kemudahan proses bagi WP patuh; untuk menghadapi lapisan berikutnya ditempuh dengan bimbingan; menanjak ke lapisan WP tidak patuh, maka akan dilakukan pemeriksaan; dan puncaknya akan dilakukan tindakan hukum bagi WP yang tidak mau patuh.

    “Kita berupaya mendorong WP menuju lapisan paling bawah dimana WP semakin patuh dan menekan lapisan paling atas (WP tidak mau patuh) agar bergerak ke bawah,” tambah Farid.

    Sejatinya, Segitiga Kepatuhan ini senada dengan pengembangan sistem DJP bernama Compliance Risk Management (CRM). Berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-24/PJ/2019, CRM sebagai proses pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh yang mencakup identifikasi, pemetaan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan WP serta evaluasinya.

    Dengan kondisi geografis yang dikelilingi oleh pegunungan (Arjuno, Semeru, Panderman, Kawi, Kelud), Malang Raya menjadi salah satu sentra produksi dan industri tembakau yang berkembang cukup baik di Indonesia. Ini tercermin dari kontribusi penerimaan pajak sektor pengolahan tembakau yang cukup dominan, yakni mencapai sebesar 48 persen di Kanwil DJP Jatim III.

    “Tapi karakteristik tembakau perlu dicermati. Bandingkan dengan sawit, kalau harganya naik, penerimaan juga naik, dan sebaliknya. Penerimaan pajak sawit mencerminkan transaksi atau konsumsi real yang terjadi dari real penerimaan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Kalau di sini, enggak. Jangan baca Kanwil DJP Jatim III itu basisnya adalah PPN. Karena tembakau itu disesuaikan bukan dengan transaksi atas konsumsi rokok, bukan orang merokok terus bayar PPN, tapi penerimaan PPN-nya muncul karena ditalangi dulu oleh industri rokok, ditebus istilahnya. Bayar cukai disertai dengan pembayaran PPN. Misalnya, cukainya itu dibayar (ditebus) pada bulan Desember 2015 untuk penjualan rokok beberapa bulan ke depan (triwulanan) pada tahun 2016,” urai Farid.

    Mekanisme itu membuat anomali pada penerimaan, sehingga strategi yang dilakukan Kanwil DJP Jatim III di 2022 adalah memperluas basis penerimaan pajak dari sektor lain agar tidak tergantung pada satu sektor saja. Di sisi lain, Kanwil juga mempunyai beberapa KPP yang memiliki potensi alam dari sumber daya laut, sehingga sektor perikanan menjadi salah satu sektor yang potensial.

    Satgas Optimalisasi Penerimaan Sektoral

    Setelah membukukan penerimaan PPh dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) senilai Rp 1,88 triliun, Farid kembali menegaskan perlunya melakukan segmentasi dalam rangka penggalian potensi. Kanwil DJP Jatim III telah melaksanakan Rapat Kordinasi Daerah (Rakorda) dan memutuskan beberapa strategi optimalisasi penerimaan pasca-PPS. Salah satunya adalah dengan membentuk Satgas Optimalisasi Penerimaan Sektoral yang meliputi beberapa sektor seperti perikanan, industri hasil tembakau, peternakan, pertambangan emas, dan sektor bendahara instansi pemerintah.

    Sebagai gambaran, Satgas Optimalisasi Sektor Industri Hasil Tembakau terdiri atas KPP Madya Malang, KPP Malang Selatan, KPP Pratama Kepanjen, KPP Pratama Blitar, KPP Pratama Tulungagung, KPP Pratama Pasuruan, dan KPP Pratama Jember; sementara Satgas Optimalisasi Sektor Perikanan diketuai oleh KPP Pratama Situbondo dengan anggota KPP Madya Malang, KPP Pratama Pasuruan, KPP Pratama Situbondo, KPP Pratama Probolinggo, dan KPP Pratama Banyuwangi. Setiap tim satgas terlibat dalam penyusunan modul penggalian potensi pajak masing-masing sektor inti (core business) dari hulu ke hilir beserta sektor usaha pendukung (supporting business). Dari modul yang sudah disusun diharapkan ada kesamaan dan keseragaman langkah untuk mendorong kepatuhan WP pada sektor-sektor itu, yang meliputi kepatuhan daftar, lapor, dan bayar.

    Selain itu, penggalian potensi pajak harus berbasis pada data, information, and, knowledge (DIK). Data yang diperoleh atau dikumpulkan diolah untuk menjadi informasi. Dari olahan informasi itu, kemudian digunakan sebagai pengetahuan (knowledge) untuk pengambilan keputusan. Contoh dari data instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP), data pemicu dari Kantor Pusat DJP, data CRM, serta data SPT PPh dan PPN pada sektor peternakan dilakukan analisis penyandingan, perbandingan antartahun pada sebuah populasi WP. Data ini diolah menjadi informasi yang menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan sektor peternakan di beberapa wilayah KPP masih cukup rendah. Dari informasi diputuskan pula pengujian kepatuhan dengan menerbitkan Laporan Hasil Penelitan (LHPt), Surat Permintaan Penjelasan atas Data, dan/atau Keterangan (SP2DK),

    yang dilanjutkan untuk dikirimkan kepada populasi WP sektor itu.

    “Akurasi data itu penting, data membangun trust kepada Wajib Pajak. Keyakinan teman-teman pegawai dalam melaksanakan eksekusi atas data juga semakin tinggi. Ini yang melatarbelakangi sehingga perlu dibentuk Satgas Optimalisasi Penerimaan Sektoral,” jelas Farid.

    Ia menyebutkan, misalnya, pada sektor perikanan, data dan informasi yang digali tidak hanya mencakup tangkap dan budidaya. Ada dari sisi ekspor, ada sektor transportasi, pakan, dan sewa alat termasuk bisnis cold storage. Adapun ekspor perikanan dihimpun dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Selanjutnya, data dikumpulkan dan diolah oleh Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) Kanwil DJP Jatim III untuk kemudian dieksekusi oleh KPP.

    “Fungsi-fungsi yang ada pada bidang-bidang dan KPP di-reorganize menjadi satu dalam sebuah satgas dalam rangka pengawasan sektor perikanan. Karena kalau kerja sendiri-sendiri enggak dapat apa-apa—cuma ngumpulin data tapi enggak dianalisis, enggak dibagi ke pemeriksaan percuma, enggak ada nilai tambah. Padahal, data bisa diolah jadi rupiah, knowledge juga bisa diubah jadi rupiah,” jelas Farid.

    Secara paralel dan simultan, jajaran Kanwil DJP Jatim III juga perlu membangun hegemoni narasi berupa informasi kepada publik tentang giat sektoral yang tengah diawasi tingkat kepatuhan perpajakannya. Artinya, setiap aktivitas pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum perlu disosialisasikan.

    “Supaya masyarakat di seluruh ekosistem sektor tersebut aware dan berpikir, ‘Oh temanku di sebelah sana diperiksa, kena SKP (Surat Ketetapan Pajak) gede, mendingan aku melakukan pembetulan SPT tahunan aja deh daripada aku diperiksa’,” urai Farid.

    Informasi akan dikemas oleh P2Humas Kanwil DJP Jatim III menjadi pemberitaan maupun konten yang disebarluaskan secara multichannel, bisa melalui media sosial, podcast, siaran radio, kegiatan penyuluhan oleh penyuluh, relawan pajak, dan seterusnya. Dalam membangun hegemoni narasi itu, Kanwil DJP Jatim III juga bersinergi dengan pemangku kepentingan, mulai dari media, DJBC, pemerintah daerah (pemda), asosiasi terkait.

    Akurasi data itu penting, data membangun trust kepada Wajib Pajak. Keyakinan teman-teman pegawai dalam melaksanakan eksekusi atas data juga semakin tinggi. Ini yang melatarbelakangi sehingga perlu dibentuk Satgas Optimalisasi Penerimaan Sektoral.

    —Farid Bachtiar

    Prioritas

    Salah satu anggota Satgas Optimalisasi Penerimaan Sektor Perikanan dan Satgas Optimalisasi Penerimaan Sektor Industri Hasil Tembakau adalah KPP Madya Malang. Kontribusi KPP ini ditopang oleh industri hasil tembakau kontribusi sebesar 84 persen di 2021. Kepala KPP Madya Malang Muhammad Na’im Amali mengungkapkan, industri hasil tembakau merupakan sektor tangguh diterjang badai pandemi. Pertumbuhannya nyaris tidak berdampak sepanjang 2020 hingga 2021. Realisasi penerimaan KPP Madya Malang 2021 sekitar Rp 24,091 triliun atau 101,08 persen dari target sebesar Rp 22,833 triliun.

    Kendati demikian, memasuki 2022, tantangan menghantui industri pengolahan hasil tembakau setelah kenaikan cukai lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.010/2022. Tarif cukai resmi naik rata-rata 12 persen per 1 Januari 2022.

    Untuk jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) golongan I (produksi lebih dari tiga miliar batang per tahun) kenaikan cukai sebesar 13,9 persen menjadi Rp 985 per batang dari sebelumnya Rp 865 per batang. Penyesuaian tarif ini dilakukan dengan pertimbangan menurunkan prevalensi perokok di bawah umur. Penerimaan cukai hasil tembakau pada APBN 2022 dengan target senilai Rp 193 triliun, dimana target tersebut naik 11,4 persen dari tahun sebelumnya.

    “Dampak kenaikan cukai ini akan kena di industri pengolahan hasil tembakau. Mudah-mudahan dampaknya tidak berpengaruh kepada penerimaan pajak. Walaupun secara sistematis yang beli (rokok) akan berkurang, batang yang diproduksi berkurang, PPh (Pajak Penghasilan) badan turun. Di sisi lain, ada kenaikan PPN (menjadi) 11 persen persen, yang bisa menjadikan peluang,” ungkap Na’im kepada Majalah Pajak di ruang kerjanya, (28/06).

    Meski begitu, KPP Madya Malang akan tetap fokus menerjemahkan strategi yang telah diarahkan oleh Kanwil DJP Jawa Timur III melalui beragam inovasi. Baik dalam memanfaatkan data dan informasi, membangun sinergi, dan narasi dari setiap kegiatan KPP.

    KPP Madya menjalankan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) untuk menjaga kepatuhan pelaporan SPT tahunan, pembayaran masa, dan lainnya. Kemudian, melakukan Pengawasan Kegiatan Material (PKM) melalui kegiatan analisis laporan keuangan yang disajikan dalam kantor pusat (Approweb), data dan informasi dari eksternal yang disandingkan dengan SPT tahunan WP.

    “Kalau ada perbedaan analisis data, kita konfirmasi, dibayar kekurangannya. Bila WP tidak merespons, kami akan naikkan menjadi pemeriksaan sebagai upaya penegakan hukum,” kata Na’im.

    KPP Madya Malang juga memanfaatkan CRM untuk membantu memetakan prioritas WP yang dilakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan. Tak lupa, KPP Madya Malang turut memperluas basis data dari sektor penentu lain, yakni perdagangan; jasa keuangan; pertambangan; serta pertanian, kehutanan, dan perikanan.

    “Maka yang prioritas, siapa mereka? WP yang data lengkap, kemampuan membayarnya tinggi, tetapi potensi ketidakpatuhannya rendah. Karena 1.600-an WP kami awasi semua dalam periode yang singkat rasanya tidak mungkin. Maka perlu diprioritaskan,” jelasnya.

    Secara bersamaan, KPP Madya Malang juga berkolaborasi dengan DJBC untuk memberantas rokok ilegal.

    “KPP Madya Malang menanamkan narasi kepatuhan kepada seluruh Wajib Pajak dan pemangku kepentingan dengan memperkuat integritas dan meningkatkan pelayanan,” tambah Na’im.

    KPP Madya Malang menanamkan narasi kepatuhan kepada seluruh Wajib Pajak dan pemangku kepentingan dengan memperkuat integritas dan meningkatkan pelayanan.

    —Muhammad Na’im Amali

    Basis data

    Sementara itu, KPP Pratama Kediri mengimplementasikan Segitiga Kepatuhan ke sektor utama, yaitu administrasi pemerintah/bendahara instansi pemerintah. Dalam hal ini melakukan pengawasan kepatuhan para bendahara pemerintah, baik pemerintah kota Kediri maupun bendahara instansi vertiKal lainnya dalam cakupan wilayah kerja KPP Pratama Kediri. Dalam metode pengawasannya, KPP Pratama Kediri telah membuat Aplikasi Pengawasan Bendahara (ASMARA), yang diharapkan pada saat rekonsiliasi data setoran pajak dan serapan anggaran telah sesuai ketentuan. KPP juga menjajaki perluasan basis data di sektor properti dan real estate serta perdagangan.

    “Di sini lebih banyak Wajib Pajak-nya karyawan dari perusahaan pabrik rokok terbesar, ASN maupun orang pribadi pengusaha. Pertumbuhan penduduk dan ditetapkannya kawasan industri memacu Kota Kediri memiliki prospek ke depan yang positif. Saya meyakini bahwa prospek ke depan, sudah terlihat, dan sangat bagus adalah properti karena Kota Kediri menurut survei merupakan kota paling nyaman di Indonesia,” ungkap Kepala KPP Pratama Kediri Soleh Abdulrahman di ruangnya, Rabu pagi (29/06).

    Proyeksi itu senada dengan konsep pembangunan daerah. Di Kediri, akan dibuka Bandar Udara Internasional Dhoho yang rencananya mulai beroperasi di 2024. Pembangunan ini akan membangun aglomerasi baru dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

    Sejak 2021, KPP Pratama Kediri sudah mulai memetakan sektor properti beserta turunannya, dimulai dari penyisiran toko bangunan. KPP telah mengadopsi sistem bernama MOTIVA (Monitoring Informasi Validasi PPh PHTB) untuk menjaga kepatuhan pembayaran PPh Final PHTB (Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan). Sistem ini juga berguna untuk mengetahui lokasi objek pajak yang ditransaksikan; mencari data pembanding untuk tujuan penilaian ulang atas objek yang ditransaksikan di bawah nilai wajar; membuat zona nilai tanah agar memudahkan pengawasan atas transaksi yang belum wajar; membuat data objek yang ditransaksikan untuk diinformasikan kepada pemangku kepentingan, seperti pemda, BTN, atau PPATK; hingga demi membuat single value multi porpuse.

    “MOTIVA berisi peta. Kita ambil geo tagging-nya. Setiap lokasi itu, seperti kawasan real estate, toko-toko bangunan, pusat oleh-oleh kita coba bikin rincinya—apakah sudah terdaftar atau belum NPWP-nya, peraturan pelaporannya, pembayarannya,” jelas Soleh.

    Diciptakan pula Sistem Pengawasan Kewilayahaan (SIWAYAN). Kepada Majalah Pajak, Soleh beserta tim menunjukkan cara kerja aplikasi ini, dimulai dari membuka peta tematik yang menggambarkan kepatuhan pembayaran pajak WP.

    “Dengan adanya MOTIVA dan SIWAYAN, ketika suatu daerah di peta diklik, secara otomatis tampak warna merah menunjukkan WP belum bayar dan warna hijau menunjukkan WP sudah melakukan pembayaran pajaknya. Bahkan, terdapat info tindaklanjut SP2DK,” jelas Soleh.

    Ketika suatu daerah di peta diklik, secara otomatis tampak warna merah menunjukkan WP belum bayar dan warna hijau menunjukkan WP sudah melakukan pembayaran.

    —Soleh Abdulrahman

    Sumber         : Majalahpajak.net

    Foto               : majalahpajak.net

    Latest Posts

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.