JAKARTA, INDONESIAKUSATU.COM – Menghilangkan dampak pajak berganda merupakan salah satu tujuan dari diadakannya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), baik yang diselenggarakan secara bilateral maupun multilateral.
Lalu, bagaimana sebenarnya cara kerja P3B dalam menghilangkan dampak dari pajak berganda?
Langkah pertama, P3B mengatur alokasi hak pemajakan menurut jenis penghasilannya kepada negara-negara yang mengadakan P3B tersebut. Pada umumnya, terdapat tiga tipe ketentuan mengenai alokasi hak pemajakan tersebut.
Pertama, alokasi hak pemajakan secara eksklusif kepada satu negara apabila suatu ketentuan di dalam P3B menggunakan frasa shall be taxable only. Dalam alokasi ini, tidak ada pajak berganda lantaran hanya satu negara saja yang dapat memajaki suatu penghasilan.
Kedua, alokasi hak pemajakan diberikan kepada negara sumber dan negara domisili. Negara sumber mendapatkan hak pemajakan yang pertama dan negara domisili mendapatkan hak pemajakan atas klaim pajak yang tersisa (residual taxing right). Cirinya, jika ketentuan di dalam P3B menggunakan frasa may be taxed.
Ketiga, alokasi hak pemajakan diberikan kepada negara sumber dan negara domisili. Negara sumber mendapatkan hak pemajakan yang pertama, tetapi dengan pembatasan tarif pajak.
Adapun negara domisili mendapatkan hak pemajakan atas klaim pajak yang tersisa jika ketentuan di dalam P3B menggunakan frasa may be taxed (…) but the tax so charged shall not exceed.
Pada langkah kedua, P3B memuat ketentuan mengenai eliminasi pajak berganda dalam kasus alokasi hak pemajakan dalam poin ketentuan kedua dan ketiga di atas, yaitu dengan mewajibkan negara domisili untuk mengeliminasi pajak yang telah diklaim oleh negara sumber melalui suatu metode eliminasi pajak berganda.
Pada umumnya, metode eliminasi pajak berganda yang dipakai ialah metode pembebasan (exemption method) atau metode kredit (credit method).
Dalam metode pembebasan, negara domisili diwajibkan untuk tidak menerapkan klaim hak pemajakannya terhadap penghasilan tersebut sehingga hanya negara sumber saja yang melakukan klaim hak pemajakannya.
Sementara itu, dalam metode kredit, negara domisili akan tetap melakukan klaim hak pemajakannya berdasarkan worldwide income dan memberikan kredit (terbatas) sebesar jumlah pajak yang telah diklaim oleh negara sumber.
Metode kredit memberikan efek residual, yaitu klaim hak pemajakan negara domisili bergantung pada seberapa besar klaim hak pemajakan yang dilakukan negara sumber. Makin kecil jumlah pajak yang diklaim oleh negara sumber maka makin besar klaim hak pemajakan negara domisili.
Sebaliknya, jika negara sumber menambah klaim hak pemajakannya maka makin kecil klaim hak pemajakan yang didapatkan negara domisili. (Geo)
Sumber Berita : DDTC News