Thursday, June 19, 2025
More

    Latest Posts

    Dugaan Tindak Pidana Pajak

    Indonesiakusatu.com – Jakarta, 05 Juli 2023. Sidang dugaan tindak pidana pajak yang diajukan Wajib Pajak di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 5 Juli 2023, menghadirkan Ahli Dr. Richard Burton. Sedikitnya muncul dua pertanyaan dari Penasehat Hukum, pertama, bagaimana menilai hukum pajak dalam konteks menagih utang pajak kepada Wajib Pajak? Kedua, apakah bisa dilakukan tindakan penyanderaan sekaligus dilakukan penyidikan tindak pidana pajak kepada Wajib Pajak.

    Esensinya, Ahli menjelaskan bahwa hukum pajak merupakan hukum administrasi yang tindakan menagih pajaknya melalui tindakan bersifat administratif, berupa teguran, pemeriksaan, penyitaan, pelelangan, pemblokiran, termasuk penyanderaan (gijzeling).

    Semua itu dilakukan supaya kerugian negara dipulihkan. Ditegaskan Richard, tujuan pajak bukan memenjara Wajib Pajak, apalagi Wajib Pajak bertindak kooperatif, mau berkomunikasi mencari solusi untuk bayar pajak. Terlebih jika diketahui aset Wajib Pajak lebih besar nilainya ketimbang utang pajak, penegakan hukum dugaan pidana pajaknya tidak tepat dilakukan. Itu yang patut dipahami.

    Karenanya, jika Wajib Pajak dilakukan sandera juga disidik karena diduga melakukan pidana pajak, jelas kurang tepat alias prematur, terlalu dini dilakukan. Dugaan pidana pajaknya tidak bisa disamakan dengan dugaan pidana seperti UU pidana umumnya. Pidana pajak bersifat ultimum remedium (senjata terakhir).

    Jadi, yang didahulukan menagih pajaknya (primum remedium-nya) harus melalui cara administrasi. Bukan pidana yang diutamakan, atau pidana dijalankan bersamaan dengan admnistrasi. Karena itu menyalahi konsep berfikir hukumnya.

    Latest Posts

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.