indonesiakusatu.com – Ditjen Pajak Kirim 185.000 Surat “Cinta “ke WP, Untuk Apa? Penerbitan surat ini diklaim sebagai bagian dari langkah rutin pengawasan kepatuhan wajib pajak. Selain itu, petugas pajak juga melakukan pertimbangan untuk memastikan bahwa surat yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini tidak semata-mata dipicu oleh kondisi penerimaan negara, baik saat sedang naik maupun turun.
“Perlu kami sampaikan bahwa penerbitan SP2DK merupakan salah satu upaya pengawasan kepatuhan yang Ditjen Pajak lakukan dan tidak tergantung pada keadaan penerimaan yang sedang naik atau turun,” ujar Rosmauli
Selain itu, petugas pajak juga melakukan pertimbangan untuk memastikan bahwa surat yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Serta memerlukan pertimbangan dari petugas guna memastikan bahawa setiap penerbitannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sebagai informasi, SP2DK merupakan surat yang diterbitkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan.
Melalui SP2DK, DJP meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan/atau keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.