Cara Mudah Mengaktifkan NPWP Non-Aktif melalui Coretax DJP

0
56
Indonesiakusatu_Cara Mudah Mengaktifkan NPWP Non-Aktif melalui Coretax DJP

Indonesiakusatu.com – Memelihara kepatuhan pajak bukan hanya tentang melaporkan dan membayar, tetapi juga memastikan agar status NPWP tetap aktif. Dalam beberapa situasi, wajib pajak menemukan bahwa NPWP mereka berstatus non-efektif (NE), yang berarti tidak dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Status NE umumnya diberikan kepada wajib pajak yang tidak lagi memiliki kewajiban perpajakan, seperti pekerja yang sudah tidak memiliki penghasilan. Namun, jika situasi berubah—misalnya seseorang mulai bekerja kembali—NPWP harus diaktifkan kembali.

Dengan diterapkannya sistem administrasi perpajakan terbaru, reaktivasi NPWP kini bisa dilakukan melalui Coretax DJP. Dalam artikel kali ini, DDTCNews akan menjelaskan cara mengaktifkan kembali NPWP melalui Coretax DJP.

Pertama, buka situs https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Kemudian, masukkan NIK/NPWP, kata sandi (password), dan kode captcha, lalu klik Login. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke halaman utama atau dashboard Coretax DJP. Pastikan NPWP Anda memang sudah tidak aktif.

Di halaman utama Coretax DJP, pilih menu Portal, kemudian pilih Perubahan Status WP, dan klik menu Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif. Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir pengaktifan kembali status wajib pajak.

Jika permohonan diajukan oleh wakil atau kuasa, isikan identitas wakil atau kuasa tersebut. Setelah itu, lengkapi dengan alasan pengaktifan ulang NPWP non-aktif, misalnya karena sudah bekerja dan penghasilan melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Setelah mengisi alasan, centang pernyataan yang tersedia dan klik Kirim. Jika proses berhasil, Anda akan melihat notifikasi bahwa NPWP wajib pajak telah berhasil diaktifkan kembali. Klik Unduh untuk melihat bukti penerimaan surat atau surat pengaktifan kembali. NPWP Anda akan diaktifkan kembali secara otomatis oleh sistem. Proses selesai.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here