Indonesiakusatu.com – Pemerintah Indonesia memberlakukan beberapa jenis pajak yang salah satunya merupakan pajak penghasilan (pph). Dalam prosedur pemberlakuan pajak penghasilan pasal 21, pekerja dengan gaji 4,5 juta per bulan atau dibawahnya akan dibebaskan dari pph serta tidak diwajibkan melaporkan SPT tahunan.
PPh ini yang akan dikenakan setiap Wajib Pajak (WP) yang memiliki penghasilan dengan nominal tertentu.
Di samping itu, setiap Wajib Pajak juga memiliki hak untuk memperoleh penghasilan yang terbebas dari pajak atau dikenal dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Berapa Minimal Gaji yang Kena Pajak PPh 21 Tahun 2024?
Sampai saat ini, masih belum ada aturan baru terkait dengan minimal gaji yang kena PPh pasal 21. Itu artinya, nominal gaji yang kena pajak pada tahun 2024 masih diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016.
Di samping itu, ketentuan gaji yang kena dan tidak kena pajak juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Melalui peraturan tersebut, pemerintah Indonesia menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berada di angka Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.
Itu artinya, pekerja yang berpenghasilan Rp4,5 juta per bulan atau di bawahnya tidak diwajibkan untuk membayar pajak.
Mereka juga tidak diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada Direktorat Jenderal Pajak, karena berstatus Wajib Pajak Non-Efektif (NE).
Namun, badan atau perusahaan yang mempekerjakan pegawai dengan gaji di bawah Rp4,5 juta per bulan tetap harus melaporkan SPT tahunan PPh 21.
Sementara itu, minimal gaji yang kena PPh 21 atau Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah sebesar Rp60 juta per tahun atau Rp5 juta per bulan, dengan tarif pajak sebesar 5 persen.
Sedangkan, bagi Wajib Pajak yang berpenghasilan Rp60 juta-Rp250 juta per tahun (Rp5 juta-Rp20,8 juta per bulan) akan dikenakan pajak PPh sebesar 15 persen.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, besaran batas PTKP juga dikelompokkan menjadi beberapa kategori, yaitu:
- Wajib Pajak Kawin.
- Wajib Pajak Kawin dengan penghasilan suami-istri digabung.
- Wajib Pajak dengan tanggungan atau maksimal tiga anak.
Berdasarkan kelompok tersebut, berikut adalah penjelasan mengenai tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan peraturan PMK Nomor 101/PMK.010/2016:
- Wajib Pajak Tidak Kawin Tanpa Tanggungan (kode TK/0):Â Rp54.000.000 per tahun (Rp4.500.000 per bulan).
- Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 1 Tanggungan (kode TK/1):Â Rp58.500.000 per tahun (Rp4.875.000 per bulan).
- Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 2 Tanggungan (kode TK/2):Â Rp63.000.000 per tahun (Rp5.250.000 per bulan).
- Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 3 Tanggungan (kode TK/3):Â Rp67.500.000 per tahun (Rp5.625.000 per bulan).
- Wajib Pajak Kawin Tanpa Tanggungan (kode K/0):Â Rp58.500.000 per tahun (Rp4.875.000 per bulan).
- Wajib Pajak Kawin dengan 1 Tanggungan (kode K/1):Â Rp63.000.000 per tahun (Rp5.250.000 per bulan).
- Wajib Pajak Kawin dengan 2 Tanggungan (kode K/2):Â Rp67.000.000 per tahun (Rp5.583.333 per bulan).
- Wajib Pajak Kawin dengan 3 Tanggungan (kode K/3):Â Rp72.000.000 per tahun (Rp6.000.000 per bulan).
- Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri digabung Suami Tanpa Tanggungan (kode K/I/0):Â Rp112.500.000 per tahun (Rp9.375.000 per bulan).
- Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri digabung Suami, dengan 1 Tanggungan (kode K/I/1):Â Rp117.000.000 per tahun (Rp9.750.000 per bulan).
- Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri digabung Suami, dengan 2 Tanggungan (kode K/I/2):Â Rp121.500.000 per tahun (Rp10.125.000 per bulan).
- Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri digabung Suami, dengan 3 Tanggungan (kode K/I/3):Â Rp126.000.000 per tahun (Rp10.500.000 per bulan).