Wednesday, July 23, 2025
More

    Latest Posts

    AKP2I Sambut Baik Adanya Piagam Wajib Pajak Menuju Sistem Perpajakan yang Setara

    indonesiakusatu.com – Berlokasi di  Auditorium Cakti Buddhi Bhakti (CBB) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP), DJP secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan Wajib Pajak. Dimana, peluncuran tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, dan disaksikan oleh jajaran pimpinan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), perwakilan Wajib Pajak, akademisi, konsultan pajak, serta mitra pemangku kepentingan lainnya.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut positif atas peluncuran dan pengikraran bersama tentang 8 Hak dan 8 Kewajiban Wajib Pajak.

    “Dengan dilibatkannya AKP2I dalam pengikraran bersama ini merupakan satu bukti bahwa kemitraan asosiasi selama ini dapat diterima dan diakui oleh DJP. Terlebih, selama ini AKP2I selalu berperan aktif untuk memberikan edukasi, bantuan, serta tindakan yang bersifat membantu DJP dalam rangka mengasistensi Wajib Pajak dalam memberi solusi perpajakannya. Oleh karena itu, dengan adanya kegiatan ini juga suatu kebanggaan dan kebahagiaan bagi AKP2I,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa (22/07).

    Peluncuran Piagam Wajib Pajak

    Ia menambahkan, dengan adanya pengikraran 8 Hak dan 8 Kewajiban Wajib Pajak tersebut merupakan suatu langkah yang sudah ditunggu saat ini. Menurutnya, selama ini Wajib Pajak merasa merasa tidak equal atau setara, dan merasa ada di bawah tekanan dari petugas pajak.

    “Hari ini saya melihat apa yang terjadi di Jepang, Eropa, Amerika, dan Australia, sekarang berlaku di Indonesia. Disini terlihat antara Wajib Pajak dengan petugas pajak mempunyai equalisasi atau kesamaan di depan Undang-Undang (UU), tidak boleh saling menekan, tidak boleh saling merugikan apalagi saling menganggap dirinya lebih hebat dirinya di depan UU. Ini adalah suatu terobosan yang luar biasa yang harus kita apresiasi,” tambahnya.

    Ia melanjutkan bahwa peluncuran Piagam Wajib Pajak merupakan suatu pekerjaan hebat yang berani dan telah dilakukan oleh Dirjen Pajak yang baru.

    “Saya melihat dari sisi keberanian yang luar biasa karena berarti DJP berani menghilangkan yang selama ini mempunyai sikap lebih, dominan dari pajak ke Wajib Pajak. Tapi, hari ini Wajib Pajak diangkat lebih tinggi dan harus di hargai oleh petugas pajak,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, Piagam Wajib Pajak sendiri tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 13/PJ/2025 yang merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.

    Piagam tersebut memuat 8 hak wajib pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data. Di sisi lain, terdapat pula 8 kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.

    Untuk mendukung hal tersebut, Suherman akan memberikan program sosialisasi secara mendalam terkait penjelasan 8 hak dan kewajiban tersebut lewat seminar maupun rapat dengan para anggota AKP2I.

    “Maka salah satu kewajiban utama dari Ketua Umum AKP2I adalah segera menyosialisasikan hal ini dengan mengundang Humas DJP menjadi narasumber. Maka, apa yang diikrarkan oleh bapak Dirjen Pajak harus segera disampaikan karena merupakan revolusi etika yang harus dilakukan oleh konsultan pajak, Wajib Pajak, dan petugas pajak dengan tujuan yang sama bahwa pajak bisa menjadi tulang punggung pembangunan,” ujarnya.  sehingga bisa dirasakan oleh rakyat sebagai bentuk keadilan dan pajak juga sebagai bentuk kegotongroyongan kita. Dimana yang kaya bisa memberikan ke yang kurang dan pemberiaan ini difasilitasi oleh pajak.

    Tidak hanya itu saja, ia pun berharap dengan dilaksanakannya pengikraran 8 Hak dan 8 Kewajiban Wajib Pajak bahwa Wajib Pajak dapat membayar pajak dengan nyaman dan petugas pajak juga bisa mengumpulkan pajak dengan menghormati hak dan kewajiban Wajib Pajak.

    “UU sudah jelas, tinggal kita laksanakan.  Maka, dengan ikrar ini saya berharap Wajib Pajak makin merasa nyaman, dihargai, dimuliakan, dibutuhkan sehingga membayar pajak menjadi ikhlas karena membayar pajak merupakan kewajiban bagi warga negara dan juga kewajiban sebagai seorang muslim. Mudah-mudahan ikrar Dirjen Pajak hari ini menjadikan Indonesia lebih Tangguh, karena Indonesia telah menghasilkan pajak yang tumbuh. Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh itu adalah kebahagiaan bangsa Indonesia,” pungkasnya.

    Latest Posts

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.