Indonesiakusatu.com – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah menyiapkan fasilitas baru dalam Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax system.
Adapun salah satu layanannya yakni prepopulated Surat Pemberitahuan (SPT) pajak atau yang secara internasional disebut prepopulated tax return dalam akun wajib pajak di sistem core tax.
Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan hal tersebut berkaitan dengan tax payer account yang ada dalam sistem informasi mendatang.
Dengan layanan tersebut, Suryo menyebut pemilik NPWP atau wajib pajak tak perlu lagi mengisi SPT Tahunan, karena DJP telah memasukkan data-datanya.
Menurutnya, wajib pajak nantinya hanya perlu mencocokkan serta membetulkan jika ada yang keliru.
“Jadi dalam core tax memang kita coba beri kemudahan ke wajib pajak dalam menyusun SPT-nya, data dan info kita capture akan kita tuangkan dalam satu SPT yang prepopulated dan itu akan dimunculkan dalam akun wajib pajak,” jelasnya
Jadi WP tinggal lihat apakah sudah sesuai, tinggal di submit, kalau belum tinggal ditambahkan hal-hal yang belum tercapture dalam sistem administrasi,” sambungnya.
Sementara itu, DJP menargetkan implementasi sistem core tax atau PSIAP ini secara nasional pada Mei 2024.