Saturday, August 2, 2025
More

    Latest Posts

    PEMERIKSAAN PAJAK KPP MADYA BANDAR LAMPUNG DIBATALKAN OLEH KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG KARENA TIDAK AKUNTABEL DAN KREDIBEL

    INDONESIAKUSATU.COM, Jakarta, Senin, 8 Juli 2022 – Perkara sengketa pajak antara PT Surya Bumi Sentosa yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya dari Firma Rey & Co Jakarta Attorneys At Law yaitu Alessandro Rey, SH, MH,  MKn, BSC, MBA., dan Dharmawan, SE, SH, MH, BKP. (selanjutnya disebut “Pemohon”), Melawan Kepala KPP Madya Bandar Lampung dahulu KPP Pratama Bandar Lampung Dua dahulu KPP Pratama Kedaton yang diwakili oleh Widiananingroem, Nola, Stela dan Satrio (selanjutnya disebut “Termohon”) telah diajukan Keberatan kepada Kepala kanwil DJP  Bengkulu dan Lampung yang diwakili oleh Riduan, Iwan dan Taufik dengan objek keberatan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan dengan Nomor 00005/406/19/329/21 pada tanggal 05 Juli 2019 untuk Tahun Pajak 2019 (selanjutnya disebut “SKPLB 2019”).  Selanjutnya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-453/PJ/WPJ.28/2022 (selanjutnya disebut “SPUH”) Pemohon diagendakan untuk memberikan tanggapan atas hasil penelitian tim penelaah yang pada awalnya dijadwalkan pada hari Rabu, tanggal 10 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, yang bertempat di Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding (Lantai 4) Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Namun karena Kuasa Pemohon berhalangan hadir, maka agenda tersebut telah dilakukan Reschedule berdasarkan surat permohonan Nomor 2009/FRnC/SP-SBS/VIII/2022 oleh Pemohon, sehingga agenda akan dilaksanakan pada hari selasa, tanggal 9 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

    “Adapun hasil penelitian Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung terhadap Permohonan Keberatan Pemohon sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan tanggal 01 Agustus 2022 pada pokoknya mengabulkan Permohonan Keberatan Pemohon untuk seluruhnya dengan rincian sebagai berikut:

    1. Bahwa Tim Penalaah keberatan telah membatalkan peredaran usaha senilai Rp. 745.861.073.072 yang telah ditetapkan oleh Termohon atas SKPLB 2019 dan memutuskan menjadi Rp. 741.487.135.572 karena retur senilai Rp. 4.373.937.500 telah dapat dibuktikan dan harus diakui;
    • Bahwa Tim penalaah keberatan telah membatalkan harga pokok penjualan (HPP) senilai 731.983.000.625 yang telah ditetapkan oleh Termohon dalam SKPLB 2019 dan memutuskan menjadi Rp. 752.273.524.172 karena selisih HPP senilai Rp. 20.290.523.547 telah dapat dibuktikan dan harus diakui;

    Atas hasil penelitian tersebut, Pemohon menerimanya, Namun pada pada saat yang bersamaan, Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung telah menyampaikan bahwa Pemohon keliru memohon Penghasilan Neto (Rugi) Fiskal yang seharusnya senilai Rp. 30.940.093.882 dan bukan senilai Rp. 30.946.261.882 karena terkait Pos Biaya Usaha Lainnya menurut saudara adalah senilai Rp. 20.234.731.816 dan bukanlah senilai Rp. 20.240.899.816.,”tutur Rey.

    “Atas pendapat tersebut, perlu Pemohon sampaikan bahwa Pemohon tidak pernah mengajukan permohonan keberatan terhadap Pos Biaya Usaha Lainnya sehingga seharusnya tidak perlu diberikan pendapat oleh Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung karena menurut Pemohon pendapat Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung hanya terbatas pada materi yang dimohonkan, sehingga tidak seharusnya Pos Biaya Lainnya dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan,” tambah Rey.

    Selanjutnya Rey menjelaskan, “bahwa adapun alasan Pemohon mencantumkan Penghasilan Neto (Rugi) Fiskal senilai Rp. 30.946.261.882 adalah karena Termohon tanpa persetujuan dari Pemohon dan tanpa alasan serta dasar hukum yang jelas telah salah mencantumkan dalam SKPLB 2019 tentang Pos Biaya Usaha Lainnya senilai Rp. 20.240.899.816, padahal faktanya pada saat Pembahasan Akhir di dalam proses pemeriksaan di KPP Madya Bandar Lampung yang dahulunya adalah KPP Pratama Bandar Lampung Dua dan dahulunya lagi adalah KPP Pratama Kedaton, Pemohon dan Termohon telah menyetujui pos biaya usaha senilai Rp. 20.234.731.816, sehingga Pemohon Keberatan tidak mengetahui alasan dan dasar hukum apa yang digunakan oleh Termohon untuk mencantumkan Pos Biaya Usaha Lainnya senilai Rp. 20.240.899.816. 

    Pernyataan di atas didukung pula dengan fakta bahwa disaat Termohon menolak Pos Biaya Usaha Lainnya, maka seharusnya Termohon tetap mencantumkan Pos Biaya Usaha lainnya senilai Rp. 20.234.731.816, dan bukan senilai Rp. 20.240.899.816, sehingga dengan demikian Pemohon tidak mengerti dan merasa dibingungkan dari mana Pemohon mendapatkan Pos Biaya Usaha Lainnya senilai Rp. 20.240.899.816,” jelas Rey.

    Lebih lanjut Rey menjelaskan “apabila selanjutnya dalam hal Termohon telah mencantumkan Pos Biaya Usaha Lainnya dengan benar senilai Rp. 20.234.731.816, maka Kepala Kanwil tidak perlu melakukan koreksi terhadap Pos Biaya Usaha Lainnya.”

    Menurut Rey, “dalam hal Termohon mencantumkan Biaya Usaha Lainnya senilai Rp. 20.234.731.816, maka seharusnya Penghasilan Neto (rugi) Fiskal adalah senilai Rp. 30.940.093.882,-.”

    Kemudian dengan didapatkannya penghasilan Neto (Rugi) Fiskal senilai Rp. 30.940.093.882,-, maka Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung tidak perlu melakukan koreksi terhadap Termohon atas penghasilan Neto (Rugi) Fiskal, dengan demikian seluruh koreksi yang dilakukan oleh Tim Penelaah Keberatan terkait Penghasilan Neto (Rugi) Fiskal dan Pos Biaya Usaha Lainnya adalah murni karena kesalahan (human error) yang dilakukan Termohon.

    Dengan demikian, pendapat Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan yang  menyebutkan Pemohon memohon kepada Tim Penelaah Keberatan agar jumlah Penghasilan Neto (Rugi) seharusnya senilai Rp. 30.946.261.881 adalah keliru karena yang dicantumkan Pemohon adalah Rp. 30.946.261.882, kemudian adapun alasan Pemohon mencantumkan  Penghasilan Neto (Rugi) Fiskal senilai Rp. 30.946.261.882 adalah sebagaimana yang telah Pemohon uraikan diatas,” tutur Rey.

     Berdasarkan uraian tersebut diatas, “Kami mohon kepada Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung melalui Surat Permohonan Keberatan Nomor 1040/RnC/SK-SB/X/2021 tanggal 04 Oktober 2021 untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon,”  tutup Rey.

    Latest Posts

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.