INDONESIAKUSATU.COM, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk ke-9 (sembilan) kalinya, Tipikor di tubuh institusi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan terdakwa 2 (dua) konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas dan terdakwa 1 Aulia Imran Magribi, di ruang Prof Dr Kusuma Admadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (02/08/2022).
Kedua terdakwa diduga menyuap mantan pejabat DJP Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) senilai Rp15 miliar. Keduanya didakwa oleh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan suap bersama-sama dengan General Manager (GM) PT GMP Lim Poh Ching.

Perlu diketahui, bahwa sidang ini adalah sidang Tipikor lanjutan terdakwa Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Angin Prayitno Aji pada periode jabatan 2016 hingga 2018 yang sudah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 9 (sembilan) tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dan Anggota Tim Pemeriksa Wajib Pajak (WP) DJP Alfred Simanjuntak yang sudah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 9 tahun oleh majelis hakim serta eks Supervisor DJP Wawan Ridwan yang juga sudah divonis hukuman penjara selama 8 (delapan) tahun oleh majelis hakim. Pada sidang hari ini, dibacakan Nota Pembelaan (Pledoi) oleh tim Kuasa Hukum terdakwa 1 Aulia Imran Magribi dan tim Kuasa Hukum terdakwa 2 Ryan Ahmad Ronas di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim.
Pada sidang Pengadilan Negeri Tipikor ke-9 (sembilan) ini Penasihat Hukum Konsultan Pajak Foresight Consulting Ryan Ahmad Ronas, Dr. T Mangaranap Sirait SH MH mengajukan Nota Pembelaan, diantaranya paling utama mengatakan, bahwa Dakwaan Pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 Jo. 20/2001 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana Tuntutan Jaksa Penuntut KPK tidak terpenuhi unsur-unsur sehingga terdakwa harus dibebaskan.

“Selain itu satu-satu saksi yang memberatkan hanya Yulmanizar penerima suap Pemeriksa Pajak tetapi kesaksian Yulmamizar tersebut dibantah semua saksi lain termasuk Wawan Ridwan, Dadan Ramdani, Febrian Pemeriksa Pajak lain, dan juga Terdakwa I Aulia Imran Magribi, karena itu kesaksian Yulmanizar tersebut dipersangkakan palsu,”ucap Mangaranap.
Dr Wirawan B Ilyas SH MH menambahkan, soal lokasi di mana kliennya ketemu dengan saksi Yulmanizar harus ada bukti nama tempatnya yang lengkap di SCBD. “Tapi ini enggak ada. Hanya saksi Yulmanizar mengatakan, ketemu dengan klien saya saja. Tapi tidak ada buktinya,”jelas Dr Wirawan B Ilyas SH MH kepada Indonesiakussatu.com.
Pledoi Ryan Ahmad Ronas yang disampaikan tim Penasihat Hukum yang diketuai Dr. T Mangaranap Sirait SH MH dan Dr Wirawan B Ilyas tersebut disampaikanya bahwa kesaksian Yulmanizar dipersangkakan Palsu, dan hanya berdiri sendiri dan tidak didukung bukti-bukti yang lain, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai alasan memidana Ryan Ahmad Ronas;
Kesaksian Yulmanizar juga dibantah semua oleh saksi-saksi Pemeriksa Pajak lain.
Semua saksi Pemeriksa Pajak tidak ada satupun yang mengatakan Ryan Ahmad Ronas menyuap, bahkan kata Saksi-saksi tersebut tidak mengenal dan tidak pernah bertemu Ryan Ahmad Ronas.
Sementara saksi Iwan Kurniwan yang mengantar uang Rp 15 miliar atas inisiatip tunggal Lim Poh Ching Direktur PT Gunung Madu Plantations untuk diserahkan ke Lee Weng Tien, mengatakan tidak ada perintah dari Lim Poh Ching memberikan uang ke Ryan Ahmad Ronas, saksi dari PT GMP mengatakan tidak mengenal Ryan Ahmad Ronas.
Karena keterangan Terdakwa II berdasarkan bukti-bukti keterangan di persidangan, bukti Keterangan ahli, bukti surat, bukti petunjuk menunjukkan secara jelas dan objektif bahwa perbuatan Terdakwa II (Ryan Ahmad Ronas) tidak terpenuhi unsurnya sebagaimana dakwaan Pertama, dalam hal ini Terdakwa II tidak terbukti sama sekali terlibat baik sebagai (Dader/Plegen), Inisiator (Doenpleger/Uitlokker) atau turut serta melakukan (Medepleger), serta tidak terpenuhi unsur Deliknya sebagaimana dakwaan Pertama dalam Tuntutan, dan juga tidak memiliki kesalahan sehingga tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidananya, dan karena tidak memenuhi semua unsur dari pasal tindak pidana yang didakwakan maka Terdakwa II haruslah dibebaskan.
Dari semua penjelasan Nota Pembelaan atas Terdakwa Ryan Ahmad Ronas, dikatakan Tim Penasehat hukumnya kalau sangat jelas Terdakwa II (Ryan Ahmad Ronas) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan dalam Dakwaan Pertama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Bahwa dari fakta hukum yang terungkap dimuka persidangan dan bukti-bukti Terdakwa II (Ryan Ahmad Ronas) dari peristiwa tahun 2010 – 2015 sebagaimana tersebut diatas, perbuatan Terdakwa II bukan merupakan tindak pidana dan terdapat alasan hapusnya pidana sebagaimana Pasal 50 KUHP sehingga Terdakwa II haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Begitu pun untuk peristiwa tahun sesuai Tempus Delicti perbuatan Terdakwa II (Ryan Ahmad Ronas) bukan peristiwa pidana tetapi hanya merupakan Peristiwa Sosial biasa, bahkan atas unsur-unsur Dakwaan Pertama yang dituntut tidak terpenuh unsurnya sehinggaTerdakwa II tidak dapat dinyatakan bersalah, dan karenanya demi keadilan Terdakwa II haruslah dibebaskan.
Ditambahkannya, bahwa jika Majelis Hakim memiliki pendapat yang berbeda kami Penasehat Humum Ryan Ahmad Ronas memohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). (ae)