indonesiakusatu.com – Mau Tahu Penjelasan Dirjen Pajak Memperketat Syarat Penggunaan Virtual Office ,Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja mengeluarkan peraturan terbaru melalui PER-7/PJ/2025 yang memperketat penggunaan Virtual Office (VO) sebagai tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Aturan ini muncul supaya tidak sedikit di antaranya yang memanfaatkan celah ini untuk praktik tidak sehat, seperti penyalahgunaan faktur pajak.

Virtual Office ini penjelasannya
Dalam pasal 1 angka 48 PER-7/PJ/2025, Virtual Office (atau juga disebut Kantor Bersama/Coworking Space) didefinisikan sebagai:
“Suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor, yang disediakan oleh pengusaha jasa kantor virtual. Kantor ini dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, kegiatan usaha, atau korespondensi oleh dua atau lebih pengusaha yang membayar untuk menggunakan fasilitas tersebut.”
Perlu digarisbawahi, bahwa ini tidak termasuk jasa sewa gedung atau serviced office. Jadi, VO memiliki karakteristik unik, yaitu digunakan bersama, dan biasanya tidak menyediakan ruang kerja eksklusif secara penuh waktu untuk setiap pengguna.
Rangkuman Pasal 51: Syarat-Syarat Menggunakan VO sebagai Alamat PKP
Berikut poin-poin penting dari Pasal 51 yang mengatur ketentuan penggunaan virtual office untuk pengukuhan PKP:
1. Siapa yang Boleh Gunakan Virtual Office?
Pengusaha badan hukum yang:
- Hanya punya satu tempat kegiatan usaha di VO tersebut; atau
- Berlokasi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).
Jika pengusaha punya lebih dari satu tempat usaha, maka VO tidak boleh jadi tempat pengukuhan PKP.
2. Syarat untuk Penyedia Jasa Virtual Office:
Penyedia jasa VO harus memenuhi kriteria:
- Sudah dikukuhkan sebagai PKP.
- Menyediakan ruang fisik nyata untuk kegiatan usaha.
- Menyediakan layanan pendukung kantor (seperti resepsionis, ruang meeting, dll).
- Memiliki kontrak resmi dengan pengguna VO.
- Memiliki dokumen perizinan usaha (NIB atau sejenisnya).
3. Syarat Tambahan untuk Pengusaha yang Menggunakan VO
Pengusaha yang mau menggunakan VO sebagai alamat PKP wajib:
- Bergerak di bidang jasa yang memang bisa dijalankan dari virtual office.
- Memiliki kontrak dengan durasi minimal 1 tahun sejak pengajuan PKP.
- Tidak hanya menggunakan VO sebagai alamat surat-menyurat saja, harus ada kegiatan usaha nyata.
4. Ketentuan Tambahan bagi yang Berlokasi di Kawasan Perdagangan Bebas:
- Tidak memiliki tempat usaha lain di luar kawasan tersebut.
- Kontrak VO minimal 1 tahun.
- Harus dibuktikan secara nyata ada kegiatan usaha di kawasan itu.
Lebih lengkap mengenai peraturan tersebut bisa di lihat di peraturan PER-7/PJ-2025
Kesimpulan
Dengan terbitnya PER-7/PJ/2025, DJP ingin memastikan bahwa pengusaha yang menggunakan Virtual Office benar-benar menjalankan usaha secara riil, bukan hanya sebagai alamat formal untuk bermain-main dengan faktur pajak.
Namun, jangan khawatir! Virtual office tetap boleh digunakan sebagai tempat pengukuhan PKP asal memenuhi syarat. Baik dari sisi penyedia jasa maupun pengusahanya harus siap dengan dokumen lengkap dan bisa membuktikan kegiatan usaha nyata.
Langkah ini bukan untuk mempersulit, melainkan bagian dari upaya DJP agar sistem perpajakan lebih transparan dan akuntabel.