Indonesiakusatu_Revisi RUU TNI Disahkan Penambahan Tugas dan Peluang Jabatan Sipil bagi Prajurit Aktif

Indonesiakusatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 20 Maret 2025. Perubahan ini mencakup penambahan tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) serta perluasan peluang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga negara.

Penambahan Tugas TNI dalam OMSP

Sebelumnya, TNI memiliki 14 tugas dalam OMSP. Dengan revisi terbaru, dua tugas tambahan ditetapkan, sehingga total menjadi 16 tugas. Berikut adalah 14 tugas TNI sebelum revisi:

  1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
  2. Mengatasi pemberontakan bersenjata.
  3. Mengatasi aksi terorisme.
  4. Mengamankan wilayah perbatasan.
  5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
  6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
  7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
  8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
  9. Membantu tugas pemerintah di daerah.
  10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
  11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
  12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
  13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (SAR).
  14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Dua tugas baru yang ditambahkan dalam revisi ini adalah:

  1. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
  2. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Penambahan ini bertujuan untuk meningkatkan peran TNI dalam menghadapi tantangan keamanan modern yang semakin kompleks.

Perluasan Jabatan Sipil bagi Prajurit Aktif

Revisi UU TNI juga memperluas cakupan kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Sebelumnya, hanya 10 institusi yang diperbolehkan, namun kini jumlah tersebut bertambah menjadi 14. Institusi tersebut meliputi:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara.
  2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional.
  3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden.
  4. Intelijen Negara.
  5. Siber dan/atau Sandi Negara.
  6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
  7. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
  8. Badan Narkotika Nasional (BNN).
  9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
  10. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
  11. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
  12. Badan Keamanan Laut (Bakamla).
  13. Kejaksaan Republik Indonesia.
  14. Mahkamah Agung.

Perluasan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara TNI dan institusi sipil dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

Tanggapan Publik dan Akademisi

Meskipun revisi ini telah disahkan, sejumlah pihak menyuarakan kekhawatiran terkait minimnya partisipasi publik dalam proses revisi. Beberapa akademisi dan organisasi masyarakat sipil menilai bahwa perubahan ini berpotensi mengembalikan praktik dwifungsi TNI seperti pada masa Orde Baru, yang dapat mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer.

Sebagai respons, berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan dosen, menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi UU TNI. Mereka menuntut transparansi dan partisipasi publik yang lebih luas dalam proses legislasi yang berkaitan dengan institusi penting seperti TNI.

Dengan disahkannya revisi UU TNI ini, diharapkan TNI dapat lebih adaptif dalam menghadapi tantangan keamanan yang berkembang, sambil tetap menjaga prinsip supremasi sipil dan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here