Thursday, June 12, 2025
More

    Latest Posts

    Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 Dapatkan Dipindahbukukan

    indonesiakusatu.com – Sebuah Perusahaan sebutlah PT. ABC mengajukan permohonan Pemindahbukuan atas pembayaran angsuran PPh Pasal 25, namun atas permohonan tersebut ditolak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kenapa bisa demikian?

    Pemindahbukuan merupakan hal yang lazim dilakukan oleh Wajib Pajak, banyak faktor yang menyebabkan suatu pembayaran dipindahbukukan, bisa karena kesalahan jumlah pembayaran, kesalahan masa pajak, kesalahan jenis pajak atau bahkan kesalahan penulisan NPWP.

    Untuk mempermudah proses pemindahbukuan, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan kanal penyampaian permohonan pemindahbukuan secara elektronik (e-Pbk) yang tersedia pada akun djponline masing-masing Wajib Pajak.

    Pemindahdukuan memungkinkan Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran dengan pemindahan sejumlah pembayaran tertentu ke pembayaran yang lain. Jika sebelumnya Wajib Pajak harus mengisi secara manual permohonan pemindahbukuan, maka dengan adanya aplikasi e-Pbk, selain memininalisasi kesalahan pengisian permohonan juga akan secara otomatis mendeteksi NTPN yang dipindahbukukan apakah sudah diperhitungkan dalam SPT atau belum. Sehingga apabila Wajib Pajak berhasil submit permohonan pemindahbukuan melalui e-Pbk, maka kemungkinan besar permohonan tersebut dikabulkan.

    Pada prinsipnya semua pembayaran yang belum diperhitungkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) baik itu SPT Tahunan maupun SPT masa dapat dipindahbukukan, karena pembayaran yang belum diperhitungkan dalam SPT masih menjadi hak Wajib Pajak.

    Lalu bagaimana dengan perlakuan atas pembayaran PPh pasal 25 yang belum dilaporkan sebagai pengurang pajak terutang dalam SPT Tahunan PPh? apakah atas pembayaran tersebut dapat dipindahbukukan? Untuk lebih mudah memahaminya, berikut disampaikan ilustrasi nya.

    Wajib Pajak Badan sebutlah PT ABC, pada tahun pajak 2021 membayar PPh Pasal 25 sebagai berikut:

    1. untuk masa Januari s.d Maret 2021 dengan nilai Rp25.000.000, mengikuti jumlah PPh Pasal 25 yang dibayar pada masa Desember 2020;
    2. untuk masa April s.d Juli 2021 membayar PPh Pasal 25 dengan nilai Rp34.0000.000, mengikuti jumlah PPh Pasal 25 yang dihitung dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2021.
    3. Pada bulan Juni 2021 PT ABC mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 menjadi NIHIL, dan disetujui oleh KPP dimana terhitung mulai masa Juli 2021 angsuran PPh Pasal 25 nya Rp0.

    Setelah tahun pajak 2021 berakhir, PT ABC membuat laporan keuangan dan melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2021, dengan status Rugi Tidak Lebih Bayar kerena PPh Pasal 25 yang sudah dibayar tidak dikreditkan.

    Kemudian PT ABC mengajukan permohonan pemindahbukuan atas pembayaran PPh Pasal 25 yang telah dibayarkan untuk masar Januari s.d Juli 2021, atas permohonan tersebut maka akan diterbitkan:

    1. Penolakan permohonan Pemindahbukuan untuk masa Januari s.d Juni 2021, dan;
    2. Persetujuan permohonan pemindahbukuan untuk masa Juli 2021.

    Kenapa demikian? berikut penjelasannya.

    1. Pasal 17 ayat 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran menyebutkan bahwa Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan;
    2. Pasal 10 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan PMK nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan menyebutkan bahwa Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal validasi;
    3. Pasal 25 ayat 2 Undang Undang Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa besarnya angsuran  pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk bulan-bulan sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT, sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.

    Dari penjelasan diatas maka dapat dipahami kenapa permohonan pemindahbukuan untuk masa Januari – Juni 2021 ditolak, hal ini karena:

    1. Pembayaran PPh Pasal 25 yang dilakukan oleh PT. ABC sudah sesuai dengan ketentuan, artinya jumlah tersebut memang jumlah yang seharusnya dibayar oleh PT. ABC sebagaimana diatur dalam pasal 25 ayat 2 Undang-undang PPh;
    2. Atas pembayaran tersebut sudah dilaporkan oleh PT. ABC dalam SPT Masa PPh Pasal 25, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2018, sehingga dianggap pembayaran tersebut sudah diperhitungakan dengan pajak yang terutang, oleh karena itu permohonan pemindahbukuan tidak memenuhi ketentuan sebagaiman diatur dalam Pasal 17 ayat 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014.

    Lalu apa yang bisa dilakukan oleh PT. ABC atas pembayaran PPh Pasal 25 tahun pajak 2021 tersebut?

    PT. ABC dapat menyampaikan pembetulan SPT Tahunan tahun pajak 2021 dengan mengkreditkan pembayaran PPh Pasal 25 yang sudah di setor, sehingga SPT Tahunan PPh tahun pajak 2021 statusnya menjadi Lebih Bayar.

    Atas status lebih bayar tersebut, KPP akan memproses baik melalui pengembalian pendahuluan pembayaran pajak maupun melalui proses pemeriksaan, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Rebuplik Indonesia Nomor 209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

    Semoga artikel ini bisa menambah wawasan kawan pajak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajajakannya.

    Penulis : Abdul Aziz KPP Pratama
    Jakarta Menteng Tiga

    Latest Posts

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.