(Budi Arif F, Petugas Penyuluh di KPP Pratama Jakarta Menteng Satu)
Indonesiakusatu.com– Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 telah resmi dirilis secara bertahap sejak tanggal 6 hingga 15 Desember 2023. Bagi yang diterima, tentunya ini adalah suatu kabar yang menggembirakan, karena meskipun bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun PPPK juga termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki hak berupa penghasilan yang tidak jauh berbeda dengan PNS.
PPPK adalah adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Kedudukan hukum PPPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sebagaimana diketahui, penghasilan PPPK terdiri atas gaji pokok dan tunjangan. Ada beberapa jenis tunjangan yang diterima PPPK seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan/atau tunjangan lainnya. Selain itu diatur juga soal pemotongan gaji yang diterima oleh PPPK di instansi daerah. Seperti halnya pegawai yang lain, atas penghasilan PPPK juga akan dilakukan pemotongan, salah satunya adalah PPh Pasal 21.
Namun demikian, ada yang berbeda atas perlakuan pemotongan PPh Pasal 21 antara PPP3K dan Pegawai Negeri Sipil, yaitu jika PPh Pasal 21 atas penghasilan Pegawai Negeri Sipil ditanggung oleh pemerintah, sedangkan untuk PPPK PPh Pasal 21-nya dipotong dari penghasilan yang diterima, dan tidak ditanggung oleh pemerintah. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah maupun dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 Tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 maupun PMK Nomor 202/PMK.05/2020 disebutkan bahwa pembayaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK setiap bulannya dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak ditanggung oleh pemerintah. Lalu, bagaimana cara penghitungan PPh Pasal 21 bagi PPP3 tersebut?
Tata cara pemotongan PPh Pasal 21 antara lain telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Berdasarkan ketentuan di atas, dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap seperti PPPK adalah dari penghasilan kena pajak. Untuk menghitung penghasilan kena pajak terlebih dahulu dihitung penghasilan neto, yang merupakan hasil dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun dan iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Untuk selanjutnya, penghasilan neto tersebut dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk mendapatkan jumlah penghasilan kena pajak. Besaran PTKP tergantung pada status perkawinan dan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungannya sebagai berikut:
- Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
- Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
- Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga
Terakhir, setelah diketahui jumlah penghasilan kena pajak maka dapat dihitung jumlah PPh Pasal 21 dengan mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif pajak progresif sesuai Pasal 17 UU PPh.
Sebagai ilustrasi, Wahyu seorang PPPK di instansi Kementerian XYZ dengan status menikah tanpa anak, pada bulan November 2023 menerima penghasilan berupa gaji dan tunjangan sebesar Rp 6.000.000,00 dan iuran jaminan hari tua yang telah dipotong sebesar Rp 100.000,00 maka perhitungan potongan PPh Pasal 21 untuk bulan November 2023 adalah sebagai berikut:
Penghasilan Bruto | Rp | 6.000.000,00 | ||
Pengurangan: | ||||
Biaya Jabatan (5% X Rp 6.000.000,00) | Rp | 300.000,00 | ||
Iuran Jaminan Hari Tua | Rp | 100.000,00 | ||
Rp | 400.000,00 | |||
Penghasilan Neto sebulan | Rp | 5.600.000,00 | ||
Penghasilan Neto Setahun | 67.200.000,00 | |||
PTKP Setahun: | ||||
Untuk Wajib Pajak sendiri | Rp | 54.000.000,00 | ||
Tambahan karena menikah | Rp | 4.500.000,00 | ||
Rp | 58.500.000,00 | |||
Penghasilan Kena Pajak Setahun | Rp | 8.700.000,00 | ||
PPh Pasal 21 Terutang Setahun (5% X Rp 8.700.000,00) | Rp | 435.000,00 | ||
PPh Pasal 21 Bulan Januari | Rp | 36.250,00 |
Dari ilustrasi perhitungan di atas, dapat diketahui bahwa potongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Wahyu di bulan November 2023 adalah sebesar Rp 36.250,00. Atas potongan PPh Pasal 21 tersebut akan mengurangi penghasilan yang diterima oleh Wahyu bulan November 2023. Itulah perhitungan potongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh PPPK.
Hal ini berbeda dengan PNS dimana untuk besar penghasilan dan tanggungan yang sama, mereka akan membawa pulang uang ke rumah lebih banyak dari rekannya yang PPPK. Selisih di antara keduanya bersumber dari potongan PPh.