Tuesday, July 29, 2025
More

    Latest Posts

    Perkumpulan  Konsultan Pajak, IKPI, AKP2I dan PERKOPI mengikuti Seminar Pencegahan Korupsi di kantor KPK Kuningan

    Indonesiakusatu.com, Jakarta –28 Maret 2023  Asosiasi Consultan Pajak , IKIP, AKP2I, PERKOPI hadiri pertemuan di Gedung KPK Kuningan Jakarta di pimpin oleh  Direktur pencegahan korupsi Amirudin dan Wahyu. Saat seminar tentang pencegahan korupsi, sebagai mitra KPK,  Kegiatan ini bertujuan untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan sinergi pencegahan korupsi dalam mewujudkan lingkungan bisnis berintegritas pada sektor perpajakan.

    Jenis perkara tindak pidana korupsi berdasarkan data KPK Tahun 2004 s/d 2022 beraneka ragam diantaranya 904 kasus penyuapan, 277 kasus pengadaan barang dan jasa, 57 kasus penyalahgunaan anggaran, 50 kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), 27 kasus pungutan, 25 kasus perizinan, dan 11 kasus merintangi proses KPK.

    Penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK berdasarkan jenis profesi/jabatan periode 2004 s/d 2022 memuat 373 orang dari profesi swasta, 343 orang Anggota DPR dan DPRD, 310 orang dari Eselon I/II/III, 200 orang dari profesi Lainnya, 155 orang dari Walikota / Bupati dan Wakil, 35 orang Kepala Lembaga/kementrian, 29 orang Hakim, 23 Gubernur, 16 Pengacara, 11 Jaksa, 8 Komisioner, 8 Korporasi, 4 Duta besar dan 4 orang Polisi. Profesi swasta (pelaku usaha) menjadi pelaku korupsi tertinggi.

    Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) menurut (UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001) merumuskan korupsi dalam 30 jenis dan dikategorikan kedalam 7 kelompok besar, yaitu:

    1. Kerugian keuangan negara (Ps. 2, Ps. 3) penyalahgunaan wewenang.
    2. Penggelapan dalam jabatan (Ps. 8; Ps. 9; Ps. 10 a, b, c).
    3. Perbuatan curang (Ps. 7 (1) a, b, c, d; Ps. 7 (2); Ps. 12 h).
    4. Pemerasan (Ps. 12 e, f, g).
    5. Gratifikasi (Ps. 12 b, jo; Ps. 12 c).
    6. Benturan kepentingan dalam pengadaan (Ps. 12 i).
    7. Suap menyuap (Ps. 5 (1) a, d; Ps. 13; Ps. 5 (2); Ps. 12 a b; Ps. 11; Ps. 6 (1) a b; Ps. 6 (2); Ps. 12 c, d).

    Tindakan pidana lain yang berhubungan dengan korupsi yaitu merintangi pemeriksaan, keterangan kekayaan, keterangan rekening, keterangan palsu, identitas pelapor.

    Strategi pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan dengan 3 pendekatan, yaitu: Pendekatan pendidikan masyarakat (public education approach) dengan cara membangun dan internalisasi nilai-nilai integritas/ budaya antikorupsi sehingga tumbuh sikap tidak ingin korupsi. Kedua yaitu: Pendekatan pencegahan (Preventif approach) dengan cara pembangunan sistem yang dapat mencegah korupsi sehingga tidak bisa korupsi. Strategi terakhir yaitu: Pendekatan Penindakan (Law enforcement approach) merupakan Penindakan sebagai efek jera sehingga yang bersangkutan akan takut korupsi.

    Kita bisa cegah suap bersama-sama melalui penerapan prinsip 4 No’s yakni: No bribery, No kickback, No gift, No luxurious hospitality. Dengan penerapan ini CoI (Konflik Kepentingan) dapat ditangani.  Selanjutnya menerapkan sistem manajemen anti penyuapan, kemudian melaporkan tindak pidana kepada APH.

    Konteks panduan CEK memiliki bermanfaat sebagai respon atas aturan pemidanaan korporasi (perma 13/2016), fokus pada konteks pencegahan korupsi, mengacu pada aturan hukum di indonesia, bersifat self-assessment, praktis, memiliki checklist untuk menilai kecukupan prosedur antikorupsi di organisasi, non-sertifikasi dan dapat diadaptasi sesuai ukuran dan kapasitas korporasi.( MS AKP2I)

    Latest Posts

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.