Thursday, June 12, 2025
More

    Latest Posts

    Kupas Tuntas Pajak UMKM dan Perusahaan

    INDONESIAKUSATU.COM – Tidak dapat dipungkiri, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu tulang punggung perekonomian di indonesia. Hal itu dikarenakan hampir 99 persen usaha di Indonesia merupakan UMKM dan sektor tersebut paling banyak menyerap tenaga kerja. Melihat pentingnya hal tersebut, Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) mengadakan webinar nasional bertajuk “Pengusaha Paham Pajak: Kupas Tuntas Perpajakan UMKM & Perusahaan”.

    Pengurus Daerah (PD) AKP2I DKI Jakarta Monang P Sihombing mengungkapkan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengantisipasi larutnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan di dalamnya juga mengatur terkait UMKM. Dimana banyak hal baru yang akan ditemukan oleh teman-teman UMKM.

    “Webinar ini sangat bermanfaat bagi konsultan pajak, mahasiswa, dan para pelaku UMKM khususnya. Mudah mudahan tahun 2022 ini pandemi segera berakhir dan sektor UMKM makin bangkit, sehingga ekonomi dapat tumbuh dan sejahtera,” ungkapnya saat membuka webinar nasional, Sabtu (20/08).

    Dalam sambutannya, Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh mengatakan, bagi konsultan pajak, seluruh pengusaha merupakan tulang punggung negara dalam pembiayaan negara. Baik itu pengusaha kecil, menengah, maupun besar. Oleh karena itu, webinar ini bisa menjadi sarana yang sangat baik bagi UMKM untuk bisa mengetahui bagaimana berkontribusi kepada negara dalam bentuk pajak.

    “Webinar ini merupakan sebuah kegiatan untuk menimba ilmu dan menambah pengetahuan khususnya tentang pajak UMKM dan perusahaan,” katanya.

    Ia menambahkan bahwa peran konsultan pajak juga bisa menjadi jembatan penghubung antara Wajib Pajak (WP) dan otoritas pajak untuk menerapkan pemahaman UU secara baik dan benar.

    Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) DKI Jakarta Diana Dewi menyampaikan, pajak berperan penting bagi negara untuk membiayai anggaran belanja negara dalam pembangunan berbagai sektor.

    Menurutnya, pada masa pemulihan ekonomi seperti sekarang, pemerintah perlu melakukan evaluasi stimulus pajak agar dapat melihat sektor mana saja yang masih mengalami perlambatan, dan sektor mana yang bisa didorong penerimaan pajaknya, sehingga kebijakan pajak menjadi tepat sasaran.

    “Makanya penting untuk memahami dasar perpajakan sedari awal. Saya mengapresiasi sekali AKP2I melakukan webinar ini dan saya berharap bisa dimanfaatkan oleh teman-teman khususnya pelaku UMKM. Saya berharap AKP2I dan DJP dapat terus melakukan sosialisasi pajak kepada UMKM,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Matraman Ani Natalia menjelaskan bahwa UMKM mendominasi perekonomian di Indonesia. Dimana jumlah unit usaha UMKM sebanyak 98,8 persen, menyerap tenaga kerja sebanyak 96,99 persen, dan PDB UMKM mencapai 60,3 persen.

    “Ketahanan UMKM ini yang membuat Indonesia selalu selamat, karena UMKM resiliensi atau mempunyai ketahanan yang cukup baik. Itulah kenapa pemerintah memberikan fokus yang sangat banyak untuk UMKM. Bahkan di tahun 2022, diberikan lagi insentif berupa sampai Rp 500 juta, tidak perlu setor pajak dulu untuk UMKM,” jelasnya.

    Ia pun mengimbau para pengusaha dan pelaku UMKM untuk dapat memanfaatkan jasa konsultan pajak yang tepercaya dan sudah teregistrasi agar dapat terhindar dari masalah penyelesaian pajak di kemudian hari.

    Pada kesempatan tersebut, Founder dan CEO Hive Five Sabar L Tobing juga menjabarkan beberapa poin penting dari 14 aturan turunan dari UU HPP, seperti jasa tidak kena pajak.

    “Pada prinsipnya barang itu barang kena pajak dan jasa adalah jasa kena pajak. Tapi ada yang dikecualikan dari barang kena pajak dan jasa kena pajak. Kalau kita lihat pokok-pokok perubahan dalam UU HPP adalah jasa tidak kena pajak yang berarti tidak boleh dikenakan PPN. Seperti jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat, jasa keuangan, asuransi, pendidikan dan jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, dan jasa pengiriman uang dengan wesel,” terangnya.

    Tidak hanya itu saja, ia juga menjelaskan pokok-pokok perubahan pasal 4A ayat 3 serta membahas tentang mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE.

    Latest Posts

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.